Showing posts with label kitab nikah (perkawinan). Show all posts
Showing posts with label kitab nikah (perkawinan). Show all posts

Friday, January 29, 2016

Hadanah / Hak Mendidik Dan Merawat (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 30)

Hadanah / Hak Mendidik Dan Merawat (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 30)
Hadanah / Hak Mendidik Dan Merawat (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 30)
Hadanah / Hak Mendidik Dan Merawat (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 30)

Yang kita maksud dengan perkataan "mendidik" disini ialah menjaga, memimpin dan mengatur segala hal anak-anak yang belum dapat menjaga dan mengatur dirinya sendiri.

Apabila bercerai dua orang suami istri, sedang keduanya ada mempunyai anak yang belum mumayiz (belum mengerti kemaslahatan dirinya), maka istrilah yang lebih berhak untuk mendidik dan merawat anak itu, sehingga sampai ia mengerti akan kemaslahatan dirinya.

Dalam waktu itu si anak hendaklah tinggal bersama ibunya, selama ibunya belum kawin dengan orang lain. Meskipun si anak ditinggalkan bersama ibunya, tetapi belanjanya (nafkahnya) tetap wajib dipikul/ditanggung oleh bapaknya.

Sabda Rasulullah SAW:
"Seorang perempuan telah datang mengadukan halnya kepada Rasulullah SAW, perempuan itu berkata: Saya telah diceraikan oleh suami saya dan anak saya akan diceraikannya (dipisahkan) dari saya. Kata Rasulullah kepada perempuan itu: Engkaulah yang lebih berhak untuk mendidik anakmu selama engkau belum kawin dengan orang lain. HR.Abu Daud dan Hakim".

Apabila si anak sudah mengerti, hendaklah diselidiki oleh yang berwajib, siapakah diantara keduanya (ibu atau bapak) yang lebih baik dan lebih pandai untuk mendidik anak itu, maka si anak hendaklah diserahkan kepada yang lebih cakap untuk mengatur kemaslahatan anak itu. Akan tetapi kalau keduanya sama saja, anak itu harus disuruh memilih kepada siapa diantara keduanya dia lebih suka.

Sabda Rasulullah SAW:
"Bahwasanya Nabi SAW telah menyuruh pilih kepada seorang anak yang sudah sedikit mengerti untuk tinggal bersama bapaknya atau bersama ibunya. HR.Ibnu Majah dan Tirmidzi".

Begitu juga kalau yang mendidik anak kecil tadi bukan ibu bapaknya, lebih didahulukan perempuan daripada laki-laki, kalau derajat kekeluargaan keduanya dengan anak sama jauhnya. Tetapi kalau ada yang lebih dekat, didahulukan yang lebih dekat.

Soal Ini Perlu Ditinjau Dari Tiga Sudut:

1. Kalau pendidik-pendidik itu beberapa perempuan saja dan jalan kefamilian mereka terhadap si anak bertingkat-tingkat, maka si anak diserahkan kepada ibunya, kalau ibu tidak ada diserahkan kepada ibu dari ibu itu (nenek) dan seterusnya keatas, kalau ibu-ibu dari pihak ibu tidak ada diserahkan kepada ibu-ibu dari pihak bapak, kemudian kepada saudara perempuan, kemudian kepada anak perempuan dari pihak laki-laki kemudian saudara perempuan dari bapaknya.

2. Kalau semua pendidik-pendidik itu laki-laki, maka yang lebih berhak bapak, kemudian datuk dan seterusnya, kemudian saudara-saudara laki-laki baik seibu-sebapak atau sebapak, atau seibu kemudian anak laki-laki dari saudara, kemudian paman dari pihak bapak.

3. Kalau pendidik-pendidik itu laki-laki dan perempuan, maka ibu lebih berhak dari semuanya, kemudian ibu dari pihak ibu kemudian bapak, kemudian ibu dari pihak bapak. Jika ibu, ibu-ibu dari ibu, bapak dari ibu-ibu dari bapak tidak ada si anak diserahkan kepada famili lain dengan cara yang lebih dekat hubungannya didahulukan dari yang lebih jauh.

SYARAT-SYARAT MENJADI PENDIDIK

1. Berakal.
2. Merdeka.
3. Menjalankan agama.
4. Dapat menjaga akan kehormatan dirinya.
5. Orang yang dipercayai.
6. Orang yang tetap dalam negeri anak yang dididiknya.
7. Keadaan perempuan tidak bersuami, terkecuali dari itu kalau dia bersuami dengan keluarga dari anak, yang memang berhak pula untuk mendidik anak itu, maka haknya tetap.

Peringatan

Apakah sebab perempuan lebih berhak? Karena perempuan lebih pantas dalam hal urusan ini, lebih pandai, lebih sabar dan lebih cinta kepada anak-anak.

Semua yang tersebut diatas, adalah apabila anak itu belum sampai berumur baligh (15 tahun), tetapi apabila sudah sampai berumur baligh segala urusannya hendaklah diserahkan kepada dia sendiri.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Ibu Yang Menyusukan (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 29)

Ibu Yang Menyusukan (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 29)
Ibu Yang Menyusukan (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 29)

Ibu Yang Menyusukan (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 29)

Apabila seorang perempuan menyusukan seorang anak yang belum sampai umurnya dua tahun, maka anak yang menyusu itu menurut hukum seperti anak dari perempuan itu dan suami dari perempuan itu menjadi seperti bapak si anak. Ini berarti bahwa perempuan dan suaminya menjadi muhrim si anak yang menyusu, sebagaimana dia bermuhrim dengan dua orang ibu bapaknya yang melahirkannya. Begitu pula kepada ibu bapak suami istri itu terus keatas, saudara keduanya dan anak keduanya, mereka itu semuanya jadi muhrim kepada si anak yang menyusu itu. Tegasnya tidak sah nikah dengan anak yang menyusu tadi, seterusnya segala hukum muhrim berlaku antara si anak dengan mereka.

Firman Allah SWT:
"Dan yang haram juga nikah dengan kamu ibu-ibu yang menyusukan kamu, dan saudara-saudara kamu yang sepersusuan dengan kamu. QS.An Nisa:23".

Sabda Rasulullah SAW:
"Haram dengan sebab sepersusuan seperti haram dengan sebab turunan. HR.Bukhari dan Muslim".

Artinya semua turunan dari suami istri tadi, menjadi muhrim kepada anak yang disusukan itu, begitu juga saudara-saudara kedua suami istri itu.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari 'Aisyah, katanya: Sesungguhnya Aflah, saudara Abu Al Qu'ais datang meminta izin akan masuk kerumah saya. Aflah itu paman persusuan 'Aisyah (saudara dari suami perempuan yang menyusukan 'Aisyah). Kejadian itu sesudah turun ayat hijab. Kata 'Aisyah selanjutnya: "Saya tidak mengizinkan Aflah masuk kedalam rumah. Kemudian tatkala Rasulullah telah datang, saya beritahukan kejadian itu kepada beliau, lalu beliau menyuruh saya memberi izin Aflah masuk kerumah. HR.Jama'ah".

Terdapat perbedaan faham diantara ulama, apakah muhrim dengan jalan persusuan itu, bercabang juga terhadap muhrim dengan jalan perkawinan atau tidak? Sebagian ulama berpendapat, tidak! Mazhab yang empat berpendapat, ia bercabang pula kepada muhrim sebab perkawinan, maka haram atas seorang suami menikah ibu persusuan istrinya dan istri bapak persusuan istrinya itu dan haram juga mengumpulkan dua orang perempuan yang sepersusuan dan seterusnya.

Syarat-Syarat Yang Menjadikan Ibu-Susu dan Turunannya Jadi Muhrim Kepada Anak Yang Menyusu:

1. Umur anak sewaktu menyusu kurang dari dua tahun.

Firman Allah SWT:
"Ibu-ibu menyusukan anak mereka selama dua tahun penuh, bagi orang yang hendak menyempurnakan persusuan anaknya. QS.Al Baqarah:233".

2. Menyusunya anak itu sampai lima kali kenyang dan berbeda-beda waktunya.

Sabda Rasulullah SAW:
"Kata 'Aisyah; Adalah pada mula-mula turun Al Qur'an sepuluh kali menyusu menjadi haram, kemudian ayat itu dibatalkan dengan ayat yang mengatakan lima kali saja sudah menjadi haram. Kemudian Rasulullah meninggal dunia ayat itu masih dibaca/dianggap Al Qur'an. HR.Muslim".

Sebagian ulama menganggap hadits 'Aisyah ini tidak boleh menjadi dalil karena bukan Al-Qur'an, sebab tidak mutawatir, dan bukan pula hadits, karena Aisyah sendiri tidak menganggapnya hadits.

Sebagian ulama lainnya, berpendapat hadits itu dapat dijadikan alasan karena hadits itu diriwayatkan dari Rasulullah SAW maka hukumnya hukum hadits.

 Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Nafkah (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 28)

Nafkah (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 28)

Nafkah (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 28)

Yang dimaksud dengan nafkah (belanja) ialah semua hajat dan keperluan yang berlaku menurut keadaan dan tempat, seperti makanan, pakaian, rumah dan sebagainya.

Banyak belanja yang diwajibkan, sekedar keperluan dan kebutuhan serta mengingat keadaan kekuatan yang berkewajiban menurut adat suatu tempat. Keterangan atau alasannya adalah sebuah hadits, berhubungan dengan keadaan istri Abu Sofyan seperti yang akan datang dengan mengingat:

Firman Allah SWT:
"Orang yang mempunyai kemampuan hendaklah memberi nafkah menurut kemampuannya. QS.At Thalaq:7".

Sebab-Sebab Yang Mewajibkan Nafkah Ada Tiga:

1. Dengan sebab turunan;
Wajib atas bapak atau ibu kalau bapak tidak ada, memberi belanja/nafkah kepada anaknya, begitu juga kepada cucu kalau dia tidak mempunyai bapak.

Sabda Rasulullah SAW:
"Istri Abu Sofyan telah mengadukan halnya kepada Rasulullah SAW, dia berkata: "Abu Sofyan seorang yang kikir, dia tidak memberi saya dan anak saya belanja/nafkah selain daripada yang saya ambil dengan tidak diketahuinya, adakah yang demikian memudharatkan kepada saya?". Jawab beliau: "Ambil olehmu dari hartanya dengan baik, sekadar yang mencukupi keperluanmu dan anakmu. HR.Sepakat Ahli Hadits".

Syarat wajibnya belanja atas dua ibu bapak kepada anak, apabila si anak masih kecil dan miskin pula. Pun sebaliknya, wajib atas anak memberi belanja kepada kedua orang ibu bapaknya, apabila keduanya tidak kuat lagi berusaha dan tidak mempunyai harta.

Firman Allah SWT:
"Bergaullah dengan keduanya (ibu bapak) dalam dunia dengan sebaik-baiknya). QS.Luqman:15".

Cara bergaul yang baik itu amat banyak, ringkasnya menjaga jangan keduanya mendapat kesakitan atau kesusahan dan menolong keduanya dalam segala keperluan.

2. Dengan sebab perkawinan;
Diwajibkan atas suami memberi nafkah kepada istrinya yang taat, baik makanan atau pakaian, maupun tempat kediaman dan perkakas rumah tangga, dan lain-lain menurut keadaan di tempat masing-masing dan tingkatan suami. Banyaknya menurut hajat dan adat yang berlaku di tempat masing-masing dengan mengingat tingkatan dan keadaan yang sama dengan keadaan suami. Walaupun sebagian ulama mengatakan nafkah istri itu dengan kadar yang tertentu, tetapi yang mu'tamad, tidak ditentukan, hanya sekadar cukup serta mengingat keadaan suami. Keterangan hadits istri Abu Sofyan yang diatas dan

Firman Allah SWT:
"Hak (nafkah) istri yang dapat diterimanya dari suaminya seimbang dengan kewajibannya terhadap suaminya itu dengan baik. QS.Al Baqarah:228".

Dari ayat diatas, jelaslah bahwa nafkah seorang istri itu harus sesuai dengan ketaatannya. Seorang istri yang tidak taat (durhaka) kepada suaminya tidak berhak mengambil semua nafkah.

Sabda Rasulullah SAW:
"Kata Rasulullah SAW: "Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, sesungguhnya kamu mengambil mereka dengan kepercayaan Allah dan halal bagimu mencampuri mereka dengan kalimat Allah dan diwajibkan atas kamu (suami) memberi nafkah dan pakaian kepada mereka (istri-istri) dengan cara yang sebaik-baiknya. HR.Muslim".

Ayat dan hadits tersebut tidak memberikan ketentuan kadar nafkah itu, hanya dengan kata-kata ma'ruf (pantas) berarti menurut keadaan suatu tempat dan disesuaikan dengan kemampuan suami serta kedudukannya dalam masyarakat.

3. Dengan sebab milik;
Binatang yang dimiliki oleh seseorang wajib atasnya memberi makan binatang itu, dan dia wajib menjaganya jangan sampai diberi beban lebih dari mestinya.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu Umar bahwasanya Nabi SAW telah berkata: Telah disiksa seorang perempuan lantaran dia memenjarakan seekor kucing, tidak diberinya makan dan tidak pula diberinya minum sehingga mati kucing itu. HR.Bukhari dan Muslim".

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Ruju Dengan Perbuatan / Campur (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 27)

Ruju Dengan Perbuatan / Campur (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 27)

Ruju Dengan Perbuatan (Campur) (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 27)

Telah berlain-lain pula faham ulama atas hukum ruju' dengan perbuatan. Syafi'i berpendapat tidak sah karena dalam QS.At Thalaq ayat 2, Allah menyuruh supaya ruju' itu dipersaksikan, sedang yang dapat dipersaksikan hanya dengan sighat (perkataan). Perbuatan yang seperti itu sudah tentu tidak dapat disaksikan oleh orang lain. Pendapat ulama-ulama yang banyak, ruju' dengan perbuatan, sah (boleh). Mereka beralasan dengan:

Firman Allah SWT:
"Suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka. QS.Al Baqarah:228".

Dalam ayat tersebut tidak ditentukan dengan perkataan atau dengan perbuatan. Dan hukum mempersaksikan dalam ayat diatas hanya sunnah bukan wajib, qarinahnya sepakat ulama (ijma') bahwa mempersaksikan thalaq, ketika menthalaq tidak wajib, demikian pula hendaknya ketika ruju, apalagi ruju' itu berarti meneruskan perkawinan yang lama, sehingga tidak perlu wali dan tidak perlu ridhanya yang dirujuki. Mencampuri istri yang sedang dalam 'iddah raj'iyah itu halal bagi suami yang menceraikannya, menurut pendapat Abu Hanifah. Dasarnya karena dalam ayat ia masih disebut suami.

Peringatan

Ruju' itu sah juga meskipun tidak dengan ridhanya si perempuan dan tidak setahunya karena ruju' itu berarti mengkekalkan perkawinan yang telah lalu, buah dari itu. Kalau seorang perempuan diruju' oleh suaminya, sedang dia tidak tahu, kemudian sesudah lepas 'iddahnya, perempuan itu nikah dengan laki-laki lain karena dia tidak mengetahui bahwa suaminya ruju' kepadanya, nikah yang kedua ini tidak sah dan batal sendirinya. Perempuan tersebut harus dikembalikan kepada suaminya yang pertama.

Sabda Rasulullah SAW:
"Barang siapa di antara perempuan yang bersuami dua, maka dia adalah untuk suaminya yang mula-mula diantara keduanya. HR.Ahmad".

Sungguh sah ruju' menurut pendapat yang tersebut diatas, tetapi kalau hal itu akan menimbulkan kesulitan atau menyakiti kepada perempuan, sudah tentu si suami akan mendapat hukuman yang setimpal dengan niat dan perbuatannya. Dalam ayat-ayat dan hadits yang diatas amat banyak yang menerangkan bahwa suami wajib melakukan keadilan seadil-adilnya, sangat dilarang melakukan sesuatu yang menyakiti si istri.

 Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Thursday, January 28, 2016

Rukun Ruju (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 26)

Rukun Ruju (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 26)

Rukun Ruju (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 26)

1. Istri; Disyaratkan menurut keadaan istri beberapa syarat:

a. Sudah dicampuri, karena istri yang belum dicampuri apabila dithalaq, terus putus pertalian antara keduanya, karena si istri tidak mempunyai 'iddah sebagaimana yang telah dijelaskan.

b. Keadaan istri yang diruju' itu tertentu. Kalau suami menthalaq beberapa istrinya kemudian ia ruju' kepada salah seorang dari mereka, dengan tidak ditentukan siapa yang diruju'nya, maka ruju'nya itu tidak sah.

c. Keadaan thalaqnya thalaq raj'i, jika ia dithalaq dengan thalaq tebus atau thalaq tiga, maka ia tidak dapat diruju' lagi.

d. Terjadinya ruju' itu sewaktu istri masih dalam 'iddah.

Firman Allah SWT:
"Suami mereka berhak mengembalikan mereka kepada perkawinan pada waktu 'iddah. QS.Al Baqarah:228".

2. Suami; Disyaratkan keadaan suami, dengan kehendaknya sendiri, artinya bukan dipaksa.

3. Saksi; Telah bertikai faham ulama, apakah saksi itu wajib menjadi rukun atau sunnah? Setengah mengatakan wajib, yang lain mengatakan tidak wajib, hanya sunnah.

Firman Allah SWT:
"Apabila 'iddah mereka telah hampir habis, hendaklah kamu ruju' dengan baik atau teruskan perceraian secara baik pula, dan yang demikian hendaklah kamu persaksikan kepada orang yang adil di antara kamu dan orang yang menjadi saksi itu hendaklah dilakukan kesaksiannya itu karena Allah. QS.At Thalaq:2".

4. Sighat (Lafaz); sighat ada dua:

a. Dengan berterang-terangan, seperti dikatakan: "Saya kembali kepada istri saya" atau "Saya ruju' kepadamu".

b. Dengan jalan perkataan sindiran, seperti katanya: "Saya pegang engkau" atau "Saya kawin engkau" atau sebagainya tiap-tiap kalimat yang boleh dipakai untuk ruju' atau untuk lainnya.

Disyaratkan sighat itu perkataan tunai (langsung), berarti tidak digantungkan dengan sesuatu. Umpama dikatakan: "Saya kembali kepadamu jika engkau suka" atau "Kembali kepadamu kalau si Anu datang". Ruju' yang digantungkan dengan kalimat seperti tersebut tidak sah.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Hukum Ruju (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 25)

Hukum Ruju (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 25)

Hukum Ruju (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 25)

1. Wajib: Terhadap suami yang menthalaq salah seorang istrinya, sebelum dia sempurnakan pembagian waktunya terhadap istri yang dithalaq.

2. Haram: Apabila terjadi dari sebab ruju'nya itu menyakiti si istri.

3. Makruh: Kalau terusnya perceraian lebih baik dan berfaedah kepada keduanya (suami-istri).

4. Jaiz (Boleh): Ini adalah hukum ruju' yang asli.

5. Sunnah: Jika yang dimaksud oleh suami untuk memperbaiki keadaan istrinya atau karena ruju' itu lebih baik berfaedah kepada keduanya (suami-istri).

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Wednesday, January 27, 2016

Perceraian Ada 3 (Tiga) Cara (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 24)

Perceraian Ada 3 (Tiga) Cara (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 24)

Perceraian Ada 3 (Tiga) Cara (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 24)

1. Thalaq tiga.
Ini dinamakan "Bain Kubra", laki-laki tidak boleh ruju' lagi, tidak sah pula kawin lagi dengan  bekas istrinya itu, kecuali apabila perempuan itu sudah nikah dengan orang lain serta sudah campur dan sudah diceraikan dan sudah habis pula 'iddahnya, barulah suami yang pertama boleh menikahinya kembali.

2. Thalaq tebus.
Dinamakan "Bain Sughra", suami tidak sah ruju' lagi, tetapi boleh kawin kembali, baik dalam 'iddah ataupun sesudah habis 'iddahnya.

3. Thalaq satu dan thalaq dua.
Dinamakan "Thalaq Raj'i", artinya si suami boleh ruju' (kembali) kepada istrinya, selama si istri masih dalam 'iddah

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Ruju (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 23)

Ruju (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 23)

Ruju (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 23)

 Yang dimaksud dengan ruju, ialah mengembalikan istri yang telah di thalaq kepada perkawinan yang asal sebelum diceraikan.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Hak Perempuan Dalam 'Iddah (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 22)

Hak Perempuan Dalam 'Iddah (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 22)

Hak Perempuan Dalam 'Iddah (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 22)

1. Perempuan yang taat dalam 'iddah rajiyah, berhak menerima dari yang menthalaqnya (bekas suaminya), tempat tinggal (rumah), pakaian dan segala belanja, terkecuali istri yang durhaka tidak berhak menerima apa-apa.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Fatimah binti Qais telah berkata Rasulullah SAW kepadanya: Perempuan yang berhak mengambil nafkah dan rumah kediaman dari bekas suaminya itu apabila bekas suaminya itu berhak ruju' kepadanya. HR.Ahmad dan Nasai".

2. Perempuan yang dalam 'iddah bain, kalau ia mengandung, ia berhak juga mengambil kediaman, nafkah dan pakaian.

Firman Allah SWT:
"Jika mereka (janda yang diceraikan) mengandung, maka beri nafkahlah mereka olehmu, sampai lahir kandungannya. QS.At Thalaq:6".

3. Bain yang tidak hamil, baik bain dengan thalaq tebus maupun dengan thalaq tiga, mereka hanya berhak mengambil tempat tinggal, yang lain tidak.

Firman Allah SWT:
"Tinggalkanlah mereka di tempat kediaman yang sepadan dengan keadaan kamu. QS.At Thalaq:6"

Sebagian ulama berpendapat bahwa bain yang tidak hamil, tidak berhak nafkah dan tidak pula tempat tinggal.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Fatimah binti Qais dari Nabi SAW mengenai perempuan yang di thalaq tiga, kata Rasulullah: Ia tidak berhak tempat tinggal dan tidak pula nafkah. HR.Ahmad dan Muslim".

Adapun Firman Allah dalam surah At Thalaq ayat 6 tersebut diatas, kata mereka hanya terhadap perempuan yang dalam 'iddah raj'iyah.

4. Yang dalam 'iddah wafat, mereka tidak mempunyai hak sama sekali meskipun dia mengandung karena dia dan anak yang dalam kandungannya telah mendapat hak waris dari suaminya yang meninggal dunia itu.

Sabda Rasulullah SAW:
"Janda hamil yang kematian suaminya, tidak berhak mengambil nafkah. HR.Daruquthni".

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

'Iddah (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 21)

'Iddah (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 21)

'Iddah (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 21)

'Iddah yaitu masa menanti yang diwajibkan atas perempuan yang diceraikan (cerai hidup atau cerai mati) suaminya, gunanya supaya diketahui kandungannya berisi atau tidak.

Perempuan yang ditinggalkan suaminya tadi ada kalanya hamil, ada kalanya tidak.

1. Yang hamil iddahnya sampai dengan lahirnya anak yang dikandungnya itu, baik cerai mati maupun cerai hidup.

Firman Allah SWT:
"Perempuan-perempuan yang mengandung, iddah mereka sampai lahirnya anak yang dikandungnya. QS.At Thalaq:4".

2. Perempuan yang tidak hamil, ada kalanya cerai mati atau cerai hidup.

a. cerai mati 'iddahnya 4 bulan 10 hari.

Firman Allah SWT:
"Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu, sedang mereka meninggalkan istri (janda), hendaklah istri-istri itu ber'iddah (menanti dengan tidak kawin) 4 bulan 10 hari lamanya. QS.Al Baqarah:234".

Ayat pertama (QS.At Thalaq ayat 4) umum meliputi cerai hidup atau cerai mati, apabila ia hamil 'iddahnya adalah sampai lahirnya anak. Ayat kedua (QS.Al Baqarah ayat 234) juga umum meliputi perempuan hamil atau tidak, apabila cerainya mati 'iddahnya empat bulan sepuluh hari.

Disini timbul perselisihan paham mengenai perempuan yang cerai mati dan ia hamil dan anaknya lahir sebelum cukup 4 bulan 10 hari terhitung dari meninggal suaminya, apakah 'iddahnya habis dengan melahirkan anak, dan berarti apabila anaknya lahir walaupun belum cukup 4 bulan 10 hari dari meninggal suaminya 'iddahnya telah habis, karena berdasar umumnya ayat pertama. Atau haruskah dicukupkan empat bulan sepuluh hari, karena menurut ayat kedua, artinya apabila anaknya lahir sebelum 4 bulan 10 hari 'iddahnya harus menunggu sampai cukup 4 bulan 10 hari.

Menurut Jumhur Salaf, 'iddahnya ialah lahir anaknya walaupun belum cukup 4 bulan 10 hari. Menurut pendapat lain yang diriwayatkan oleh Ali, 'iddahnya harus mengambil yang lebih panjang dari salah satu kedua 'iddah itu. Artinya apabila anaknya lahir sebelum empat bulan 10 hari, 'iddahnya harus menunggu sampai cukup 4 bulan 10 hari dan apabila telah sampai 4 bulan 10 hari anaknya belum lahir juga maka 'iddahnya harus menunggu sampai lahirnya anak.

Selain dari itu disini ada lagi perbedaan paham mengenai 'iddah perempuan yang mengandung itu. Syafi'i berpendapat bahwa 'iddah lahirnya anak itu, apabila anak itu dari suami yang menceraikan, maka perempuan itu tidak ber'iddah dengan lahirnya anak. Pendapat Abu Hanifah perempuan itu harus ber'iddah dengan lahir anaknya, baik anak itu anak dari suami yang menceraikan atau bukan, walau anak zina sekalipun.

b. Cerai hidup: Perempuan yang diceraikan oleh suaminya cerai hidup, kalau dia mempunyai haidh 'iddahnya tiga kali suci.

Firman Allah SWT:
"Perempuan-perempuan yang di thalaq, hendaklah mereka ber'iddah (menanti dengan tidak kawin) tiga kali suci. QS.Al Baqarah:228".

Kalau perempuan itu tidak mempunyai haidh (kotoran) 'iddahnya tiga bulan.

Firman Allah SWT:
"Perempuan-perempuan tua yang tidak haidh lagi, diantara perempuan-perempuan kamu, jika kamu ragu, maka 'iddahnya tiga bulan, begitu juga perempuan-perempuan yang belum haidh dari kecilnya. QS.At Thalaq:4".

Perempuan Yang Tidak Haidh Ada Tiga:

1. Yang masih kecil (belum sampai umur).
2. Yang sudah sampai umur, tetapi belum pernah haidh (kotoran).
3. Yang sudah pernah haidh tetapi sudah tua jadi susah tidak haidh lagi.

Untuk Menghitung tiga kali suci itu sebagai berikut:

Perceraian yang terjadi sewaktu suci, kalau dalam masa suci itu tidak dicampuri oleh suaminya, suci sewaktu perceraian itu terhitung satu kali suci. Tetapi kalau dalam suci waktu perceraian itu telah dicampuri, maka terhitung tiga kali suci itu mulai dari suci sesudah haidh yang pertama sesudah perceraian. Begitu juga perceraian yang terjadi di waktu haidh terhitung tiga kali sucinya, dari sucinya sesudah haidh yang terjadi sewaktu perceraian.

Dengan dua hal terakhir ini, menyebabkan 'iddah lebih panjang, maka sebab itu dilarang keras menjatuhkan thalaq sewaktu haidh dan suci yang sudah dicampuri.

Istri yang diceraikan suaminya sebelum dicampurinya, tidak ada 'iddahnya (tidak perlu ber'iddah).

Firman Allah SWT:
"Kemudian kamu thalaq mereka itu sebelum kamu campuri, maka tidaklah mereka ber'iddah. QS.Al Ahzab:49".

 Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Li'an (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 20)

Lian (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 20)

Li'an (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 20)

Li'an ialah perkataan suami sebagai berikut: "Saya persaksikan kepada Allah bahwa saya benar terhadap tuduhan saya kepada istri saya bahwa dia telah berzina".

Dan kalau ada anak yang diyakininya bukan anaknya hendaklah diterangkannya pula bahwa anak itu bukan anaknya. Perkataan tersebut hendaklah diulang-ulanginya 4 kali, kemudian ditambahinya lagi dengan kalimat: "Atasku laknat Allah sekiranya aku dusta dalam tuduhanku ini".

Apabila seseorang menuduh orang berzina sedang saksi yang cukup tidak ada, yang menuduh itu harus/wajib disiksa (dipukul) 80 kali. Tetapi kalau yang menuduh itu suaminya sendiri dia boleh lepas dari siksaan tersebut dengan jalan li'an berarti suami yang menuduh istrinya berzina, boleh memilih antara dua perkara: yaitu dilakukan atasnya pukulan 80 kali atau ia meli'an istrinya.

Firman Allah SWT:
"Orang-orang yang menuduh istrinya berzina, sedang saksi tidak ada selain dari mereka sendiri, maka saksinya ialah empat kali bersumpah dengan Allah, menerangkan bahwa dia benar, dan yang kelimanya sesungguhnya laknat Allah atasnya jika ia berdusta. QS.An Nur:6-7".

Akibat Daripada Li'an Suami, Timbul Beberapa Hukum:

1. Dia tidak disiksa (dipukul).
2. Si istri wajib disiksa (dipukul) dengan siksaan zina.
3. Suami istri bercerai selama-lamanya.
4. Kalau ada anak, anak itu tidak dapat diakui oleh suami.

Untuk melepaskan si istri dari siksaan zina, dia boleh meli'an pula, membalas li'an suaminya itu.

Firman Allah SWT:
"Dan terlepaslah siksaan dari istrinya dengan mengucapkan empat kali sumpah dengan Allah, bahwa suaminya itu berdusta. Dan yang kelima kalinya, sesungguhnya amarah Allah atasnya jika suaminya itu benar atas tuduhannya. QS.An Nur:8-9".

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Zhihar (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 19)

Zhihar (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 19)

Zhihar (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 19)

Yang dimaksud dengan zhihar ialah seorang laki-laki menyerupakan istrinya dengan ibunya sehingga haram atasnya, seperti kata suami kepada istrinya: "Engkau tampak olehku seperti punggung ibuku".

Apabila seorang laki-laki mengatakan demikian dan tidak diteruskannya kepada thalaq, wajib atasnya membayar kifarat dan haram atasnya bercampur dengan istrinya itu, sebelum dibayarnya kifarat.

Zhihar ini pada jaman Jahiliah dianggap menjadi thalaq; kemudian diharamkan oleh agama Islam serta diwajibkan membayar denda (kifarat).

Firman Allah SWT:
 "Orang-orang yang menzhihar istrinya, tidaklah istrinya itu menjadi ibunya, tidaklah yang menjadi ibu mereka melainkan perempuan yang melahirkannya, dan sesungguhnya mereka itu mengatakan perkataan yang mungkar (jahat) dan dusta. QS.Al Mujadalah:2".

Denda (kifarat) zhihar ada tiga tingkatan:

1. Memerdekakan hamba sahaya.

2. Kalau hamba tidak dapat, puasa dua bulan berturut-turut.

3. Kalau tidak kuat puasa, memberi makan 60 orang miskin.
Tiap-tiap orang 1/4 gantang fitrah (3/4 liter).

Tingkatan ini perlu berurut sebagai tersebut diatas, berarti wajib dijalankan yang pertama lebih dahulu. Kalau yang pertama tidak dapat dijalankan, baru boleh dengan jalan yang kedua, begitu pula kalau tak dapat yang kedua baru boleh yang ketiga.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Tuesday, January 26, 2016

Ila' (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 18)

Ila' (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 18)

Ila' (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 18)

Ila' artinya sumpah si suami, bahwa dia tidak akan mencampuri istrinya dalam masa yang lebih dari 4 bulan, atau dengan tidak menyebutkan masa/waktu.

Apabila seseorang bersumpah sebagai sumpah yang tersebut itu, hendaklah ditunggu sampai 4 bulan. Kalau dia kembali baik kepada istrinya sebelum sampai 4 bulan, dia diwajibkan membayar denda sumpah (kifarat) saja. Tetapi kalau sampai 4 bulan dia tidak kembali baik dengan istrinya, hakim berhak menyuruh pilih kepadanya diantara dua perkara:

1. Membayar kifarat sumpah serta kembali baik kepada istrinya, atau

2. Menthalaq istrinya.

Kalau sekiranya suami itu tidak mau menjalankan salah satu dua perkara tersebut, hakim berhak menceraikan istrinya dengan paksa.

Sebagian ulama berpendapat, apabila sampai 4 bulan suami tidak kembali (campur) dengan sendirinya kepada istri itu jatuh tahalaq bain, tidak perlu dikemukakan kepada hakim.

Firman Allah SWT:
"Mereka (suami) yang bersumpah terhadap istrinya (tidak akan bersetubuh), maka menanti empat bulan lamanya, maka jika ia kembali (bersetubuh), sesungguhnya  Allah pengampun lagi penyayang. Jika mereka bermaksud menjatuhkan thalaq, maka Allah maha mendengar dan mengetahui. QS.Al Baqarah:226-227)".

Cara kembali dari sumpah ila' yang tersebut dalam ayat diatas ada tiga pendapat:

1. Kembali dengan mencampuri istrinya itu berarti mencabut sumpah, dengan melanggarnya (memperbuat) sesuatu yang menurut sumpahnya tidak akan diperbuatnya, apabila habis masa 4 bulan, ia tidak mencampuri istrinya itu, maka dengan sendirinya kepada istri itu jatuh thalaq bain.

2. Kembali dengan campur jika tidak ada halangan, tetapi jika ada halangan boleh dengan lisan atau dengan niat saja.

3. Cukup kembali dengan lisan, baik ketika berhalangan atau tidak.

Ila' ini di zaman Jahiliah berlaku menjadi thalaq, kemudian diharamkan oleh Islam.

Memaksakan Thalaq Tebus (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 17)

Memaksakan Thalaq Tebus (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 17)

Memaksakan Thalaq Tebus (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 17)

Ketika menafsirkan ayat sebelumnya (lihat ayatnya disini "Khulu' / Thalaq Tebus (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 16)", pengarang diktat ayat Al Ahkam yang ditetapkan di fakultas Syari'ah Al-Azhar berkata:

"Semua Fuqaha berpendapat, bahwa suami tidak boleh dipaksa menerima permintaan thalaq tebus itu".

Khulu' / Thalaq Tebus (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 16)

Khulu' / Thalaq Tebus (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 16)

Khulu' / Thalaq Tebus (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 16)

 Thalaq tebus artinya thalaq yang diucapkan oleh suami, dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami. Perceraian secara ini dibolehkan dalam agama kita, dengan disertai beberapa hukum perbedaan dengan thalaq biasa.

Firman Allah SWT:
"Tidak halal bagi kamu mengambil sesuatu yang telah kamu berikan kepada istri-istri kamu (baik yang berupa mahar atau nafkah dan lain-lain) kecuali jika keduanya (suami-istri) khawatir akan tidak menjalankan perintah Allah (yang bersangkutan dengan kewajiban dan hak masing-masing), maka jika kamu keduanya takut tidak menjalankan perintah Allah, tidak ada halangan atas keduanya untuk mengorbankan harta benda guna penebus perceraian itu. QS.Al Baqarah:229".

Thalaq tebus ini boleh dilakukan, baik sewaktu suci maupun sewaktu haidh, karena biasanya terjadi thalaq tebus itu dari kehendak dan kemauan si istri. Dengan adanya kemauan ini, menunjukkan bahwa dia ridha/rela walaupun menyebabkan 'iddahnya jadi panjang. Apalagi biasanya thalaq tebus itu tidak terjadi melainkan karena perasaan perempuan yang tidak dapat dipertahankannya lagi.

Perceraian yang dilakukan secara thalaq tebus ini berakibat, bekas suami tidak dapat ruju' lagi dan tidak boleh menambah thalaq sewaktu 'iddah, hanya dibolehkan kawin kembali dengan 'aqad baru.

Sebagian ulama membolehkan thalaq tebus baik terjadi keinginan itu dari pihak istri atau dari pihak suami karena tersebut dalam ayat diatas:

"Tidak ada halangan atas keduanya".

Sebagian ulama berpendapat tidak boleh thalaq tebus melainkan apabila keinginan bercerai itu datang dari pihak istri, karena ia benci kepada suaminya dan bukan disebabkan kesalahan suami, sebab kalau thalaq tebus itu dari kehendak suami atau karena tekanan dari suami berarti paksaan kepada istri untuk mengorbankan hartanya guna keuntungan suami dan kalau suami yang ingin bercerai atau suami benci kepada istrinya, ia dapat bertindak secara perceraian yang biasa, sebab hak thalaq itu ada di dalam kekuasaannya. Pendapat ini berdasarkan:

Firman Allah SWT:
"Jika kamu hendak mengganti istri yang lama dengan yang baru dan kamu telah memberi kepada salah seorang diantara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu ambil kembali harta yang telah kamu berikan itu walau sedikit sekalipun. Adakah patut kamu ambil kembali harta itu dengan jalan aniaya dan dosa yang nyata. Bagaimanakah kamu akan mengambil kembali harta itu sedang kamu telah bergaul selapik seketiduran dan mereka telah menaruh kepercayaan penuh kepadamu dengan perkawinanmu itu. QS.An Nisa:20-21".

Ta'liq Thalaq (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 15)

Ta'liq Thalaq (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 15)

Ta'liq Thalaq (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 15)

Menta'liqkan thalaq sama hukumnya dengan thalaq tunai, artinya makruh. Ini menurut hukum yang asal. Tetapi kalau dengan adanya ta'liq itu akan membawa kepada ke rusakan (kekacauan), sudah tentu hukumnya jadi terlarang (haram).

Apabila kita selidiki sebagai umat Islam, sungguh amat sayang dan kecewa hati kita memikirkan ta'liq yang telah berlaku di Indonesia ini. Barang siapa yang kawin dianjurkan menta'liqkan thalaq istrinya yang baru dinikahinya itu. Sedang keadaan yang telah terjadi dari sebab beberapa macam ta'liq yang dianjurkan tadi, amat menyedihkan kepada kita umat Islam, sehingga banyak perceraian yang dengan semata-mata kehendak hawa nafsu istri yang sedang marah. Pun terjadi hal yang tak diingini oleh karena kekurangan keinsafan yang memberi hukum, serta karena picik pengetahuannya. Padahal, kalau sekiranya diperiksa lebih jauh menurut hukum yang benar, thalaqnya belum jatuh. Sementara itu si perempuan sudah mencari pasangan yang lain ada yang sudah berbulan-bulan, bertahun-tahun telah kawin dengan orang lain. Kemudian sesudah diperiksa dengan teliti oleh yang berhak, kiranya perkawinan yang pertama belum putus. Sewaktu itu juga perempuan yang tadi sudah berbulan-bulan dengan laki-laki lain, dikembalikan kepada suaminya. Alangkah besarnya kerusakan ini disebabkan ta'liq yang tidak diridhai Allah itu. Selain dari itu, dengan adanya ta'liq, perempuan merasa mempunyai hak kekuasaan untuk menceraikan suaminya. Perasaan ini amat jauh dari kehendak agama, yang telah memberikan hak thalaq kepada orang yang lebih teguh pendiriannya agar thalaq itu tidak menjadi permainan begitu saja.

Kita terangkan hal ini karena besar harapan kita, mudah-mudahan perubahan yang baik dalam negara merdeka sekarang ini kiranya akan memberi perubahan pula kepada hapusnya ta'liq yang memang disengaja oleh penjajah mengadakannya untuk mengacaukan kita dan menjatuhkan kita dari agama kita.

Adapun untuk menjaga serta melindungi kaum istri supaya jangan sampai teraniaya oleh suaminya, amat banyak jalannya, dalam agama kita cukup mempunyai peraturan-peraturan yang sebaik-baiknya, guna melindungi hak dan menjaga keselamatan kaum yang lemah itu.

Tuesday, September 22, 2015

Pendapat-Pendapat Tentang Thalaq Tiga (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 14)

Pendapat-Pendapat Tentang Thalaq Tiga (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 14)

Pendapat-Pendapat Tentang Thalaq Tiga (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 14)

Thalaq tiga itu meliputi beberapa cara, seperti tersebut dibawah ini:

1. Menjatuhkan thalaq itu tiga kali pada masa yang berlain-lainan seperti seorang suami menthalaq istrinya thalaq satu, pada masa 'iddah dithalaq lagi thalaq satu pada masa 'iddah kedua ini dithalaq lagi thalaq satu.

2. Seorang suami menthalaq istrinya dengan thalaq satu, sesudah habis 'iddahnya, dinikahinya lagi, kemudian di thalaq lagi, setelah habis 'iddahnya dinikahi lagi, kemudian di thalaq lagi ketiga kalinya.

Jika terjadi dua cara tersebut, sepakat ulama mengatakan bahwa thalaq itu jatuh menjadi thalaq tiga dan berlaku hukum thalaq tiga, seperti tersebut diatas.

3. Suami menthalaq istrinya dengan katanya: "Saya thalaq engkau thalaq tiga" atau katanya "Saya thalaq engkau, Saya thalaq engkau, Saya thalaq engkau" diulang-ulangnya kalimat thalaq itu berturut-turut tiga kali.

Dalam cara yang ketiga ini, ulama berbeda-beda pendapatnya sebagai tersebut dibawah ini:

A. Pendapat Pertama ;

Jatuh thalaq tiga, berlaku segala hukum thalaq tiga seperti diatas.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Hasan, katanya: Abdullah bin 'Umar telah bercerita kepada kami bahwa dia telah menthalaq istrinya dengan thalaq satu ketika istrinya sedang haid, kemudian Abdullah bermaksud menjatuhkan dua thalaq lagi pada masa 'iddah. Ketika itu masalah Abdullah disampaikan orang kepada Rasulullah SAW, beliau berkata: Hai Abdullah tidaklah begitu perintah Tuhan, sesungguhnya engkau telah salah, yang sebaiknya dithalaq waktu suci. Maka berkata Abdullah: Rasulullah menyuruh saya supaya ruju' kepadanya, maka saya ruju'lah istri saya. Kemudian Rasulullah berkata: Apabila ia suci thalaqlah di waktu itu atau teruskanlah perkawinanmu dengan baik. Abdullah bertanya: Bagaimana ya Rasulullah kalau saya thalaq istri saya dengan thalaq tiga, apakah boleh saya ruju' kepadanya? Jawab Rasulullah SAW: Tidak boleh, ia sudah "bain" dan engkau berbuat maksiat (melanggar hukum). HR.Daruquthni".

B. Pendapat Kedua :

Tidak jatuh sama sekali, artinya istrinya belum dithalaq.

Sabda Rasulullah SAW:
"Barangsiapa mengerjakan sesuatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan perintah kami, maka pekerjaan itu ditolak. HR.Muslim".

Thalaq tiga bukan perintah Rasulullah SAW bahkan dilarang oleh beliau. Thalaq tiga ditolak, berarti tidak sah.

C. Pendapat Yang Ketiga :

Jatuh thalaq satu, berlaku hukum thalaq satu seperti diatas. Suami boleh ruju' kembali kepada istrinya.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu 'Abbas, sesungguhnya Rakanah telah menthalaq istrinya dengan thalaq tiga pada tempat yang satu. Kemudian ia merasa sangat sedih atas perceraian itu, maka Nabi SAW bertanya kepadanya, kata beliau: Bagaimana caramu menthalaqnya? Jawab Rakanah: Thalaq tiga pada suatu ketika (sekaligus). Rasulullah SAW berkata: Sesuungguhnya thalaq yang demikian itu thalaq satu, ruju'lah engkau kepadanya. HR.Ahmad dan Abu Ya'la; Kata Abu Ya'la hadits sahih".

Sabda Rasulullah SAW: "Dari Ibnu Abbas, bercerita dia: Pada masa Rasulullah dan masa Abu Bakar dan dua tahun pada masa khalifah Umar, thalaq tiga itu satu. Maka berkata Umar: Manusia suka terburu-buru pada urusan mereka yang telah mereka putuskan. Kalau kita teruskan kehendak mereka akan teruslah merugikan mereka. HR.Ahmad dan Muslim".

Firman Allah SWT:
"Thalaq itu dua kali, sesudah itu suami diberi kelonggaran untuk ruju' (kembali) dengan baik, atau (kalau tidak ingin kembali) hendaklah dilepaskannya dengan baik (sampai 'iddahnya habis). QS.Al Baqarah:229".

Dalam ayat tersebut teranglah, bahwa thalaq itu dua kali berarti berpisah yang satu dengan yang lain, tidak dapat diucapkan dalam satu perkataan untuk menyatakan tiga kali.

ISTISNA

Yaitu mengurangkan maksud perkataan yang telah terdahulu, dengan perkataan yang kemudian.

Istisna dalam kalimat thalaq hukumnya sah, dengan syarat berhubungan perkataan yang pertama dengan yang kedua, dan kalimat yang kedua tidak menghabisi maksud kalimat yang pertama. Umpamanya, si suami berkata kepada si istri: "Engkau terthalaq tiga melainkan dua", jatuhlah thalaqnya satu atau katanya: "Engkau terthalaq tiga terkecuali satu", jatuhlah thalaq dua. Tetapi kalau dikatakannya: "Engkau terthalaq tiga terkecuali tiga", jatuh jadi tiga juga karena kalimat yang kedua menghabisi akan maksud kalimat yang pertama.

Orang yang tidak sah menjatuhkan thalaq, ada empat macam:

1. Anak kecil.

2. Orang gila.

3. Orang yang tidur.

4. Orang yang dipaksa.

Keterangan yang kesatu, kedua dan ketiga:

Sabda Rasulullah SAW:
"Perbuatan tiga orang dipandang tidak sah: 1.Orang tidur sampai dia bangun. 2.Anak kecil sehingga sampai baligh. 3.Orang yang gila sehingga dia sembuh. HR.Abu Daud dan Tirmidzi".

Adapun orang yang dipaksa, maka beralasan dengan:

Sabda Nabi Muhammad SAW:
"Tidak sah thalaq dan memerdekakan pada orang yang dipaksa. HR.Abu Daud dan Ibnu Majah".

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Anda Berguna Untuk Kepentingan Blog Ini
TerimaKasihAtasBantuannya

Bilangan Thalaq (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 13)

Bilangan Thalaq (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 13)

Bilangan Thalaq (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 13)

Tiap-tiap orang yang merdeka berhak menthalaq istrinya dari thalaq satu sampai thalaq tiga. Thalaq satu atau dua masih boleh ruju' (kembali) sebelum habis 'iddahnya dan boleh nikah kembali sesudah 'iddah.

Firman Allah SWT:
"Thalaq itu dua kali, sesudah itu suami diberi kelonggaran untuk ruju' (kembali) dengan baik, atau (kalau tidak ingin kembali), hendaklah dilepaskan dengan baik. QS.Al Baqarah:229".

Adapun thalaq tiga tidak boleh ruju' atau nikah kembali. kecuali apabila si perempuan telah nikah dengan orang lain dan setelah di thalaq pula oleh suaminya yang kedua itu.

Firman Allah SWT:
"Maka jika diceraikannya (oleh suami kedua) tidaklah berhalangan bagi suami pertama kembali kepada bekas istrinya itu jika keduanya ada sangkaan baik untuk menjalankan aturan Allah. QS.Al Baqarah:230".

Sungguh perempuan itu boleh nikah kembali dengan suaminya yang pertama, jika perempuan itu sudah nikah dengan laki-laki lain, serta sudah campur dan sudah pula diceraikan oleh suaminya yang kedua itu, dan sudah habis pula 'iddahnya dari perceraian yang kedua ini. Tetapi perlu kita ingat, hendaklah pernikahan yang kedua itu dengan sebenar-benarnya menurut kemauan laki-laki yang kedua, dan dengan kesukaan perempuan yang sebenarnya, bukan karena kehendak suami yang pertama. Tegasnya bukan dengan maksud supaya ia dapat nikah kembali dengan laki-laki yang pertama, memang betul-betul dengan niat akan kekal, tetapi untung dan nasib tidak mengizinkan tetap pernikahan yang kedua ini berkekalan. Adapun kalau di sengaja supaya dia dapat kembali kepada suami yang pertama, perbuatan dan sengaja yang seperti ini tidak diizinkan oleh agama Islam malahan dimurkainya.

Sabda Nabi Muhammad SAW:
"Rasulullah SAW telah mengutuk orang yang membuat muhlil (cinta buta), begitu juga kepada orang yang menyuruh membuat cinta buta itu (laki-laki yang pertama). HR.Ahmad, Nasai dan Tirmidzi".

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Anda Berguna Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Lafaz Thalaq (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 12)

Lafaz Thalaq (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 12)

Lafaz Thalaq (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 12)

Kalimat yang dipakai untuk perceraian, ada dua macam:

1. Sharih (terang).
Yaitu kalimat yang tidak ragu-ragu lagi bahwa yang dimaksud memutuskan ikatan perkawinan, seperti kata si suami: "Engkau terthalaq" atau "Saya ceraikan engkau". 
Kalimat yang sharih (terang) ini tidak perlu dengan niat, berarti apabila dikatakan oleh suami, berniat atau tidak berniat, keduanya terus bercerai asal perkataannya itu bukan berupa hikayat.

2. Kinayah (sindiran).
Yaitu kalimat yang masih ragu-ragu boleh diartikan untuk perceraian nikah atau lain, seperti kata suami: "Pulanglah engkau ke rumah keluargamu" atau katanya: "Pergilah dari sini" dan sebagainya.
Kalimat sindiran ini tergantung kepada niat, artinya kalau tidak diniatkan untuk perceraian nikah, tidaklah jatuh thalaq. Kalau diniatkan untuk menjatuhkan thalaq, barulah ia menjadi thalaq.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Anda Berguna Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Thalaq / Perceraian (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 11)

Thalaq / Perceraian (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 11)

Thalaq / Perceraian (Kitab Nikah / Perkawinan Bagian 11)

Ta'rif Talaq menurut bahasa Arab, melepaskan ikatan. Yang dimaksud disini melepaskan ikatan perkawinan.

Telah terang dan jelas dari uraian-uraian di artikel yang telah lalu, bahwa tujuan perkawinan itu:

1. Untuk hidup dalam pergaulan yang sempurna.

2. Suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur rumah tangga dan keturunan.

3. Sebagai satu tali yang amat teguh untuk memperkokoh tali persaudaraan antara kaum kerabat laki-laki (suami) dengan kaum kerabat perempuan (istri), yang mana pertalian itu akan menjadi satu jalan yang membawa kepada bertolong-tolongan antara satu kaum (golongan) dengan yang lain.

Sekiranya dalam pergaulan antara dua suami istri tidak dapat menyampaikan tujuan-tujuan tersebut, bahkan pergaulan keduanya menjadikan sebab perpisahan antara satu keluarga dengan yang lain, yang disebabkan oleh ketiadaan kesepakatan antara suami istri, maka dengan keadilan Allah SWT dibukakanNya suatu jalan keluar dari segala kesukaran itu, pintu perceraian. Mudah-mudahan dengan adanya jalan itu terjadilah ketertiban dengan tentram antara kedua belah pihak dan supaya masing-masing dapat mencari susunan atau pasangan yang cocok, yang dapat menyampaikan kepada yang dicita-citakan.

Teristimewa pula sekiranya perselisihan antara suami istri itu menimbulkan permusuhan, menanam bibit kebencian, antara keduanya atau terhadap kaum kerabat mereka, sehingga tidak ada jalan lain, sedangkan ikhtiar (usaha) untuk perdamaian tidak dapat disambung lagi, maka thalaq (perceraian) itulah jalan satu-satunya yang jadi pemisah antara mereka itu. Sebab itulah menurut asalnya hukum thalaq itu makruh yang berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Ibnu Umar, katanya, telah berkata Rasulullah SAW: Barang yang halal yang amat dibenci Allah yaitu thalaq. HR.Abu Daud dan Ibnu Majah".

Sesudah itu dengan menilik kemaslahatan atau kemudharatannya maka hukum thalaq ada empat perkara:

1. Wajib:
Yaitu apabila terjadi perselisihan antara dua suami istri, sedangkan dua hakim yang mengurus perkara keduanya, sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai.

2. Sunnah.
Apabila suami tidak sanggup lagi membayar kewajibannya (nafkahnya) dengan cukup atau perempuan tidak menjaga kehormatan dirinya.

Sabda Rasulullah SAW:
"Seorang laki-laki telah datang kepada Nabi SAW, dia berkata: Bahwasanya istriku tidak menolak akan tangan orang yang menyentuhnya. Jawab Rasulullah SAW: Hendaklah engkau ceraikan saja perempuan itu. Dari Muhadzab Juz II No.78".

3. Haram (Bid'ah).
Dalam dua keadaan:
Pertama:
Menjatuhkan thalaq sewaktu si istri dalam haidh.

Kedua:
Menjatuhkan thalaq sewaktu suci yang telah dicampurinya dalam waktu suci itu.

Sabda Rasulullah SAW:
"Suruhlah olehmu anakmu supaya dia ruju' (kembali) kepada istrinya itu, kemudian hendaklah dia teruskan perkawinan itu sehingga suci ia dari haidhnya, kemudian ia haidh kembali kemudian suci lagi dari haidh yang kedua itu. Kemudian jika ia menghendaki boleh ia teruskan perkawinan sebagaimana yang lalu atau diceraikannya sebelum dicampurinya. Demikian 'iddah yang disuruh Allah supaya perempuan di thalaq sewaktu itu. HR.Jama'ah Ahli Hadits selain Nasai".

4.Makruh.
Yaitu hukum asal dari thalaq yang tersebut diatas.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Anda Berguna Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya