Yang Dipotong Dari Binatang Hidup (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 7)
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup hukumnya sama dengan bangkai dari binatang itu, berarti tidak halal dimakan dan dianggap najis.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu Waqid Al-Laitsi, sabda Rasulullah SAW: Barang yang dipotong dari binatang yang masih hidup maka yang terpotong itu bangkai. HR.Ahmad dan Tirmidzi".
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
No comments:
Post a Comment