Thursday, November 29, 2012

Parlemen Mesir Tetapkan Syariah Islam Sebagai Sumber Hukum Utama Legislasi

DETIK ISLAMI - NEWS
DI BALIK semua pergolakan yang sedang terjadi di Mesir, parlemen negeri itu menetapkan konstitusi baru Mesir untuk tetap menjaga prinsip-prinsip hukum Islam sebagai sumber utama perundang-undangan Mesir. Konstitusi ini dihasilkan dari siding parlemen yang dilaksanakan Kamis (29/11/2012) kemarin.
Ada 234 artikel dalam rancangan konstitusi baru itu sebelum dikirim kepada Presiden Muhamed Mursi untuk disetujui. Isi dari artikel undang-undang baru inilah yang menjadi keberatan kaum liberal dan kiri Mesir.
Setelah itu, Mursi harus melakukan referendum.
Ikhwanul Muslimin, yang mengantarkan Mursi menuju kursi presiden, berharap bahwa persetujuan konstitusi yang cepat akan membantu mengakhiri krisis yang sekarang terjadi.

Ada yang menarik diperhatikan dalam Pasal Dua konstitusi ini yang menggambarkan sumber hukum Mesir tetap sama. Konstitusi memuat ketentuan-ketentuan baru yang menjelaskan “prinsip-prinsip” hukum Islam, yang dikenal sebagai syariah.
Undang-undang baru juga menyatakan bahwa Al-Azhar, sebuah institusi besar yang menjadi kebanggaan Mesir, harus terus berafiliasi pada “hal-hal yang berkaitan dengan syariah Islam”.

Undang-undang baru ini juga membatasi kekuasaan presiden hanya selama dua periode saja, 10 tahun maksimal. Bandingkan  dengan Husni Mobarak yang menguasai selama tiga dekade lebih.
Proses pembentukan undang-undang inilah yang diyakini oleh para kaum liberal, demokrat, sosial, dan kiri Mesir bahwa Ikhwanul Muslimin dan sekutunya telah meminggirkan mereka dalam proses penyusunannya.
Banyak pihak terlibat dalam penyusunan undang-undang ini, seperti Liga Arab dan perwakilan Kristen Koptik Mesir.

No comments:

Post a Comment