Memburu (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 8)
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Memburu dengan binatang yang mempunyai saing atau burung yang mempunyai kuku tajam, seperti anjing dan burung elang, boleh (tidak ada halangan) dan binatang yang ditangkapnya halal dimakan, dengan syarat:
1. Binatang yang memburu sudah pandai (terpelajar); tandanya sudah pandai, kalau disuruh, mengikuti, kalau dilarang berhenti.
2. Kalau dia dapat menangkap binatang tidak dimakannya dan hendaklah dibacanya bismillah sewaktu melepaskannya. Kalau binatang yang ditangkapnya itu kita dapati masih hidup, wajib disembelih dan kalau kita dapati sudah mati, binatang itu halal dimakan.
Firman Allah SWT:
"Dihalalkan bagi kamu makanan yang lezat-lezat rasanya dan binatang yang diburu oleh anjing atau sebagainya yang telah kamu ajar memburu binatang, sedang kamu telah memberi ajaran kepadanya, dengan ajaran yang diajarkan Allah kepada kamu. Maka bolehlah kamu makan binatang yang ditangkap anjing itu dan hendaklah kamu baca bismillah ketika melepasnya. QS.Al Maidah:4".
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari 'Adi bin Hatim, telah berkata Rasulullah SAW: Apabila engkau lepaskan anjingmu yang terajar dan engkau sebut nama Allah ketika melepaskannya, kemudian ditangkapnya binatang dan dibunuhnya binatang itu, maka makanlah binatang itu dan kalau dimakannya binatang yang ditangkapnya itu janganlah engkau makan, saya takut barangkali ditangkapnya untuk dia sendiri. HR.Bukhari dan Muslim.
Peringatan
1. Binatang yang dilontar dengan bunduk (anak panah terbuat dari tanah yang keras seperti tembikar) tidak halal, hukumnya sama dengan yang dipukul yang jelas telah dilarang oleh Al Qur'an. Adapun yang ditembak dengan peluru yang terbuat dari besi, timah, dan lain-lainnya, sebagai yang biasa terpakai sekarang, maka setengah ulama berpendapat bahwa menembak dengan peluru tersebut dibolehkan dan binatangnya halal dimakan.
2. Dalam Al Quran telah diharamkan memakan bangkai, darah, daging babi, dan yang disembelih bukan dengan nama Allah dan sebagainya. Hukum itu tetap berlaku selama keadaan masih dalam kelapangan, tetapi bagi orang yang terpaksa karena tidak ada makanan yang lain, sedang dia takut akan binasa, misalnya mati kelaparan dia boleh (halal) memakan barang yang terlarang tadi sekedar untuk menghilangkan hajat atau menghindarkan diri dari kebinasaan/kematian.
Firman Allah SWT:
"Barang siapa yang terpaksa memakan bangkai, darah, daging babi dan yang disembelih bukan dengan nama Allah, sedang dia tidak aniaya dan tidak melampaui batas, maka ia tiada berdosa. QS.Al Baqarah:173".
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
No comments:
Post a Comment