Menyembelih (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 6)
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Berdasarkan Surah Al Maidah ayat 3, teranglah bahwa binatang yang halal, tidak halal dimakan, melainkan apabila disembelih menurut aturan yang telah disyari'atkan oleh agama, kecuali dari itu ikan dan belalang keduanya halal dimakan dengan tidak disembelih.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai: ikan dan belalang. HR.Ibnu Majah".
Menyembelih: Menghilangkan ruh binatang untuk dimakan dengan sesuatu yang tajam selain dari tulang dan kuku.
Rukun Menyembelih
1. Penyembelih.
Syaratnya hendaklah orang Islam atau ahli Kitab (yang berpegang dengan Kitab Allah) dan dengan sengaja.
Firman Allah SWT:
"Makanan Ahli Kitab halal bagi kamu (umat Islam) dan makanan kamu halal bagi mereka itu. QS.Al Maidah:5".
2. Yang Disembelih (Binatang yang halal).
Cara menyembelih:
a. Binatang yang dapat disembelih dilehernya, hendaklah disembelih dilehernya, dipotong urat tempat lalu makanan dan urat tempat keluar nafasnya, dua urat itu wajib putus.
b. Binatang yang tidak dapat disembelih dilehernya karena liar atau jatuh dalam lobang sehingga tidak dapat disembelih dilehernya; menyembelihnya dilakukan dimana saja dari badannya, asal dia dapat mati karena luka itu.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Rafi', katanya: Karena pernah beserta Rasulullah SAW dalam perjalanan, kami ketemu seekor unta kepunyaan satu kaum, lari, sedang mereka tidak membawa kuda untuk mengejarnya, maka dilontarlah oleh seorang laki-laki dengan anak panahnya, lalu mati unta itu. Rasulullah berkata: Sesungguhnya binatang ini ada bertabi'at seperti tabi'at binatang liar kepada binatang-binatang yang seperti ini perbuatlah oleh kamu demikian. HR.Jama'ah Ahli Hadits".
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu 'Usyrak, saya telah bertanya kepada Rasulullah: Adakah tidak sah menyembelih kecuali di kerongkongan dan di pangkal leher? Jawab beliau: Kalau engkau bacok dipahanya sesungguhnya cukuplah (memadailah) bagimu. HR.Lima Orang Ahli Hadits".
3. Alat (perkakas) Menyembelih.
Semua barang tajam, melukakan, besi atau bambu atau lain-lainnya, boleh dipakai untuk menyembelih, terkecuali gigi dan kuku, begitu juga segala macam tulang.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Rafi': Sesuatu yang mengalirkan darah dan yang disembelih dengan menyebut nama Allah, makanlah olehmu, terkecuali gigi dan kuku. HR.Bukhari dan Muslim".
Pendapat setengah ulama, terlarangnya menyembelih dengan gigi dan kuku karena keduanya bukan barang yang tajam, berarti keduanya tidak dapat ditajamkan, jadi binatang yang disembelih dengan keduanya berarti sama dengan binatang yang mati tercekik yang dilarang dalam Surah Al Maidah ayat 3.
Sunnah Menyembelih
1. Memotong dua urat yang ada di kiri kanan leher agar cepat matinya.
2. Binatang yang panjang lehernya, sunnah disembelih di pangkal lehernya, maksudnya juga supaya lekas matinya.
3. Binatang yang disembelih itu hendaklah digulingkan ke sebelah rusuknya yang kiri, supaya mudah bagi orang yang menyembelihnya.
4. Dihadapkan ke kiblat (Ka'bah).
5. Membaca bismillah dan shalawat atas Nabi SAW.
Setengah ulama berpendapat, bahwa membaca bismillah itu wajib dengan alasan firman Allah SWT Surah Al Maidah ayat 3 yang menyatakan: Dari yang haram ialah binatang yang disembelih dengan nama yang lain selain nama Allah.
Oleh pendapat yang pertama (yang menyatakan membaca bismillah itu sunnah) ayat itu tidak menunjukkan wajibnya membaca bismillah, tetapi ayat itu hanya mengharamkan menyembelih dengan nama lain selain nama Allah, berarti dengan diam tidak menyebut nama sesuatu pun tidak ada halangan.
Menyembelih Anak Dalam Perut
Anak binatang yang masih dalam kandungan induknya cukup (halal) dengan menyembelih induknya, berarti kalau induknya disembelih dan anaknya juga mati dengan sebab menyembelih induknya, anak itu halal dimakan.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu Sa'id, Nabi SAW telah bersabda tentang urusan penyembelihan anak binatang yang dalam perut induknya, kata beliau: Menyembelihnya cukuplah dengan menyembelih induknya. HR.Ahmad dan Tirmidzi".
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
No comments:
Post a Comment