Thursday, February 11, 2016

Syarat Wajib Berperang (Kitab Jihad / Peperangan Bagian 4)

Syarat Wajib Berperang (Kitab Jihad / Peperangan Bagian 4)

Syarat Wajib Berperang (Kitab Jihad / Peperangan Bagian 4)

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa hukum berperang itu fardhu kifayah terkecuali keadaan memaksa. Sewaktu hukum masih tetap fardhu kifayah, maka untuk orang yang menjadi prajurit disyaratkan beberapa syarat-syarat sebagai dibawah ini:

1. Islam.
Berarti orang yang akan menjadi tentara itu hendaklah orang Islam. Adapun orang yang tidak beragama Islam, tidak wajib atasnya berperang. Sungguhpun begitu bagi kita tidak ada halangan untuk meminta pertolongan kepada orang yang bukan Islam dengan syarat bahwa orang yang bukan Islam itu dapat dipercaya, sanggup tunduk kepada aturan yang ditetapkan dalam peperangan di waktu itu, serta kelihatan bahwa dia berniat baik terhadap tujuan kita. Rasulullah SAW pernah menolak orang yang tidak beragama Islam dari barisan prajurit beliau, juga beliau pernah pula menerima orang yang tidak beragama Islam menjadi prajurit beliau.

2. Baligh (Dewasa).
Orang yang belum dewasa tidak wajib berperang.

3. Berakal.
Orang yang tidak sempurna akalnya tidak wajib atasnya berperang.

4. Merdeka.
Hamba sahaya tidak wajib atasnya berperang.

5. Laki-laki.
Perempuan tidak wajib atasnya berperang. Bagi suaminya boleh memberi izin kepada istrinya untuk ikut ke medan perang guna membantu mengurus prajurit-prajurit, umpamanya mengurus makanan, pengobatan, membawa orang-orang syahid (yang gugur) serta mengurusnya, menyampaikan surat-surat dan sebagainya. Begitu juga anak-anak yang sudah kuat membantu hal-hal yang bersangkutan dengan urusan perawatan prajurit-prajurit, mereka boleh ikut ke medan perang dengan izin ibu-bapak mereka.

6. Berbadan sehat dan kuat.
Tidak wajib berperang atas orang yang sakit atau cacat seperti orang pincang, orang buta, dan lain cacat yang mengurangkan tenaga yang perlu untuk berperang.

7. Mempunyai uang cukup untuk keperluan dirinya dan untuk keluarga yang dalam tanggungannya selama peperangan.
Hal ini apabila tidak ada jaminan dari pemerintah; karena kewajiban berperang atas Muslimin tidak tergantung dengan adanya jaminan dari pemerintah. Maka jika ada jaminan dari pemerintah dengan sendirinya syarat ini gugur (tak berlaku).

8. Ada izin dari dua orang ibu-bapak dan izin dari yang memberi hutang dari orang yang berhutang, kalau hutangnya tunai.
Orang yang tidak mendapat izin dari dua ibu-bapaknya atau tidak mendapat izin dari tempatnya berhutang, tidak wajib atasnya berperang.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu 'Umar, katanya: Saya telah memajukan diri untuk menjadi tentara pada peperangan Uhud, sedang saya di waktu itu berumur 14 tahun, tidak diterima Rasulullah SAW. Dan pada peperangan Khandaq saya memajukan diri pula, sedang saya waktu itu saya sudah berumur 15 tahun, saya diterima Rasulullah SAW menjadi tentara. HR.Bukhari dan Muslim".

Firman Allah SWT:
"Tidak berdosa orang-orang yang lemah, orang yang sakit dan orang-orang yang tidak mampu, meninggalkan peperangan. QS.At Taubah:91".

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu Said, seorang laki-laki dari Yaman datang kepada Rasulullah SAW untuk ikut berperang. Beliau bertanya kepada laki-laki itu: Adakah engkau mempunyai keluarga di Yaman? Laki-laki itu menjawab: Ya, ibu-bapakku. Beliau tanya lagi: Adakah kedua ibu-bapakmu itu mengizinkan engkau? Kata laki-laki itu: Tidak. Kata beliau: Kembalilah engkau kepada keduanya, mintalah izinnya. Jika keduanya memberi izin, baiklah engkau berperang, jika tidak baiklah engkau uruskan keduanya (berarti tidak usah berperang). HR.Abu Daud".

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abdullah bin 'Amar, sesungguhnya Rasulullah SAW telah berkata: Allah mengampuni segala dosa orang yang gugur dalam peperangan kecuali hutangnya. HR.Ahmad dan Muslim".

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

No comments:

Post a Comment