Friday, February 12, 2016

Sumpah Dan Nazar (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 13)

Sumpah Dan Nazar (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 13)

Sumpah Dan Nazar (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 13)

Sumpah adalah mentahkikkan sesuatu (menguatkannya) dengan menyebut nama Allah yang tertentu dengan dia atau sifat-sifatNya.

Adapun sumpah dengan yang lain selain nama Allah atau sifat-sifatNya, seperti sumpah dengan makhluk, tidak sah, berarti tidak wajib ditepati dan tidak wajib kifarat (denda). Begitu juga sumpah yang tidak disengaja seperti terlancar lidah umpamanya.

Firman Allah SWT:
"Allah tidak menyiksa kamu karena sumpah yang tidak kamu sengaja tetapi Ia akan menyiksa kamu karena sumpah yang kamu sengaja. QS.Al Maidah:89".

Sabda Rasulullah SAW:
"Demi Allah, sesungguhnya saya akan memerangi kaum Kuraisy". Kalimat itu beliau ulangi tiga kali. HR.Abu Daud".

Sifat-Sifat Orang Yang Sah Sumpahnya

1. Mukallaf (Berakal dan sudah baligh).
Sumpah anak kecil dan orang gila tidak sah.

2. Dengan kemauan sendiri.
(Orang yang dipaksa tidak sah sumpahnya).

3. Sengaja.
(Orang yang terlancar lidahnya tidak sah sumpahnya).

Pelanggaran Sumpah

Apabila seseorang bersumpah kemudian dilanggarnya sumpahnya itu, dia wajib membayar kifarat (denda pengampun kesalahan). Tentang kifarat ini boleh dia memilih antara tiga perkara:

a. Memberi makan 10 orang miskin dengan makanan yang sah buat fithrah. Tiap-tiap orang seperempat gantang fithrah (kira-kira 3/4 liter).
b. Atau memberi pakaian 10 orang miskin, pakaian apa saja yang sesuai dengan keadaan mereka yang diberi.
c. Atau memerdekakan hamba sahaya.

Jika ia tidak mampu membayar salah satu dari tiga perkara yang tersebut, dia boleh berpuasa tiga hari.

Firman Allah SWT:
"Maka untuk mengampuni kesalahan sumpah yang dilanggar, bersedekah kepada sepuluh orang miskin, sedekah itu diambilkan dari makanan yang biasa dimakan seisi rumahnya, atau memberi pakaian kepada mereka (10 orang miskin), atau memerdekakan hamba sahaya. Barang siapa yang tidak kuasa membayar salah satu dari tiga perkara yang tersebut hendaklah ia puasa tiga hari lamanya. QS.Al Maidah:89".

Orang yang bersumpah tidak akan memperkuat sesuatu, kemudian dia suruh orang lain memperbuatnya, dia (yang bersumpah) tidak melanggar sumpah, umpama dia berkata: Demi Allah saya tidak akan menulis hari ini, kemudian disuruhnya orang lain menulis untuk keperluannya, dia tidak berarti melanggar sumpah, maka tidak wajib atasnya kifarat. Begitu juga yang bersumpah tidak akan mengerjakan dua macam pekerjaan, kemudian dikerjakannya salah satu dari kedua macam pekerjaan itu. Seseorang yang melanggar sumpah karena lupa, tidak juga berarti melanggar. Orang yang bersumpah akan menyedekahkan hartanya, dia harus memilih antara sedekah atau membayar kifarat.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

No comments:

Post a Comment