Sifat-Sifat Hakim / Syarat-Syaratnya (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 1)
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Orang yang berhak menjabat pangkat hakim, hanya orang yang bersifat dengan sifat-sifat yang tersebut dibawah ini:
1. Islam.
Berarti yang menjadi hakim itu hendaknya orang Islam.
2. Baligh
Sudah berumur 15 tahun sedikitnya.
3. Berakal.
Bukan orang bodoh.
4. Merdeka.
Bukan hamba sahaya.
5. Adil.
6. Laki-laki.
7. Mengerti ayat Al-Qur'an dan hadits sedikitnya yang bersangkutan dengan hukum-hukum.
8. Mengetahui 'ijma ulama dan perselisihan faham mereka.
9. Mengetahui bahasa Arab sekedar dapat memahami ayat dan hadits.
10. Pandai menjalankan qias.
11. Pendengaran dan penglihatannya cukup.
12. Sadar.
(Bukan orang lalai).
Keterangan untuk syarat-syarat itu, ayat dan hadits diatas
Sabda Rasulullah SAW:
"Tidak akan dapat kemenangan suatu kaum yang menguasakan urusan mereka kepada perempuan. HR.Bukhari, Tirmidzi dan Nasai".
Kata Hujjatul-Islam (Al-Ghazaly):
"Untuk mendapat orang yang mencukupi sifat-sifat (syarat-syarat) yang tersebut, sesungguhnya tak mudah didapat di masa kita ini. Maka oleh karenanya hendaklah ditanfizkan juga hukum orang yang diangkat oleh kekuasaan Islam, walaupun tidak mencukupi syarat-syarat tersebut karena terpaksa. Hanya hendaklah dipilih orang yang sebanyak-banyak sifat tersebut ada padanya".
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
No comments:
Post a Comment