Kewajiban Rakyat (Kitab Al-Khilafah Bagian 7)
Sesudah selesai pemilihan (mubaya'ah) Khalifah yang sah wajib atas yang memilih serta seluruh rakyat dengan tidak ada kecuali, mentaatinya tunduk serta menjalankan segala peraturan yang dijalankannya selama peraturan-peraturan dan perintahnya itu tidak bertentangan dengan hukum Allah dan RasulNya, begitu juga wajib atas rakyat mentaatinya wali-wali negeri yang ditunjuk oleh Khalifah.
Kewajiban Khalifah terhadap agama dan rakyat.
Garis besar kewajiban Khalifah sebagai berikut:
1. Membela dan menghidupkan agama, menjalankan nas-nas yang disepakati (mujma' alaihi) serta memberi keleluasaan, kebebasan kepada rakyat dalam masalah ijtihadiyah yang bersangkutan dengan amal masing-masing. Baik dalam ilmu pengetahuan maupun yang bersangkutan dengan pekerjaan, baik berupa ibadah atau berupa urusan kehidupan.
Adapun yang bersangkutan dengan pemerintahan, seperti politik negara, keamanan, hukum pengadilan, maka Khalifah berhak menguatkan pendapatnya didalam masalah ijtihadiyah sesudah bermusyawarah dengan Ahlul Halli wal 'Aqdi.
2. Mentanfizkan hukum antara orang-orang yang berselisih atau mendamaikannya, begitu juga hukum yang bersangkutan dengan Allah semata-mata seperti Hudud. Ringkasnya pengatur pengadilan.
3. Menjaga keamanan umum agar kehidupan segenap umat manusia terjamin dengan aman tenteram (urusan kepolisian).
4. Bermusyawarah dengan wakil-wakil rakyat dalam tiap-tiap urusan yang tidak ada nas-nya yang qath'i (yang diyakini) dan tidak pula ada ijma, terutama hal-hal yang mengenai kenegaraan, seperti peperangan, mengenai politik luar dan dalam negeri.
5. Mengatur penjagaan batas-batas negeri dengan sekuat-kuatnya, sehingga merupakan kekuatan yang dapat menolak segala kemungkinan dari serangan musuh yang akan mengganggu keamanan atau ketenteraman dalam negeri.
6.Jihad, melakukan peperangan terhadap musuh apabila telah sampai kepada batas-batas yang diizinkan oleh agama, sebagaimana yang telah kami jelaskan dalam Kitab"Jihad". Yang dimaksud dengan kewajiban No.5 dan No.6 ini, ialah mengatur ketentaraan.
7. Mengatur kemakmuran menurut apa yang diizinkan oleh agama, seperti menyusun "Baitulmal", mengatur perniagaan dan perdagangan, pertanian dan sebagainya. Yang dimaksud disini, "Kementerian Kemakmuran dan Keuangan".
8. Menyesuaikan penyerahan pekerjaan dan kekuasaan menurut kecakapan dan keikhlasan seseorang yang diserahi serta diberi keleluasaan mengatur dan bertindak asal tidak bertentangan dengan dasar-dasar agama.
9. Hendaklah ia bekerja sendiri untuk mengamati dan memperhatikan soal-soal yang diserahkannya kepada wali-walinya. Ia hendaklah bergaul dengan seluruh lapisan masyarakat, tidak boleh mengasingkan diri, bersenang-senang sendiri.
No comments:
Post a Comment