Pendirian Atau Pandangan Islam Terhadap Pemeluk Agama Lain (Kitab Al-Khilafah Bagian 11)
Anggapan Negara Islam terhadap pemeluk agama lain, terbagi 4 golongan:
1. Dinamakan "Ahli Zimmah".
Artinya kaum yang mendapat jaminan Tuhan dalam hak dan hukum negara. Terhadap golongan ini berlaku hukum dan hak yang sama dengan kaum Muslimin. Hak-haknya tidak boleh dilanggar atau dikurangi baik mengenai politik, ekonomi, sosial, ketentaraan (mereka berhak memanggul senjata), pengajaran, pendidikan dan lain-lain hak yang bersangkutan dengan kenegaraan. Mereka mempunyai hak penuh sebagai yang dimiliki kaum Muslimin. Adapun mengenai ibadah diserahkan kepada mereka sendiri, mereka berhak beramal dan belajar menurut agama dan keyakinan mereka sendiri, sekali-kali tidak boleh diganggu atau dikurangi.
2. Dinamakan "Musta'man".
Yaitu pemeluk agama lain yang minta perlindungan keselamatan dan keamanan terhadap diri dan hartanya. Kepada golongan ini tidak dilakukan hak dan hukum negara; diri dan harta mereka wajib dilindungi dari segala yang akan membahayakan selama mereka berada dalam perlindungan kita.
3. Dinamakan "Mu'ahadah".
Yaitu perjanjian damai dan persahabatan antara negara Islam dengan negara lain yang bukan negara Islam, baik disertai pula dengan perjanjian akan tolong-menolong, bela-membela atau tidak.
Yang ketiga ini rasanya mudah difahami. Terhadap tiga golongan tersebut (No.1 s/d No.3) tidak boleh dimusuhi bahkan harus diperlakukan sebagai sahabat karib.
4. Dinamakan "Harbi" atau Musuh.
Yaitu pemeluk agama lain yang mengganggu keamanan dan ketentaraman, bersifat zalim atau melakukan penganiayaan, suka menghasut, membuat fitnah, mengacau dan memaksa orang meninggalkan agamanya atau tidak mengamalkannya. Terhadap golongan ini Islam menganggap musuh, kita diizinkan melawan, mengangkat senjata, mengumumkan perang kepada mereka selama perbuatan mereka yang keji itu masih mereka lakukan, sehingga tercapai keamanan dan kesentosaan bagi setiap pemeluk agama Allah dan sampai dapat tegak berdiri tidak diganggu dan difitnah lagi oleh pengacau dan perusak itu.
No comments:
Post a Comment