Sighah Mubaya'ah / Lafaz Pengangkatan Khalifah (Kitab Al-Khilafah Bagian 6)
Sebagaimana telah kami posting beberapa lalu, bahwa yang berhak memilih Khalifah ialah "Ahlul Halli Wal 'Aqdi" dari segala golongan umat. Setelah bulat permusyawaratan mereka, hendaklah mereka angkat dengan dasar Al-Qurán dan Hadits serta menjalankan keadilan yang luas dan mereka akan taat kepadanya selama ia menjalankan hukum Allah dan RasulNya. Umpama masing-masing dari mereka berkata:
"Saya bi'át (angkat) engkau menjadi Khalifah untuk menjalankan agama Allah dan RasulNya, dan saya mengaku akan taat kepada perintahmu selama engkau menjalankan perintah Allah dan RasulNya".
Apabila Khalifah tidak menjalankan perintah Allah dan RasulNya, Ahlul Halli wal 'Aqdi wajib mempertimbangkannya serta memberi keputusan. Keputusan permusyawaratan ini hendaklah berdasarkan apa yang lebih maslahat.
No comments:
Post a Comment