Friday, February 12, 2016

Nazar (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 14)

Nazar (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 14)

Nazar (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 14)

Nazar adalah janji tentang kebaikan yang asalnya tidak wajib menurut syara'; sesudah dinazarkan lalu menjadi wajib.

Firman Allah SWT:
"Mereka yang menyempunakan nazarnya. QS.Ad Dahr:7".

Sabda Rasulullah SAW:
"Barang siapa yang bernazar akan mentaati Allah (mengerjakan suruhNya) hendaklah dia kerjakan. HR.Bukhari".

NAZAR ADA DUA MACAM

1. Menjanjikan ibadah apabila ia mendapat nikmat (keuntungan) atau karena terhindar dari bahaya. Umpamanya, seorang berkata: Kalau saya dikaruniai Tuhan anak, saya akan puasa lima hari karena Allah atau kalau Tuhan menyembuhkan penyakit saya ini, saya akan shalat tengah malam enam kali karena Allah.

Maka apabila ia memperoleh anak atau sembuh dari sakitnya, dia wajib berpuasa lima hari atau shalat malam enam kali.

2. Mewajibkan ibadah dengan tidak ada sebabnya, seperti dia berkata: Dengan karena Allah saya akan berpuasa bulan ini, tiga hari, atau saya akan shalat dua raka'at.

Nazar yang kedua ini, setengah ulama berpendapat wajib dikerjakannya sebagai hukum nazar yang pertama, pendapat inilah yang kuat dalam mazhab Syafi'i, beralasan dengan hadits yang tersebut diatas. Sebagian ulama berpendapat tidak sah berarti tidak wajib ditepati.

Bernazar akan memperbuat maksiat (larangan) tidak sah. Umpamanya dia bernazar akan minum arak dan sebagainya.

Sabda Rasulullah SAW:
"Barang siapa bernazar akan mengerjakan maksiat (larangan Allah), janganlah ia kerjakan maksiat itu. HR.Bukhari".

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

No comments:

Post a Comment