Udhhiyah / Korban 'Aqiqah (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 9)
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Korban adalah binatang yang disembelih untuk ibadah kepada Allah pada hari raya haji dan 3 hari kemudian (11 sampai 13).
Hukum Korban
Sebagian ulama berpendapat bahwa korban itu wajib dan sebagian lagi berpendapat sunnah.
Alasan yang berpendapat wajib.
Firman Allah SWT:
"Sesungguhnya Kami telah memberi engkau (Ya Muhammad) akan kebajikan yang banyak. Sebab itu shalatlah engkau pada hari raya haji karena Allah dan sembelihlah korbanmu. QS.Al Kautsar:1-2".
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu Hurairah, telah berkata Rasulullah SAW: Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkorban maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami. HR.Ahmad dan Ibnu Majah".
Alasan yang berpendapat sunnah:
Sabda Rasulullah SAW:
"Berkata Nabi SAW: Saya disuruh menyembelih korban dan korban itu sunnah bagi kamu. HR.Tirmidzi".
Sabda Rasulullah SAW:
"Diwajibkan kepadaku berkorban dan tidak wajib atas kamu. HR.Daruquthni".
Binatang yang sah untuk korban ialah yang tidak cacat. Seperti: pincang, sangat kurus, sakit, potong telinga, potong ekornya dan telah berumur sebagai berikut:
1. Kambing domba (dha'ni) yang telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti giginya.
2. Kambing biasa yang telah berumur 2 tahun lebih.
3. Unta yang telah berumur 5 tahun lebih.
4. Sapi, kerbau yang telah berumur 2 tahun lebih.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Bara' bin 'Azib, telah berkata Rasulullah SAW: Empat macam binatang tidak sah dijadikan korban: 1.Rusak matanya. 2.Sakit. 3.Pincang. 4.Kurus yang tidak bergajih lagi. HR.Ahmad dan Dishahihkan oleh Tirmidzi".
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Jabir, berkata Rasulullah SAW: Janganlah kamu menyembelih untuk korban melainkan yang "mussinah" (telahbergantigigi) kecuali jika sukar didapati, maka boleh "jaz'ah" (yang baru berumur 1 tahun lebih) dari kambing biri-biri. HR.Muslim".
Seekor kambing hanya untuk korban 1 orang diqiaskan dengan denda meninggalkan wajib haji tetapi seekor unta, kerbau, sapi, boleh buat korban 7 orang.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Jabir: Kami telah menyembelih korban bersama-sama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang. HR.Muslim".
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu 'Abbas, pernah kami bersama-sama dengan Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan, ketika itu datang hari korban, maka kami bersama-sama menyembelih seekor sapi untuk 7 orang dan seekor unta untuk 10 orang. HR.Tirmidzi dan Nasai".
Waktu Menyembelih Korban
Waktu menyembelih korban mulai dari matahari setinggi tombak pada hari raya haji sampai terbenam matahari tanggal 13 bulan haji.
Sabda Rasulullah SAW:
"Barang siapa menyembelih korban sebelum shalat hari raya haji, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih sesudah shalat hari raya dan dua khutbahnya, sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan ia telah menjalani aturan Islam. HR.Bukhari".
Yang dimaksud dengan shalat hari raya dalam hadits, ialah waktunya, bukan shalatnya karena mengerjakan shalat tidak menjadi syarat menyembelih korban.
Sabda Rasulullah SAW:
"Semua hari Tasyrik (tanggal 11 sampai 13 haji), waktu menyembelih korban. HR.Ahmad".
Sunnah Tatkala Menyembelih
Sunnah Tatkala Menyembelih
Disunnahkan sewaktu menyembelih korban beberapa perkara yang berikut dibawah ini:
1. Membaca "Bismillah".
2. Membaca shalawat atas Nabi SAW.
3. Takbir (membaca Allahu Akbar).
4. Mendo'akan supaya diterima Allah korbannya seperti (Ya Allah ini perbuatan dari perintahMU saya kerjakan karenaMU, terimalah olehMU amalku ini).
5. Binatang yang disembelih itu hendaklah dihadapkan ke kiblat.
Sabda Rasulullah SAW:
"Dikabarkan oleh Anas, bahwa Rasulullah SAW telah berkorban dengan 2 ekor kambing yang baik-baik, beliau menyembelih sendiri, beliau membaca bismillah dan beliau baca takbir. HR.Bukhari dan Muslim".
Sabda Rasulullah SAW:
"Rasulullah SAW telah mengucapkan tatkala beliau berkorban: Ya Allah terimalah korban Muhammad, keluarganya dan umatnya. HR.Ahmad dan Muslim".
Nazar Korban
Apabila seorang bernazar akan menyembelih korban karena itu telah menjadi wajib kepadanya, sebagaimana nazar-nazar yang lain dan dia wajib menyedekahkan semuanya: Tak boleh dimakannya dan tak boleh dijualnya sekalipun kulitnya.
Korban Sunnah
Pokok yang dimaksud dengan korban, berguna untuk menggembirakan fakir-miskin di hari raya haji, sebagaimana di hari raya fithri, mereka digembirakan dengan zakat fithrah. Maka oleh karenanya, daging korban yang sunnah hendaklah disedekahkan, terkecuali sedikit, sunnah dimakan oleh yang berkorban. Korban tidak boleh dijual walau kulitnya sekalipun.
Firman Allah SWT:
"Makanlah sebagian dagingnya dan beri makanlah fakir miskin dengan daging itu. QS.Al Haj:28".
Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Sa'id telah berkata Rasulullah SAW: Janganlah kamu jual daging denda haji dan daging korban dan makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu dan ambillah manfaat kulitnya dan jangan dijual kulitnya. HR.Ahmad".
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
No comments:
Post a Comment