Riddah (Kitab Hudud / Hukuman Bagian 9)
Riddah yaitu keluar dari agama Islam, baik pindah kepada agama yang lain atau tinggal saja tidak beragama, sedang tadinya memeluk agama Islam.
Terjadi "Riddah" Dengan Tiga Sebab:
1. Dengan perbuatan yang mengkafirkan, seperti sujud kepada berhala, menyembah bulan, batu dan lain-lainnya.
2. Dengan perkataan yang mengkafirkan, seperti menghina Allah atau RasulNya, begitu juga memaki salah seorang Nabi Allah.
3. Dengan i'tiqad (keyakinan) seperti mengi'tiqadkan alam kekal, Allah baru, menghalalkan zina, menghalalkan minum arak, begitu juga mengharamkan yang disepakati ulama halalnya.
Orang yang keluar dari agama Islam (murtad) itu wajib disuruh tobat tiga kali. Kalau tidak juga dia mau tobat, wajib dihukum mati.
Firman Allah SWT:
"Katakanlah kepada orang-orang kafir, jika mereka berhenti dari kafirnya, niscaya Allah mengampuni dosanya yang telah lalu. QS.Al Anfal:38".
Sabda Rasulullah SAW:
"Berkata Rasulullah SAW: Orang-orang Islam yang telah menyaksikan bahwa tidak ada Tuhan yang sebenarnya melainkan Allah dan bahwasanya Nabi Muhammad pesuruhNya, mereka tidak halal dibunuh kecuali karena tiga sebab: Pertama tsaib (perempuan yang sudah pernah bersetubuh) berzina. Kedua orang yang membunuh orang. Ketiga orang yang keluar dari agamanya. HR.Jama'ah Ahli Hadits".
Apabila ia sudah dihukum mati, ia tidak boleh dimandikan dan tidak dishalatkan dan tidak dikuburkan di perkuburan/pemakaman orang Islam.
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
No comments:
Post a Comment