Sunday, February 14, 2016

Dasar-Dasar Khilafah (Kitab Al-Khilafah Bagian 2)

Dasar-Dasar Khilafah (Kitab Al-Khilafah Bagian 2)

Dasar-Dasar Khilafah (Kitab Al-Khilafah Bagian 2)

Kalau kita ikuti dengan penyelidikan yang seksama nyatalah bahwa Khilafah/Pemerintahan yang dijalankan oleh "Khulafaur-Rasyidin" berdasarkan atas:

1. Kejujuran dan keikhlasan serta bertanggung jawab dalam menyampaikan amanah kepada ahlinya (rakyat) dengan tidak membeda-bedakan bangsa dan warna.

2. Keadilan yang mutlaq terhadap segala manusia dalam segala sesuatunya.

3. Tauhid (Mengesakan Allah) sebagaimana diperintahkan dalam ayat-ayat Al-Qur'an supaya mentaati Allah dan RasulNya.

4. Kedaulatan rakyat yang dapat difahami dari perintah Allah yang mewajibkan kita taat kepada "Ulil Amri" (wakil-wakil rakyat).

Firman Allah SWT:
"Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kamu (pemimpin-pemimpin) supaya menunaikan amanah kepada ahlinya (rakyat) dan apabila kamu (hakim-hakim) hendak memutuskan sesuatu hukum diantara manusia hendaklah putusan itu dengan adil. Sesungguhnya amat baik pelajaran yang diajarkan Allah; Sesungguhnya Allah mendengar lagi melihat. Hai segenap orang-orang yang beriman, taatilah hukum Allah dan taatilah hukum RasulNya dan hukum Ulil Amri (pemimpin-pemimpin yang ditaati) diantara kamu, maka jika terjadi pertentangan faham dalam suatu perkara Ulil Amri (wakil-wakil dari kamu) hendaklah kembali kepada hukum Allah dan RasulNya, jika kamu percaya kepada Allah dan hari penghabisan. Demikianlah jalan yang sebaik-baiknya dan sebagus-bagusnya. QS.An Nisa:58-59".

Menurut Ahli tafsir Imam Muhammad Fakhruddin Razi dalam kitab tafsirnya "Mafatihul-ghaib", beliau tafsirkan Ulil Amri di suatu tempat dengan "Ahlul Halli Wal 'Aqdi"(alim ulama, cerdik pandai, pemimpin-pemimpin yang ditaati oleh rakyat) dan dilain tempat beliau tafsirkan dengan "AHLI IJMA" (ahli-ahli yang berhak memberi keputusan). Kedua tafsiran tersebut adalah yang dimaksud "wakil-wakil rakyat yang berhak memutuskan sesuatu dan mereka wajib ditaati, sesudah hukum Allah dan RasulNya". Dari ayat-ayat ini teranglah kiranya 4 dasar pokok tersebut diatas. Dan atas dasar-dasar itulah pemerintah Islam disusun dan dibangunkan di tempat dimana juga dan di zaman bagaimanapun ummat Islam berada, dasar-dasar ini wajib menjadi pokok pendirian negara.

Hak Mengangkat dan Memecat Khalifah

Telah sefakat ulama bahwa memilih Khalifah adalah fardhu kifayah atas Ahlul Halli wal 'Aqdi di kalangan umat, hanya mereka berlain faham dalam mengartikan kata "Ahlul Halli wal 'Aqdi" siapakah, bagaimanakah sifat Ahlul Halli wal 'Aqdi itu? Dan adakah semua mereka mesti ikut memilih atau cukup dengan sebagian dari mereka saja? Yang lebih hak diantara pendapat-pendapat itu adalah:

Yang dimaksud dengan Ahlul Halli wal 'Aqdi ialah para ulama cerdik pandai dan pemimpin-pemimpin yang mempunyai kedudukan dalam masyarakat, dipercaya oleh seluruh rakyat, sehingga hasil pilihan mereka nanti akan ditaati serta ditunduki oleh seluruh rakyat. Berarti dengan pemilihan itu kedaulatan akan didukung oleh seluruh umat. Kata Ramli karena dengan mereka pekerjaan jadi teratur dan umat bisa tenteram. Sesungguhnya kalau kita selidiki lebih jauh pemilihan Khalifah yang empat (Khalifaur Rasyidin) memang begitu, sehingga 'Umar dianggap salah, ketika beliau memilih Abu Bakar (Khalifah pertama) sebelum cukup permusyawaratan seluruh Ahlul Halli wal 'Aqdi. Dalam beberapa riwayat diterangkan bahwa Abu Bakar sewaktu beliau mencalonkan 'Umar bin Khattab untuk menjadi Khalifah pengganti beliau, beliau sungguh banyak bermusyawarah dengan sahabat-sahabat yang terkemuka, mereka semua tidak ada yang mencela 'Umar selain dari tabiatnya yang keras, walaupun mereka mengetahui bahwa 'Umar keras dalam kebenaran. Jawab Abu Bakar kepada mereka, apabila ia diserahi pimpinan ia tentu akan lemah dan ramah tamah pada tempatnya walaupun ia akan tetap keras apabila perlu. Begitulah seterusnya cara dan jalannya pemilihan Khulafaur-Rasyidin yang hendaknya patut menjadi contoh dan teladan bagi kita.

Jadi menurut riwayat yang sah hendaklah pemilihan itu dengan sefakat mereka (Ahlul Halli wal 'Aqdi) atau sedikitnya dengan sefakat mereka yang lebih terkemuka dari kalangan ahli pengetahuan.

Sebagian Ahli Fiqih berpendapat cukup dengan lima orang dari Ahlul Halli wal 'Aqdi, mereka beralasan dengan pengangkatan Usman yang diserahkan kepada enam orang yang dicalonkan oleh 'Umar (Khalifah kedua), maka 'Usman diangkat oleh lima orang calon dari enam calon tadi. Pendapat ini agaknya kurang teliti tidak menyelidiki lebih jauh tarikh yang sebenarnya karena betul yang dicalonkan oleh 'Umar hanya enam orang calon, akan tetapi yang menetapkan 'Usman menjadi Khalifah ketiga, bukan hanya lima orang calon yang dicalonkan oleh 'Umar saja, tetapi dengan permusyawarahan mereka berlima dengan orang-orang terkemuka lainnya baik dari pihak Anshar maupun dari pihak Muhajirin. Kalau tidak begitu mungkin ada kerenggangan, walaupun tidak menjadi perpecahan. Tetapi Alhamdulillah tidak! Khalifah 'Usman ditaati oleh seluruh Muslimin. Di waktu khalifah ketiga ini belum ada sedikitpun perasaan retak, keutuhan kesatuan dan kebulatan umat Islam masih tetap kuat. Di waktu Khalifah keempat ('Ali bin Abi Thalib) mulai ada kelihatan kerenggangan diantara umat Muslimin. Menurut riwayat sebab yang terutama membawa retak pada permulaannya, karena ada yang berhak memilih tidak ikut dibawa bermusyawarah dalam menetapkan 'Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah keempat.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Hukum Membentuk Khilafah (Kitab Al-Khilafah Bagian 1)

Hukum Membentuk Khilafah (Kitab Al-Khilafah Bagian 1)

Hukum Membentuk Khilafah (Kitab Al-Khilafah Bagian 1)

Telah sefakat umat Muslimin (ijma' yang mu'tabar) bahwa hukum mendirikan Khilafah adalah "fardhu kifayah" atas semua umat Muslimin.

Alasannya:

1. Ijma' Sahabat.
Sehingga mereka mendahulukan permusyawaratan tentang Khilafah dari urusan jenazah Rasulullah SAW. Ketika itu sungguh ramai dibicarakan soal Khilafah itu oleh pemimpin-pemimpin Islam, berupa perdebatan, pertimbangan, akhirnya tercapailah kata sefakat memilih Abu Bakar menjadi Khalifah, kepala negara Islam yang pertama sesudah meninggalnya Rasulullah SAW.

2. Tidak mungkin dapat menyempurnakan kewajiban, seperti pembelaan agama, menjaga keamanan dan sebagainya melainkan dengan adanya Khilafah (pemerintahan).

3. Beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits yang menyuruh kita umat Islam mentaatinya, yang dengan tegas menjadi janji yang pasti dari Allah SWT kepada muslimin yang mula-mulanya di waktu itu hidup dalam ketakutan, kegelisahan dan kezaliman tetapi mereka terus berjuang untuk menegakkan kebenaran dan keadilan bahwa mereka akan menjadi Khalifah di muka bumi.

Firman Allah SWT:
"Allah SWT telah menjanjikan kepada orang-orang mukmin dan orang-orang yang beramal saleh diantara kamu bahwa mereka akan menjadi khalifah di muka bumi sebagaimana orang-orang dahulu telah menjadi khalifah, dan Allah akan menetapkan agama mereka (Islam) yang diridhaiNya bagi mereka dan Allah akan mengganti ketakutan mereka dengan keamanan. QS.An Nur:55".

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Kitab Al-Khilafah

Kitab Al-Khilafah

Kitab Al-Khilafah

Al Khilafah sebenarnya adalah soal politik dan ketatanegaraan karena itu bukanlah disini tempat untuk mengupasnya tetapi dalam buku yang khusus membicarakan tentang tata negara atau politik. Disini hanya sekedar menggambarkan dimana hukum-hukum Islam itu akan berjalan lancar dan baik dalam masyarakat andai kata negara itu berdasar hukum-hukum Islam. Dan mengingat soal Khilafah itu tak sunyi dari mengandung beberapa hukum, terutama mengenai hukum penyusunan negara, kepala negara, pemilihan Khalifah, hak memilih dan dipilih dan sebagainya, maka karena itu soal Khalifah ini hanya kita uraikan disini sekedar yang mengenai pokok-pokoknya saja.

Al Khilafah ialah suatu susunan pemerintahan yang diatur menurut ajaran agama Islam, sebagai yang dibawa dan dijalankan oleh Nabi Muhammad SAW semasa hidup beliau dan kemudian dijalankan oleh Khulafaur-Rasyidin (Abu Bakar, 'Umar bin Khattab, 'Usman bin 'Affan dan Ali bin Abu Thalib). Kepala negaranya dinamakan "Khalifah".

Al Khilafah dapat ditegakkan dengan perjuangan ummat Islam yang teratur menurut keadaan dan tempat masing-masing umat, baik berbentuk nasional untuk sebagian umat Muslimin yang merupakan suatu bangsa yang memperjuangkan suatu negara yang telah mereka tentukan batas-batasnya, sebagaimana telah terjadi mulai dari Khilafah Umawiyah, Khilafah 'Abbasiyah dan lain-lain sesudah itu Khilafah-Khilafah itu diakui dan ditaati oleh ulama Muslimin atau berbentuk umum (internasional) untuk seluruh Islam sedunia.

Bentuk yang kedua inilah yang sering kita dengar dibicarakan oleh pemimpin-pemimpin Islam yang terkemuka, seperti gerakan Syaukat 'Ali bersama saudaranya Mohammad 'Ali di India; demikianpun ditempat lain-lain oleh pemimpin-pemimpin Islam lainnya. Memang diakui bahwa bentuk yang kedua ini lebih baik tetapi selama negara-negara yang penduduknya kaum Muslimin masih dikuasai oleh kekuatan tangan penjajah, bentuk yang kedua itu tidak akan berhasil dan tidak berarti.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Saturday, February 13, 2016

Memerdekakan Hamba Sahaya (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 5)

Memerdekakan Hamba Sahaya (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 4)

Memerdekakan Hamba Sahaya (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 5)

Memerdekakan adalah melepaskan hamba sahaya dari sifat kehambaan. Apabila hamba sahaya sudah dimemerdekakan, ia mempunyai hak yang sempurna dan kewajiban yang penuh seperti orang merdeka lainnya.

Memerdekakan hamba sahaya sangat diingini dan dianjurkan oleh agama Islam.

Firman Allah SWT:
"Pangkal ayat, sesalan Allah kepada manusia karena Allah telah menunjukkan kepada mereka dua jalan (jalan kebaikan dan kejahatan), tetapi mereka tidak suka menjalani jalan kebaikan yang susah payah. Diantara pekerjaan yang susah payah tetapi baik ialah memerdekakan hamba sahaya. QS.Al Balad:13".

Sabda Rasulullah SAW:
"Barang siapa memerdekakan hamba sahaya, Allah melepaskan akan tiap-tiap anggotanya dari api neraka, sebanyak anggota hamba yang dimerdekakannya. HR.Muslim".

Orang yang memerdekakan hamba sahaya itu, dianggap sebagai keluarga dari hamba yang sudah dimerdekakannya, dia dapat menjadi walinya, kalau yang dimerdekakan tidak mempunyai wali dari keluarganya yang seturunan, dia mendapat warisan kalau tidak ada waris dari pihak keturunan kekeluargaan. Ini turun menurun kepada laki-laki dari keluarga yang memerdekakan.

Inilah sedikit keterangan yang bersangkutan dengan hamba sahaya, kita singkatkan saja karena menurut pendapat beberapa ulama, sekarang tidak ada seorangpun lagi yang bersifat hamba yang sah.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Beberapa Hak (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 4)

Beberapa Hak (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 3)

Beberapa Hak (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 4)

Hak ada yang bersangkutan dengan Allah dan ada yang bersangkutan dengan manusia.

Hak Allah

1. Hak (hukuman) terhadap orang yang berzina. Saksi untuk menjalankan hukum zina, tidak diterima melainkan apabila sampai empat orang laki-laki.

Firman Allah SWT:
"Diantara perempuan-perempuan yang memperbuat kelakuan yang keji (berzina), maka untuk menjadi saksi atas perbuatan mereka, empat orang saksi laki-laki dari kamu. QS.An Nisa:15".

2. Hukuman karena minum arak, merampok, riddah dan sebagainya. Ini diterima dengan dua orang saksi laki-laki. Keterangan Surah At Thalaq ayat 2.

3. Diterima saksi seorang laki-laki saja, yaitu saksi untuk melihat bulan Ramadhan.

Hak-Hak Manusia

1. Hak yang bersangkutan dengan harta atau tujuannya harta, seperti hutang piutang, jual-beli, rampasan dan sebagainya. Hak ini diterima dengan dua saksi laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan atau satu saksi laki-laki dan sumpah yang mendakwa.

Firman Allah SWT:
"Persaksikanlah olehmu dua orang saksi laki-laki diantara kamu sekiranya dua orang laki-laki tidak ada, cukuplah seorang laki-laki dan dua orang perempuan. QS.Al Baqarah:282".

Sabda Rasulullah SAW:
"Sesungguhnya Rasulullah SAW telah menghukum dengan seorang saksi laki-laki dan dengan sumpah. HR.Muslim".

2. Hak yang bukan harta dan tidak bertujuan kepada harta, sedang hal itu biasanya dapat dilihat oleh laki-laki. seperti: Perkawinan, perceraian, habisnya iddah, thalaq tebus, berwakil, berwasiat, mati dan sebagainya. Saksi disini tidak diterima melainkan dua orang saksi laki-laki.

3. Sesuatu yang biasanya tidak dilihat oleh laki-laki, hanya yang biasanya dilihat oleh perempuan, seperti beranak, menyusukan, haidh, cacat perempuan, gadis atau tidaknya dan lain-lainnya yang biasanya hanya dilihat oleh perempuan. Disini tidak diterima menjadi saksi melakukan empat orang perempuan.

Disyaratkan pula untuk menjadi saksi itu tidak ada tuhmah (sangkaan yang tidak baik). Maka oleh karenanya orang yang menjadi saksi guna menarik keuntungan untuk dirinya sendiri atau menghindarkan kecelakaannya, saksi semacam ini tidak diterima.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Saksi (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 3)

Saksi (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 2)

Saksi (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 3)

Orang yang mendakwa, hendaklah mengemukakan saksi. Maka jika yang mendakwa mempunyai saksi yang cukup, dakwanya hendaklah diterima oleh hakim, berarti dia menang dalam perkaranya. Tetapi jika ia tidak dapat mengemukakan saksi, hakim hendaklah memberikan hak bersumpah kepada yang terdakwa, dan kalau dia sanggup bersumpah dia dapat kemenangan. Tetapi jika yang terdakwa tidak sanggup bersumpah, yang mendakwa berhak bersumpah; apabila ia bersumpah ia dianggap menang. Sumpah yang mendakwa ini dinamakan dalam istilah ahli fiqih "Sumpah Mardud (Sumpah yang dikembalikan)".

Firman Allah SWT:
"Janganlah kamu menyembunyikan saksi. Barang siapa yang menyembunyikannya, berdosalah hatinya. QS.Al Baqarah:283".

Sabda Rasulullah SAW:
"Kalau diberi manusia dengan semata-mata dakwa mereka, sudah tentu manusia mendakwa jiwa beberapa laki-laki dan harta mereka, tetapi kewajiban yang mendakwa mengemukakan saksi dan kewajiban yang terdakwa bersumpah. HR.Bukhari dan Muslim".

Sabda Rasulullah SAW:
"Bahwasanya Rasulullah SAW telah mengembalikan sumpah kepada yang mendakwa. HR.Baihaqi dan Daruquthni".

Kalau dua orang dakwa mendakwa, dengan tidak ada saksi, sedang barang di tangan salah satu keduanya, hendaklah dihukum dengan sumpah orang yang memegang barang. Tetapi kalau barang di tangan keduanya atau di tangan orang yang ketiga, hendaklah disumpah kedua-duanya, kemudian barang itu dibagi untuk keduanya bersama-sama.

Sifat-Sifat Saksi

Orang yang menjadi saksi, tidak diterima melainkan orang yang cukup mempunyai sifat-sifat yang dibawah ini:

1. Islam.
Orang yang tidak memeluk agama Islam tidak diterima menjadi saksi untuk orang Islam.

Sabda Rasulullah SAW:
"Tidak diterima saksi pemeluk suatu agama terhadap yang bukan pemeluk agama mereka. HR.Abd. Razzaq".

2. Baligh (sampai umur 15 tahun sedikitnya).
Anak-anak yang belum sampai umur, tidak diterima menjadi saksi.

Firman Allah SWT:
"Persaksikanlah dengan dua orang saksi  laki-laki diantara kamu. QS.Al Baqarah:282".

Menurut bahasa Arab anak kecil tidak dinamakan rijal (laki-laki).

3. Berakal.
Karena orang yang tidak berakal sudah tentu tidak dapat dipercayai.

4. Merdeka.
Hamba sahaya tidak diterima menjadi saksi karena saksi diserahi kekuasaan, sedang hamba tidak dapat diserahi kekuasaan.

5. Adil.

Firman Allah SWT:
"Hendaklah kamu persaksikan yang demikian kepada dua orang saksi yang adil diantaramu. QS.At Thalaq:2".

Orang yang adil ialah yang bersifat dengan sifat-sifat:

a. Menjauhi segala dosa besar, tidak terus menerus mengerjakan dosa kecil.
b. Baik hati.
c. Dapat dipercayai sewaktu marah, tidak akan melanggar kesopanan.
d. Menjaga kehormatannya, sebagaimana kehormatan orang yang setingkat dengan dia.

6. Bukan musuh atas yang terdakwa dan bukan anak atau bapaknya.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Adab / Kesopanan Hakim (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 2)


Adab / Kesopanan Hakim (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 2)

Kedudukan (pangkat) hakim adalah satu kedudukan yang mulia dan tinggi, oleh karenanya hakim hendaklah mempunyai budi pekerti yang sebaik-baiknya. Diantaranya budi-budi yang baik itu:

1. Hendaklah ia berkantor di tengah-tengah negeri, di tempat yang diketahui oleh segenap lapisan rakyat di wilayahnya.

2. Hendaklah ia samakan antara orang-orang yang perkara, baik tempatnya atau cara berbicara terhadap mereka maupun perkataan (manis dan tidaknya). Pendek kata hendaklah disamakan dalam segala cara kehormatan. Persamaan ini sebagian ulama mengatakan wajib sebagaimana yang ditashihkan dalam mazhab Syafi'i.

3. Hendaklah ia jangan memutuskan sesuatu hukum selama dia dalam keadaan seperti dibawah ini;

a. Sewaktu sedang marah.
b. Sedang sangat lapar atau haus.
c. Sewaktu sangat susah atau sangat gembira.
d. Sewaktu sakit.

Sabda Rasulullah SAW:
"Janganlah hakim menghukum antara dua orang sewaktu dia sedang marah. HR.Jama'ah Ahli Hadits".

Dengan hadits tersebut, ulama mengambil ukuran bahwa hakim hendaklah jangan memutuskan suatu persengketaan apabila terjadi pada dirinya sesuatu yang membimbangkan fikirannya karena ditakuti akan mengakibatkan kurang keadilan.

4. Dia tidak boleh menerima pemberian dari rakyatnya terkecuali orang yang memang biasa berhadiah kepadanya sebelum ia menjadi hakim dan orang itu di waktu itu tidak dalam perkara. Larangan ini untuk menutup pintu sogokan.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dikutuk Allah orang yang menyogok dan orang yang menerima sogokan dalam hukumnya. HR.Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi".

5. Apabila telah duduk dua orang yang perkara, hakim berhak menyuruh yang mendakwa untuk menerangkan dakwahnya. Sesudah selesai dakwa, hendaklah hakim menyuruh yang terdakwa pula untuk membela dirinya. Tidak boleh menanya yang terdakwa sebelum selesai pendakwaan yang mendakwa dan tidak juga boleh bagi hakim menyumpah yang terdakwa, melainkan sesudah diminta oleh yang mendakwa, apabila ia tidak dapat memajukan saksi.

6. Hakim tidak boleh menunjukkan kepada keduanya, akan cara mendakwa dan membela.

7. Surat-surat hakim kepada hakim yang lain diluar wilayahnya, apabila surat itu berisi hukum hendaklah dipersaksikan kepada dua orang saksi sehingga keduanya mengetahui isi surat itu.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Sifat-Sifat Hakim / Syarat-Syaratnya (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 1)

Sifat-Sifat Hakim / Syarat-Syaratnya (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 15)

Sifat-Sifat Hakim / Syarat-Syaratnya (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 1)

Orang yang berhak menjabat pangkat hakim, hanya orang yang bersifat dengan sifat-sifat yang tersebut dibawah ini:

1. Islam.
Berarti yang menjadi hakim itu hendaknya orang Islam.

2. Baligh
Sudah berumur 15 tahun sedikitnya.

3. Berakal.
Bukan orang bodoh.

4. Merdeka.
Bukan hamba sahaya.

5. Adil.

6. Laki-laki.

7. Mengerti ayat Al-Qur'an dan hadits sedikitnya yang bersangkutan dengan hukum-hukum.

8. Mengetahui 'ijma ulama dan perselisihan faham mereka.

9. Mengetahui bahasa Arab sekedar dapat memahami ayat dan hadits.

10. Pandai menjalankan qias.

11. Pendengaran dan penglihatannya cukup.

12. Sadar.
(Bukan orang lalai).

Keterangan untuk syarat-syarat itu, ayat dan hadits diatas

Sabda Rasulullah SAW:
"Tidak akan dapat kemenangan suatu kaum yang menguasakan urusan mereka kepada perempuan. HR.Bukhari, Tirmidzi dan Nasai".

Kata Hujjatul-Islam (Al-Ghazaly):
"Untuk mendapat orang yang mencukupi sifat-sifat (syarat-syarat) yang tersebut, sesungguhnya tak mudah didapat di masa kita ini. Maka oleh karenanya hendaklah ditanfizkan juga hukum orang yang diangkat oleh kekuasaan Islam, walaupun tidak mencukupi syarat-syarat tersebut karena terpaksa. Hanya hendaklah dipilih orang yang sebanyak-banyak sifat tersebut ada padanya".

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Friday, February 12, 2016

Kitab Aqdhiyah (Hukum-Hukum Pengadilan)

Kitab Aqdhiyah (Hukum-Hukum Pengadilan)

Kitab Aqdhiyah (Hukum-Hukum Pengadilan)

Yang dimaksud dengan hukum disini ialah memisahkan atau mendamaikan antara dua pihak yang berselisih dengan hukum Allah SWT.

Firman Allah SWT:
"Hendaklah engkau menghukum antara mereka menurut peraturan yang diturunkan Allah. QS.Al Maidah:49".

Firman Allah SWT:
"Dan jika kamu menghukum antara manusia hendaklah kamu hukum dengan seadil-adilnya. QS.An Nisa:58".

Sabda Rasulullah SAW:
"Hakim-hakim itu ada tiga macam, diantaranya semacam akan masuk surga, dua macam akan masuk neraka. 1.Hakim yang masuk surga ialah hakim yang mengetahui hak (hukum yang sebenarnya) menurut hukum Allah dan ia menghukum dengan yang hak itu. 2.Hakim yang mengetahui hak tetapi ia menghukum dengan yang bukan hak, hakim ini akan masuk neraka. 3.Hakim yang menghukum sedang ia tidak mengetahui hukum Allah dalam perkara itu, hakim ini juga akan masuk neraka. HR.Abu Daud dan Lainnya".

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Nazar (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 14)

Nazar (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 14)

Nazar (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 14)

Nazar adalah janji tentang kebaikan yang asalnya tidak wajib menurut syara'; sesudah dinazarkan lalu menjadi wajib.

Firman Allah SWT:
"Mereka yang menyempunakan nazarnya. QS.Ad Dahr:7".

Sabda Rasulullah SAW:
"Barang siapa yang bernazar akan mentaati Allah (mengerjakan suruhNya) hendaklah dia kerjakan. HR.Bukhari".

NAZAR ADA DUA MACAM

1. Menjanjikan ibadah apabila ia mendapat nikmat (keuntungan) atau karena terhindar dari bahaya. Umpamanya, seorang berkata: Kalau saya dikaruniai Tuhan anak, saya akan puasa lima hari karena Allah atau kalau Tuhan menyembuhkan penyakit saya ini, saya akan shalat tengah malam enam kali karena Allah.

Maka apabila ia memperoleh anak atau sembuh dari sakitnya, dia wajib berpuasa lima hari atau shalat malam enam kali.

2. Mewajibkan ibadah dengan tidak ada sebabnya, seperti dia berkata: Dengan karena Allah saya akan berpuasa bulan ini, tiga hari, atau saya akan shalat dua raka'at.

Nazar yang kedua ini, setengah ulama berpendapat wajib dikerjakannya sebagai hukum nazar yang pertama, pendapat inilah yang kuat dalam mazhab Syafi'i, beralasan dengan hadits yang tersebut diatas. Sebagian ulama berpendapat tidak sah berarti tidak wajib ditepati.

Bernazar akan memperbuat maksiat (larangan) tidak sah. Umpamanya dia bernazar akan minum arak dan sebagainya.

Sabda Rasulullah SAW:
"Barang siapa bernazar akan mengerjakan maksiat (larangan Allah), janganlah ia kerjakan maksiat itu. HR.Bukhari".

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Sumpah Dan Nazar (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 13)

Sumpah Dan Nazar (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 13)

Sumpah Dan Nazar (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 13)

Sumpah adalah mentahkikkan sesuatu (menguatkannya) dengan menyebut nama Allah yang tertentu dengan dia atau sifat-sifatNya.

Adapun sumpah dengan yang lain selain nama Allah atau sifat-sifatNya, seperti sumpah dengan makhluk, tidak sah, berarti tidak wajib ditepati dan tidak wajib kifarat (denda). Begitu juga sumpah yang tidak disengaja seperti terlancar lidah umpamanya.

Firman Allah SWT:
"Allah tidak menyiksa kamu karena sumpah yang tidak kamu sengaja tetapi Ia akan menyiksa kamu karena sumpah yang kamu sengaja. QS.Al Maidah:89".

Sabda Rasulullah SAW:
"Demi Allah, sesungguhnya saya akan memerangi kaum Kuraisy". Kalimat itu beliau ulangi tiga kali. HR.Abu Daud".

Sifat-Sifat Orang Yang Sah Sumpahnya

1. Mukallaf (Berakal dan sudah baligh).
Sumpah anak kecil dan orang gila tidak sah.

2. Dengan kemauan sendiri.
(Orang yang dipaksa tidak sah sumpahnya).

3. Sengaja.
(Orang yang terlancar lidahnya tidak sah sumpahnya).

Pelanggaran Sumpah

Apabila seseorang bersumpah kemudian dilanggarnya sumpahnya itu, dia wajib membayar kifarat (denda pengampun kesalahan). Tentang kifarat ini boleh dia memilih antara tiga perkara:

a. Memberi makan 10 orang miskin dengan makanan yang sah buat fithrah. Tiap-tiap orang seperempat gantang fithrah (kira-kira 3/4 liter).
b. Atau memberi pakaian 10 orang miskin, pakaian apa saja yang sesuai dengan keadaan mereka yang diberi.
c. Atau memerdekakan hamba sahaya.

Jika ia tidak mampu membayar salah satu dari tiga perkara yang tersebut, dia boleh berpuasa tiga hari.

Firman Allah SWT:
"Maka untuk mengampuni kesalahan sumpah yang dilanggar, bersedekah kepada sepuluh orang miskin, sedekah itu diambilkan dari makanan yang biasa dimakan seisi rumahnya, atau memberi pakaian kepada mereka (10 orang miskin), atau memerdekakan hamba sahaya. Barang siapa yang tidak kuasa membayar salah satu dari tiga perkara yang tersebut hendaklah ia puasa tiga hari lamanya. QS.Al Maidah:89".

Orang yang bersumpah tidak akan memperkuat sesuatu, kemudian dia suruh orang lain memperbuatnya, dia (yang bersumpah) tidak melanggar sumpah, umpama dia berkata: Demi Allah saya tidak akan menulis hari ini, kemudian disuruhnya orang lain menulis untuk keperluannya, dia tidak berarti melanggar sumpah, maka tidak wajib atasnya kifarat. Begitu juga yang bersumpah tidak akan mengerjakan dua macam pekerjaan, kemudian dikerjakannya salah satu dari kedua macam pekerjaan itu. Seseorang yang melanggar sumpah karena lupa, tidak juga berarti melanggar. Orang yang bersumpah akan menyedekahkan hartanya, dia harus memilih antara sedekah atau membayar kifarat.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Perlombaan (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 12)

Perlombaan (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 12)

Perlombaan (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 12)

1. Perlombaan berpacu kuda dan sebagainya dari binatang-binatang lain yang biasa dipakai untuk peperangan.
2. Perlombaan menembak dengan anak panah dan sebagainya.

Kedua perlombaan tersebut jaiz (boleh), malah disuruh dalam agama Islam.

Firman Allah SWT:
"Hendaklah kamu bersedia-sedia, buat melawan mereka itu sekuat tenaga kamu, yaitu dengan kekuatan tenaga dan laskar yang terpaut dibatas negeri supaya kamu boleh mempertakuti musuh Allah dan musuh kamu, begitu juga orang-orang yang lain yang tidak kamu ketahui. QS.Al Anfal:60".

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari 'Uqbah, berkata dia: Saya dengar Nabi SAW berkata: Hendaklah kamu bersedia-sedia buat melawan musuh sepenuh tenaga kamu dengan kekuatan. Ketahuilah sesungguhnya kekuatan itu ialah dengan pandai menembakkan anak panah". Perkataan beliau ini beliau ulangi tiga kali karena pentingnya. HR.Muslim

Kata Muhammad Syaukani (pengarang Nailul-Authar). Hadits ini menjadi dalil, bahwa umat Islam disuruh belajar (berlatih) menjalankan alat peperangan dan membiasakannya. Apalagi menembak dengan anak panah itu berguna sekali sebagai gerak badan.

Cara Perlombaan

1. Perlombaan kuda, hendaklah ditentukan jauhnya (permulaan dan penghabisannya), dan jauhnya itu sederhana, berarti kira-kira menurut biasanya kira-kira dapat sampai dilalui oleh kuda dengan lari yang sekuat-kuatnya.
2. Perlombaan menembak, juga perlu ditentukan jauhnya dan sifat-sifat yang mesti dikenalnya juga hendaklah ditentukan. Umpama asal kena saja atau dengan tembus dan sebagainya. Pendeknya supaya jelas menang dan kalahnya.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Hal-Hal Yang Baik Dilakukan Sewaktu Anak Baru Lahir (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 11)

Hal-Hal Yang Baik Dilakukan Sewaktu Anak Baru Lahir (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 11)

Hal-Hal Yang Baik Dilakukan Sewaktu Anak Baru Lahir (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 11)

1. Hendaklah disuapi dengan sesuatu yang manis karena Rasulullah SAW pernah menyuapi anak yang baru lahir dengan kurma.

2. Baik juga dibacakan "adzan" dekat telinganya yang kanan dan dibacakan "iqamat" didekat telinganya yang kiri.

Sabda Rasulullah SAW:
"Sesungguhnya telah adzan Rasulullah SAW pada telinga Husain (cucu beliau) ketika Husain baru dilahirkan oleh Fatimah. HR.Ahmad dan Tirmidzi"

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Husain bin 'Ali (cucu beliau SAW) telah berkata Rasulullah SAW: Barang siapa yang lahir anaknya kemudian di adzan pada telinganya yang kanan dan iqamat pada telinganya yang kiri, niscaya selamatlah anak itu dari jin dan penyakit. HR.Dikeluarkan oleh Ibnu Sinni".

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Aqiqah (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 10)

Aqiqah (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 10)

Aqiqah (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 10)

Aqiqah adalah Menyembelih hewan pada hari ketujuh dari hari lahirnya anak (laki-laki atau perempuan).

Hukum aqiqah adalah sunnah bagi orang yang wajib menanggung uang si anak. Hendaklah disembelih untuk anak laki-laki 2 ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing saja dan hendaklah disembelih aqiqah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya anak, tetapi kalau tidak dapat boleh juga kemudian dari itu, asal anak belum sampai berumur baligh (dewasa).

Sabda Rasulullah SAW:
"Anak yang baru lahir menjadi rungguhan sampai disembelihkan baginya aqiqah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya, dan di hari itu juga, hendaklah dicukur rambutnya dan diberi nama. HR.Ahmad dan Tirmidzi".

Yang dimaksud dengan menjadi rungguhan yaitu Sebagaimana rungguhan yang harus ditebus dengan membayar hutang begitu pula si anak ditebus dengan disembelihnya aqiqah.

Pendapat-pendapat mengenai maksud hadits, menjadi rungguhan sebagian ulama berpendapat bahwa aqiqah itu tidak dapat tidak, sebagaimana rungguhan terhadap orang berhutang dan yang berpiutang. Yang lain berpendapat, bahwa anak itu jika ia meninggal dunia sewaktu kecilnya ia tidak akan memberi syafa'at kepada ibu bapaknya apabila keduanya tidak melakukan aqiqahnya.

Pendapat pihak kedua, aqiqah itu tidak wajib, dengan alasan:

Sabda Rasulullah SAW:
"Berkata Rasulullah SAW: Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah diperbuatnya (disembelihnya) untuk anak laki-laki 2 ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing. HR.Ahmad, Abu Daud dan Nasai".

Sabda Rasulullah SAW:
"Berkata 'Aisyah: Telah menyuruh Rasulullah SAW kepada kita supaya kita menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki 2 ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing. HR.Tirmidzi dan Ibnu Majah".

Binatang yang sah menjadi aqiqah sama dengan keadaan binatang yang sah untuk berkorban: macamnya, umurnya dan jangan cacat.

Kalau disembelih seekor saja untuk anak laki-laki memadai. Dan disunnahkan dimasak lebih dahulu, kemudian disedekahkan kepada fakir miskin. Pun bagi yang memperbuat aqiqah boleh memakan sedikit dari daging aqiqah sebagaimana korban, kalau aqiqah sunnah (bukan nazar).

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Udhhiyah / Korban Aqiqah (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 9)

Udhhiyah (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 9)

Udhhiyah / Korban 'Aqiqah (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 9)

Korban adalah binatang yang disembelih untuk ibadah kepada Allah pada hari raya haji dan 3 hari kemudian (11 sampai 13).

Hukum Korban

Sebagian ulama berpendapat bahwa korban itu wajib dan sebagian lagi berpendapat sunnah.

Alasan yang berpendapat wajib.

Firman Allah SWT:
"Sesungguhnya Kami telah memberi engkau (Ya Muhammad) akan kebajikan yang banyak. Sebab itu shalatlah engkau pada hari raya haji karena Allah dan sembelihlah korbanmu. QS.Al Kautsar:1-2".

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu Hurairah, telah berkata Rasulullah SAW: Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkorban maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami. HR.Ahmad dan Ibnu Majah".

Alasan yang berpendapat sunnah:

Sabda Rasulullah SAW:
"Berkata Nabi SAW: Saya disuruh menyembelih korban dan korban itu sunnah bagi kamu. HR.Tirmidzi".

Sabda Rasulullah SAW:
"Diwajibkan kepadaku berkorban dan tidak wajib atas kamu. HR.Daruquthni".

Binatang yang sah untuk korban ialah yang tidak cacat. Seperti: pincang, sangat kurus, sakit, potong telinga, potong ekornya dan telah berumur sebagai berikut:

1. Kambing domba (dha'ni) yang telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti giginya.

2. Kambing biasa yang telah berumur 2 tahun lebih.

3. Unta yang telah berumur 5 tahun lebih.

4. Sapi, kerbau yang telah berumur 2 tahun lebih.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Bara' bin 'Azib, telah berkata Rasulullah SAW: Empat macam binatang tidak sah dijadikan korban: 1.Rusak matanya. 2.Sakit. 3.Pincang. 4.Kurus yang tidak bergajih lagi. HR.Ahmad dan Dishahihkan oleh Tirmidzi".

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Jabir, berkata Rasulullah SAW: Janganlah kamu menyembelih untuk korban melainkan yang "mussinah"  (telahbergantigigi) kecuali jika sukar didapati, maka boleh "jaz'ah" (yang baru berumur 1 tahun lebih) dari kambing biri-biri. HR.Muslim".

Seekor kambing hanya untuk korban 1 orang diqiaskan dengan denda meninggalkan wajib haji tetapi seekor unta, kerbau, sapi, boleh buat korban 7 orang.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Jabir: Kami telah menyembelih korban bersama-sama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang. HR.Muslim".

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu 'Abbas, pernah kami bersama-sama dengan Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan, ketika itu datang hari korban, maka kami bersama-sama menyembelih seekor sapi untuk 7 orang dan seekor unta untuk 10 orang. HR.Tirmidzi dan Nasai".

Waktu Menyembelih Korban

Waktu menyembelih korban mulai dari matahari setinggi tombak pada hari raya haji sampai terbenam matahari tanggal 13 bulan haji.

Sabda Rasulullah SAW:
"Barang siapa menyembelih korban sebelum shalat hari raya haji, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih sesudah shalat hari raya dan dua khutbahnya, sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan ia telah menjalani aturan Islam. HR.Bukhari".

Yang dimaksud dengan shalat hari raya dalam hadits, ialah waktunya, bukan shalatnya karena mengerjakan shalat tidak menjadi syarat menyembelih korban.

Sabda Rasulullah SAW:
"Semua hari Tasyrik (tanggal 11 sampai 13 haji), waktu menyembelih korban. HR.Ahmad".

Sunnah Tatkala Menyembelih

Disunnahkan sewaktu menyembelih korban beberapa perkara yang berikut dibawah ini:

1. Membaca "Bismillah".
2. Membaca shalawat atas Nabi SAW.
3. Takbir (membaca Allahu Akbar).
4. Mendo'akan supaya diterima Allah korbannya seperti (Ya Allah ini perbuatan dari perintahMU saya kerjakan karenaMU, terimalah olehMU amalku ini).
5. Binatang yang disembelih itu hendaklah dihadapkan ke kiblat.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dikabarkan oleh Anas, bahwa Rasulullah SAW telah berkorban dengan 2 ekor kambing yang baik-baik, beliau menyembelih sendiri, beliau membaca bismillah dan beliau baca takbir. HR.Bukhari dan Muslim".

Sabda Rasulullah SAW:
"Rasulullah SAW telah mengucapkan tatkala beliau berkorban: Ya Allah terimalah korban Muhammad, keluarganya dan umatnya. HR.Ahmad dan Muslim".

Nazar Korban

Apabila seorang bernazar akan menyembelih korban karena itu telah menjadi wajib kepadanya, sebagaimana nazar-nazar yang lain dan dia wajib menyedekahkan semuanya: Tak boleh dimakannya dan tak boleh dijualnya sekalipun kulitnya.

Korban Sunnah

Pokok yang dimaksud dengan korban, berguna untuk menggembirakan fakir-miskin di hari raya haji, sebagaimana di hari raya fithri, mereka digembirakan dengan zakat fithrah. Maka oleh karenanya, daging korban yang sunnah hendaklah disedekahkan, terkecuali sedikit, sunnah dimakan oleh yang berkorban. Korban tidak boleh dijual walau kulitnya sekalipun.

Firman Allah SWT:
"Makanlah sebagian dagingnya dan beri makanlah fakir miskin dengan daging itu. QS.Al Haj:28".

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Sa'id telah berkata Rasulullah SAW: Janganlah kamu jual daging denda haji dan daging korban dan makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu dan ambillah manfaat kulitnya dan jangan dijual kulitnya. HR.Ahmad".

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Memburu (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 8)

Memburu (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 8)

Memburu (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 8)

Memburu dengan binatang yang mempunyai saing atau burung yang mempunyai kuku tajam, seperti anjing dan burung elang, boleh (tidak ada halangan) dan binatang yang ditangkapnya halal dimakan, dengan syarat:

1. Binatang yang memburu sudah pandai (terpelajar); tandanya sudah pandai, kalau disuruh, mengikuti, kalau dilarang berhenti.

2. Kalau dia dapat menangkap binatang tidak dimakannya dan hendaklah dibacanya bismillah sewaktu melepaskannya. Kalau binatang yang ditangkapnya itu kita dapati masih hidup, wajib disembelih dan kalau kita dapati sudah mati, binatang itu halal dimakan.

Firman Allah SWT:
"Dihalalkan bagi kamu makanan yang lezat-lezat rasanya dan binatang yang diburu oleh anjing atau sebagainya yang telah kamu ajar memburu binatang, sedang kamu telah memberi ajaran kepadanya, dengan ajaran yang diajarkan Allah kepada kamu. Maka bolehlah kamu makan binatang yang ditangkap anjing itu dan hendaklah kamu baca bismillah ketika melepasnya. QS.Al Maidah:4".

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari 'Adi bin Hatim, telah berkata Rasulullah SAW: Apabila engkau lepaskan anjingmu yang terajar dan engkau sebut nama Allah ketika melepaskannya, kemudian ditangkapnya binatang dan dibunuhnya binatang itu, maka makanlah binatang itu dan kalau dimakannya binatang yang ditangkapnya itu janganlah engkau makan, saya takut barangkali ditangkapnya untuk dia sendiri. HR.Bukhari dan Muslim.

Peringatan

1. Binatang yang dilontar dengan bunduk (anak panah terbuat dari tanah yang keras seperti tembikar) tidak halal, hukumnya sama dengan yang dipukul yang jelas telah dilarang oleh Al Qur'an. Adapun yang ditembak dengan peluru yang terbuat dari besi, timah, dan lain-lainnya, sebagai yang biasa terpakai sekarang, maka setengah ulama berpendapat bahwa menembak dengan peluru tersebut dibolehkan dan binatangnya halal dimakan.

2. Dalam Al Quran telah diharamkan memakan bangkai, darah, daging babi, dan yang disembelih bukan dengan nama Allah dan sebagainya. Hukum itu tetap berlaku selama keadaan masih dalam kelapangan, tetapi bagi orang yang terpaksa karena tidak ada makanan yang lain, sedang dia takut akan binasa, misalnya mati kelaparan dia boleh (halal) memakan barang yang terlarang tadi sekedar untuk menghilangkan hajat atau menghindarkan diri dari kebinasaan/kematian.

Firman Allah SWT:
"Barang siapa yang terpaksa memakan bangkai, darah, daging babi dan yang disembelih bukan dengan nama Allah, sedang dia tidak aniaya dan tidak melampaui batas, maka ia tiada berdosa. QS.Al Baqarah:173".

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Yang Dipotong Dari Binatang Hidup (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 7)

Yang Dipotong Dari Binatang Hidup (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 7)

Yang Dipotong Dari Binatang Hidup (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 7)

Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup hukumnya sama dengan bangkai dari binatang itu, berarti tidak halal dimakan dan dianggap najis.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu Waqid Al-Laitsi, sabda Rasulullah SAW: Barang yang dipotong dari binatang yang masih hidup maka yang terpotong itu bangkai. HR.Ahmad dan Tirmidzi".

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Menyembelih (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 6)

Menyembelih (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 6)

Menyembelih (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 6)

Berdasarkan Surah Al Maidah ayat 3, teranglah bahwa binatang yang halal, tidak halal dimakan, melainkan apabila disembelih menurut aturan yang telah disyari'atkan oleh agama, kecuali dari itu ikan dan belalang keduanya halal dimakan dengan tidak disembelih.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai: ikan dan belalang. HR.Ibnu Majah".

Menyembelih: Menghilangkan ruh binatang untuk dimakan dengan sesuatu yang tajam selain dari tulang dan kuku.

Rukun Menyembelih

1. Penyembelih.
Syaratnya hendaklah orang Islam atau ahli Kitab (yang berpegang dengan Kitab Allah) dan dengan sengaja.

Firman Allah SWT:
"Makanan Ahli Kitab halal bagi kamu (umat Islam) dan makanan kamu halal bagi mereka itu. QS.Al Maidah:5".

2. Yang Disembelih (Binatang yang halal).

Cara menyembelih:

a. Binatang yang dapat disembelih dilehernya, hendaklah disembelih dilehernya, dipotong urat tempat lalu makanan dan urat tempat keluar nafasnya, dua urat itu wajib putus.

b. Binatang yang tidak dapat disembelih dilehernya karena liar atau jatuh dalam lobang sehingga tidak dapat disembelih dilehernya; menyembelihnya dilakukan dimana saja dari badannya, asal dia dapat mati karena luka itu.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Rafi', katanya: Karena pernah beserta Rasulullah SAW dalam perjalanan, kami ketemu seekor unta kepunyaan satu kaum, lari, sedang mereka tidak membawa kuda untuk mengejarnya, maka dilontarlah oleh seorang laki-laki dengan anak panahnya, lalu mati unta itu. Rasulullah berkata: Sesungguhnya binatang ini ada bertabi'at seperti tabi'at binatang liar kepada binatang-binatang yang seperti ini perbuatlah oleh kamu demikian. HR.Jama'ah Ahli Hadits".

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu 'Usyrak, saya telah bertanya kepada Rasulullah: Adakah tidak sah menyembelih kecuali di kerongkongan dan di pangkal leher? Jawab beliau: Kalau engkau bacok dipahanya sesungguhnya cukuplah (memadailah) bagimu. HR.Lima Orang Ahli Hadits".

3. Alat (perkakas) Menyembelih.
Semua barang tajam, melukakan, besi atau bambu atau lain-lainnya, boleh dipakai untuk menyembelih, terkecuali gigi dan kuku, begitu juga segala macam tulang.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Rafi': Sesuatu yang mengalirkan darah dan yang disembelih dengan menyebut nama Allah, makanlah olehmu, terkecuali gigi dan kuku. HR.Bukhari dan Muslim".

Pendapat setengah ulama, terlarangnya menyembelih dengan gigi dan kuku karena keduanya bukan barang yang tajam, berarti keduanya tidak dapat ditajamkan, jadi binatang yang disembelih dengan keduanya berarti sama dengan binatang yang mati tercekik yang dilarang dalam Surah Al Maidah ayat 3.

Sunnah Menyembelih

1. Memotong dua urat yang ada di kiri kanan leher agar cepat matinya.

2. Binatang yang panjang lehernya, sunnah disembelih di pangkal lehernya, maksudnya juga supaya lekas matinya.

3. Binatang yang disembelih itu hendaklah digulingkan ke sebelah rusuknya yang kiri, supaya mudah bagi orang yang menyembelihnya.

4. Dihadapkan ke kiblat (Ka'bah).

5. Membaca bismillah dan shalawat atas Nabi SAW.

Setengah ulama berpendapat, bahwa membaca bismillah itu wajib dengan alasan firman Allah SWT Surah Al Maidah ayat 3 yang menyatakan: Dari yang haram ialah binatang yang disembelih dengan nama yang lain selain nama Allah.
Oleh pendapat yang pertama (yang menyatakan membaca bismillah itu sunnah) ayat itu tidak menunjukkan wajibnya membaca bismillah, tetapi ayat itu hanya mengharamkan menyembelih dengan nama lain selain nama Allah, berarti dengan diam tidak menyebut nama sesuatu pun tidak ada halangan.

Menyembelih Anak Dalam Perut

Anak binatang yang masih dalam kandungan induknya cukup (halal) dengan menyembelih induknya, berarti kalau induknya disembelih dan anaknya juga mati dengan sebab menyembelih induknya, anak itu halal dimakan.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu Sa'id, Nabi SAW telah bersabda tentang urusan penyembelihan anak binatang yang dalam perut induknya, kata beliau: Menyembelihnya cukuplah dengan menyembelih induknya. HR.Ahmad dan Tirmidzi".

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Yang Menjadi Pokok Haramnya Makanan (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 5)

Yang Menjadi Pokok Haramnya Makanan (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 5)

Yang Menjadi Pokok Haramnya Makanan (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 5)

Sebagaimana telah dilarang yang menjadi pokok haramnya makanan ada lima:

1. Nash dari Al-Qur'an dan Hadits.
2. Karena disuruh membunuhnya.
3. Karena dilarang membunuhnya.
4. Karena keji (kotor).
5. Karena memberi mudharat.

Nash dari Al-Qur'an seperti Firman Allah SWT:
"Diharamkan atasmu memakan: 1.Bangkai. 2.Darah. 3.Daging babi. 4.Binatang yang disembelih dengan nama yang lain selain nama Allah. 5.Binatang yang mati tercekik. 6.Yang mati terpukul. 7.Yang mati karena jatuh. 8.Yang mati karena ditanduk oleh binatang yang lain. 9.Yang mati dimakan binatang buas terkecuali yang dapat kamu sembelih. 10.Binatang yang disembelih dengan nama berhala. QS.Al Maidah:3".

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Sesuatu Yang Bukan Binatang (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 4)

Sesuatu Yang Bukan Binatang (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 4)

Sesuatu Yang Bukan Binatang (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 4)

Diharamkan makan sesuatu yang bukan binatang apabila memberi mudharat kepada badan atau akal, seperti racun, candu (opium), arak, batu, kaca, dan lain-lainnya.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Binatang Darat (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 3)

Binatang Darat (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 3)

Binatang Darat (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 3)

Binatang yang hidup di darat, ada yang halal dan ada yang tidak halal (haram).

Yang Halal:

Unta, sapi, kerbau, kambing dan kuda, begitu juga segala yang baik.

Firman Allah SWT:
"Telah dihalalkan bagi kamu memakan an'am (unta, sapi, kerbau dan kambing). QS.Al Maidah:1".

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Jabir: Nabi SAW telah memberi izin memakan daging kuda. HR.Bukhari dan Muslim".

Firman Allah SWT:
"Menghalalkan Allah bagi mereka segala yang baik-baik (lezat rasanya) dan mengharamkan yang buruk-buruk (keji). QS.Al A'raf:157".

Yang Haram Dengan Nash:

1. Himar jinak.
2. Keledai.
3. Tiap-tiap yang mempunyai saing dari binatang buas.
4. Tiap-tiap burung yang mempunyai kuku tajam.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Jabir: Pada perang Khaibar telah melarang Nabi SAW memakan daging himar jinak. HR.Bukhari dan Muslim".

Sabda Rasulullah SAW:
"Sesungguhnya Rasulullah SAW telah berkata: Tiap-tiap binatang buas yang mempunyai saing haram dimakan. HR.Muslim dan Tirmidzi".

Sabda Rasulullah SAW:
"Telah melarang Nabi SAW memakan tiap-tiap burung yang mempunyai kuku tajam. HR.Muslim".

Haram Karena Kita Disuruh Membunuhnya:

1. Ular.
2. Gagak.
3. Tikus.
4. Anjing galak.
5. Burung elang.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Aisyah, telah bersabda Rasulullah SAW: Lima macam binatang yang jahat hendaklah dibunuh, baik di tanah halal ataupun di tanah haram: ular, gagak, tikus, anjing galak dan burung elang. HR.Muslim".

Haram Karena Kita Dilarang Membunuhnya:

1. Semut.
2. Tawon.
3. Burung teguk-teguk.
4. Burung suradi.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu 'Abbas: Telah melarang Rasulullah SAW membunuh empat macam binatang:(1).Semut. (2).Tawon. (3).Burung teguk-teguk. (4).Burung suradi. HR.Ahmad dan Lainnya".

Haram Karena Kotor (Keji):

Dalam bagian ini termasuk: Kutu, ulat, bangsat (kepinding), kutu anjing dan sebagainya.

Firman Allah SWT:
"Mengharamkan Allah kepada mereka segala yang buruk (keji). QS.Al A'raf:157".

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Yang Hidup Di Air Dan Di Darat (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 2)

Yang Hidup Di Air Dan Di Darat (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 2)

Yang Hidup Di Air Dan Di Darat (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 2)

Binatang yang dapat hidup di air dan di darat seperti katak, buaya dan kepiting hukumnya haram (tidak halal dimakan).

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Binatang Air (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 1)

Binatang Air (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 1)

Binatang Air (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 1)

Binatang yang hidupnya didalam air, semuanya halal baik yang berupa ikan atau bukan, mati dengan ada sebabnya atau mati sendiri.

Firman Allah SWT:
"Telah dihalalkan bagi kamu menangkap ikan di laut dan memakannya untuk kesenangan bagi kamu dan bagi orang yang berjalan (untuk bekal dalam perjalanan). QS.Al Maidah:96".

Sabda Rasulullah SAW:
"Laut itu suci airnya, halal bangkainya. HR.Malik dan Lainnya".

 Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya