Tuesday, February 2, 2016

Larangan III Pasal Meminum-Minuman Keras (Kitab Hudud / Hukuman Bagian 4)

Larangan III Pasal Meminum-Minuman Keras (Kitab Hudud / Hukuman Bagian 4)

Larangan III Pasal Meminum-Minuman Keras (Kitab Hudud / Hukuman Bagian 4)

Meminum minuman keras yang memabukkan seperti arak dan sebagainya, hukumnya haram, sebagian dari dosa besar karena menghilangkan akal adalah suatu larangan yang keras sekali. Betapa tidak, karena akal itu sungguh penting dan berguna, maka wajib dipelihara dengan sebaik-baiknya.

Tiap-tiap minuman yang memabukkan, diminum banyak atau sedikit tetap haram, walaupun yang sedikit itu tidak sampai memabukkan.

Sabda Rasulullah SAW:
"Sesuatu yang memabukkan banyaknya, sedikitnyapun haram. HR.Nasai dan Abu Daud".

Firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras (arak), judi, berhala, bertenung, adalah pekerjaan yang keji dari pekerjaan setan, sebab itu hendaklah kamu jauhi, mudah-mudahan kamu mendapat kemenangan. QS.Al Maidah;90".

Orang yang meminum minuman keras, wajib didera empat puluh dera apabila ada saksi dua orang laki-laki atau dia mengaku sendiri.

Sabda Rasulullah SAW:
"Bahwasanya Rasulullah SAW telah mendera orang yang meminum minuman keras dengan dua pelepah tamar, empat puluh kali. HR.Muslim".

Bukan saja minuman, tetapi sesuatu makanan yang menghilangkan akal seperti candu dan lain-lainnya, hukumnya juga haram karena masuk dalam arti memabukkan.

Sabda Rasulullah SAW:
"Tiap-tiap sesuatu yang memabukkan haram. HR.Muslim".

Firman Allah SWT:
"Ia (Allah) menghalalkan makanan dan minuman yang enak-enak (lezat rasanya) bagi mereka dan mengharamkan yang keji-keji. QS.Al A'raf:157".

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

No comments:

Post a Comment