Showing posts with label Fiqih. Show all posts
Showing posts with label Fiqih. Show all posts

Saturday, September 3, 2016

Pendirian Atau Pandangan Islam Terhadap Pemeluk Agama Lain (Kitab Al-Khilafah Bagian 11)

Pendirian Atau Pandangan Islam Terhadap Pemeluk Agama Lain (Kitab Al-Khilafah Bagian 11)

Pendirian Atau Pandangan Islam Terhadap Pemeluk Agama Lain (Kitab Al-Khilafah Bagian 11)

Anggapan Negara Islam terhadap pemeluk agama lain, terbagi 4 golongan:

1. Dinamakan "Ahli Zimmah".
Artinya kaum yang mendapat jaminan Tuhan dalam hak dan hukum negara. Terhadap golongan ini berlaku hukum dan hak yang sama dengan kaum Muslimin. Hak-haknya tidak boleh dilanggar atau dikurangi baik mengenai politik, ekonomi, sosial, ketentaraan (mereka berhak memanggul senjata), pengajaran, pendidikan dan lain-lain hak yang bersangkutan dengan kenegaraan. Mereka mempunyai hak penuh sebagai yang dimiliki kaum Muslimin. Adapun mengenai ibadah diserahkan kepada mereka sendiri, mereka berhak beramal dan belajar menurut agama dan keyakinan mereka sendiri, sekali-kali tidak boleh diganggu atau dikurangi.

2. Dinamakan "Musta'man".
Yaitu pemeluk agama lain yang minta perlindungan keselamatan dan keamanan terhadap diri dan hartanya. Kepada golongan ini tidak dilakukan hak dan hukum negara; diri dan harta mereka wajib dilindungi dari segala yang akan membahayakan selama mereka berada dalam perlindungan kita.

3. Dinamakan "Mu'ahadah".
Yaitu perjanjian damai dan persahabatan antara negara Islam dengan negara lain yang bukan negara Islam, baik disertai pula dengan perjanjian akan tolong-menolong, bela-membela atau tidak.
Yang ketiga ini rasanya mudah difahami. Terhadap tiga golongan tersebut (No.1 s/d No.3) tidak boleh dimusuhi bahkan harus diperlakukan sebagai sahabat karib.

4. Dinamakan "Harbi" atau Musuh.
Yaitu pemeluk agama lain yang mengganggu keamanan dan ketentaraman, bersifat zalim atau melakukan penganiayaan, suka menghasut, membuat fitnah, mengacau dan memaksa orang meninggalkan agamanya atau tidak mengamalkannya. Terhadap golongan ini Islam menganggap musuh, kita diizinkan melawan, mengangkat senjata, mengumumkan perang kepada mereka selama perbuatan mereka yang keji itu masih mereka lakukan, sehingga tercapai keamanan dan kesentosaan bagi setiap pemeluk agama Allah dan sampai dapat tegak berdiri tidak diganggu dan difitnah lagi oleh pengacau dan perusak itu.

Berbilang/Jumlah Pimpinan (Kitab Al-Khilafah Bagian 10)

Berbilang Pimpinan (Kitab Al-Khilafah Bagian 10)

Berbilang/Jumlah Pimpinan (Kitab Al-Khilafah Bagian 10)

Menurut asal hukum Syara' Islam, diwajibkan adanya pimpinan/pemimpin pemerintahan yang satu di seluruh negeri Islam sebagaimana yang ada di masa Khalifah-Khalifah di zaman keemasannya.

Kata Mawardi dalam kitab Al-Ahkamus Sulthaniyah:
"Apabila terjadi dua imam di dua negeri Islam pemimpin keduanya tidak sah karena tidak boleh pada umat Islam ada dua Khalifah".

Berkata Syekh Muhammad Rasyid Ridha: Adapun sesudah agama Islam tersiar meluas di seluruh dunia, Timur dan Barat, Selatan dan Utara serta didorong pula oleh beberapa kepentingan dan dipaksa oleh keadaan-keadaan, kesulitan-kesulitan politik, mau tidak mau pimpinan Islamiyah (Khalifah) pada abad ke-8 Masehi (kedua hijriah) terjadi dua daulah Islamiah:

1.Daulah 'Abbasiyah di Timur (Baghdad).
2.Daulah Umaiyah di Barat (Andalus yaitu Spanyol sekarang).

Kedua daulah tersebut menjalankan kewajiban pemerintahan masing-masing, sendiri-sendiri menyusun "Majelis Syura" sendiri-sendiri untuk menyelidiki dan menyesuaikan soal-soal yang bersangkutan dengan pemerintahan masing-masing baik yang bersangkutan dengan ibadah maupun yang bersangkutan dengan masyarakat, baik mengenai urusan dalam negeri maupun luar negeri, seperti kesehatan rakyat, makanan rakyat, lalu lintas, peperangan, perdamaian, politik luar negeri dan dalam negeri, dan sebagainya, masing-masing berjalan sendiri-sendiri. Keputusan Syura (permusyawaratan) rakyat masing-masing ditanfizkan oleh pucuk pimpinan pemerintahan masing-masing pula.

Dan daulah ini walaupun gerak-gerik keduanya sama berdasarkan Undang-Undang Ilahi (Al-Quran, Hadits, Ijma dan Ijtihad yang membuahkan qias) tetapi berdiri sendiri-sendiri. Hukum dan pekerjaan keduanya sah, diakui dan ditaati oleh kaum Muslimin. Di abad-abad yang terakhir dari itu banyak lagi beberapa daulah Islamiyah yang bekerja sendiri-sendiri menjalankan pemerintahan yang berdasarkan pimpinan Ilahi, di masa sekarangpun masih ada dan Insya Allah akan terus ada.

Apakah sebabnya hukum-hukum dan pekerjaan masing-masing daulah Islamiyah tadi dianggap sah dan ditaati oleh kaum Muslimin? Menurut faham yang dekat dapat diambil dari makna "Ulil Amri" yang tersebut dalam Surah An Nisa' ayat 59. Dalam kitab "Ahkamul Quran" karangan Qadhi Abu Bakar yang dikenal dengan gelaran Ibnu Al-Arabi Al-Andalusi, sesudah beliau menerangkan beberapa pendapat ahli tafsir tentang arti "Ulil Amri",

Beliau berkata:
"Yang lebih sesuai bahwa yang dimaksud dengan "Ulil Amri" yang tersebut dalam ayat ialah "Wali-Wali Negeri dan Ulama" maka perintah dan fatwa mereka wajib ditaati dan dijalankan oleh umat selama tidak bertentangan dengan nas Al-Qur'an dan Hadits".

Demikianlah beberapa pendapat dan di samping pendapat-pendapat tersebut, mereka sepakat pula dalam dua baris besar yang perlu menjadi perhatian kita bersama:

1. Fardhu Kifayah atas Umat Muslimin sedunia berusaha mencari jalan untuk menyatukan pimpinan. Kewajiban ini tetap sehingga tercapai yang dituju.

2. Antara negara-negara Islam tadi tidak boleh bermusuhan, tetapi wajib bantu membantu satu sama lain terutama untuk menghadapi orang-orang atau bangsa-bangsa yang melakukan permusuhan terhadap agama Islam.

Hilangnya Hak Pemimpin / Pimpinan (Kitab Al-Khilafah Bagian 9)

Hilangnya Hak Pemimpin / Pimpinan (Kitab Al-Khilafah Bagian 9)

Hilangnya Hak Pemimpin / Pimpinan (Kitab Al-Khilafah Bagian 9)

Khalifah itu wajib menjalankan hukum Allah dan RasulNya, baik terhadap amal dirinya sendiri maupun terhadap jalannya pemerintahan, segala hukum negara tidak boleh bertentangan dengan hukum Allah dan RasulNya, apabila hukum Allah ditanfizkannya untuk dirinya, masyarakat dan negara, rakyat wajib mentaatinya dan apabila ia tidak menjalankan hukum Allah dan RasulNya, hilanglah haknya sebagai Khalifah, begitu juga jika kekuatannya sudah berkurang sehingga tidak dapat lagi menjalankan kewajibannya dengan sempurna terhadap masyarakat dan negara karena ia jatuh di tangan musuh. Keadaan yang demikian membolehkan rakyat menghukum atau memutuskan atas keberhentiannya serta rakyat berhak memilih gantinya agar roda pemerintahan dapat berjalan terus. Meskipun dalam keadaan yang terakhir ini rakyat bertanggung jawab kepada Tuhan mencari jalan untuk melepaskan dari tangan musuh.

Majelis Syura (Kitab Al-Khilafah Bagian 8)

Majelis Syura (Kitab Al-Khilafah Bagian 8)

Majelis Syura (Kitab Al-Khilafah Bagian 8)

Permusyawaratan dalam segala urusan yang tidak ada "Nas  Qath'i" dan tidak ada pula "ijma".

Kata Syekh Muhammad Rasyid Ridha:
"Permusyawaratan inilah sepenting-pentingnya kewajiban Khalifah".

Sebenarnya permusyawaratan hendaklah dilakukan dalam segala urusan, baik yang ada nas, permusyawaratan tentang cara dan jalan mentanfizkannya, apalagi yang tidak ada nas, permusyawaratan dilakukan secara ijtihadiyah yang berdasarkan atas kemaslahatan. Tentang keterangan syura ini telah kami tuliskan Firman Allah surah Syura ayat 38 dan

Firman Allah SWT:
"Dan bermusyawaratlah engkau (ya Muhammad) dengan mereka dalam segala urusan, maka apabila engkau telah mempunyai pendapat yang tetap, jalankanlah serta tawakal kepada Allah. Sesungguhnya Allah suka kepada orang tawakal. QS.Ali Imran:159".

Dan juga amal (praktek) yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW semasa beliau masih hidup memegang pucuk pimpinan pemerintahan, beliau sering sekali bermusyawarat dengan sahabat-sahabat beliau dalam urusan kenegaraan atau kemasyarakatan yang perlu menjadi perhatian bersama.

Sungguhpun di masa hidup Rasulullah SAW belum diatur Majelis-Majelis Perwakilan seperti yang ada di negara-negara sekarang ini dan mempunyai anggota yang tertentu dan terbatas, bersidang pada tiap-tiap waktu yang ditentukan dan seterusnya mempunyai peraturan-peraturan yang lengkap. Malah peraturan-peraturan itu tiap-tiap negara tidak sama akan tetapi amal (prakteknya telah beliau kerjakan untuk menjadi qaidah syar'iyah untuk umat kemudian). Bukanlah agama Islam untuk segala bangsa, perlu disesuaikan dengan tiap-tiap tempat dan diselaraskan dengan segala waktu, sedangkan keadaan masyarakat dan pergaulan di suatu tempat atau di suatu waktu, sering berbeda dari tempat-tempat atau masa-masa yang lain. Maka kalau beliau adakan peraturan yang sesuai dengan masa dan tempat beliau di waktu itu, beliau tidak terlepas dari kekhawatiran, kalau-kalau disangka oleh umat beliau di kemudian hari bahwa peraturan itu mesti begitu, tidak boleh diubah lagi, walaupun tidak sesuai dengan keadaan tempat di masa itu, membuta tuli mengikuti susunan dan peraturan yang ada saja, tidak memperhatikan maksud tujuan dan gunanya permusyawaratan itu diadakan. Karena itu beliau mengambil jalan menyerahkan cara dan bentuk permusyawaratan itu kepada kebijaksanaan umat yang sesuai dengan masyarakat ditempat dan waktu mereka, selaras dengan keadaan dan kemaslahatan mereka di waktu itu.

Kewajiban Rakyat (Kitab Al-Khilafah Bagian 7)

Kewajiban Rakyat (Kitab Al-Khilafah Bagian 7)

Kewajiban Rakyat (Kitab Al-Khilafah Bagian 7)

Sesudah selesai pemilihan (mubaya'ah) Khalifah yang sah wajib atas yang memilih serta seluruh rakyat dengan tidak ada kecuali, mentaatinya tunduk serta menjalankan segala peraturan yang dijalankannya selama peraturan-peraturan dan perintahnya itu tidak bertentangan dengan hukum Allah dan RasulNya, begitu juga wajib atas rakyat mentaatinya wali-wali negeri yang ditunjuk oleh Khalifah.

Kewajiban Khalifah terhadap agama dan rakyat.

Garis besar kewajiban Khalifah sebagai berikut:

1. Membela dan menghidupkan agama, menjalankan nas-nas yang disepakati (mujma' alaihi) serta memberi keleluasaan, kebebasan kepada rakyat dalam masalah ijtihadiyah yang bersangkutan dengan amal masing-masing. Baik dalam ilmu pengetahuan maupun yang bersangkutan dengan pekerjaan, baik berupa ibadah atau berupa urusan kehidupan.
Adapun yang bersangkutan dengan pemerintahan, seperti politik negara, keamanan, hukum pengadilan, maka Khalifah berhak menguatkan pendapatnya didalam masalah ijtihadiyah sesudah bermusyawarah dengan Ahlul Halli wal 'Aqdi.

2. Mentanfizkan hukum antara orang-orang yang berselisih atau mendamaikannya, begitu juga hukum yang bersangkutan dengan Allah semata-mata seperti Hudud. Ringkasnya pengatur pengadilan.

3. Menjaga keamanan umum agar kehidupan segenap umat manusia terjamin dengan aman tenteram (urusan kepolisian).

4. Bermusyawarah dengan wakil-wakil rakyat dalam tiap-tiap urusan yang tidak ada nas-nya yang qath'i (yang diyakini) dan tidak pula ada ijma, terutama hal-hal yang mengenai kenegaraan, seperti peperangan, mengenai politik luar dan dalam negeri.

5. Mengatur penjagaan batas-batas negeri dengan sekuat-kuatnya, sehingga merupakan kekuatan yang dapat menolak segala kemungkinan dari serangan musuh yang akan mengganggu keamanan atau ketenteraman dalam negeri.

6.Jihad, melakukan peperangan terhadap musuh apabila telah sampai kepada batas-batas yang diizinkan oleh agama, sebagaimana yang telah kami jelaskan dalam Kitab"Jihad". Yang dimaksud dengan kewajiban No.5 dan No.6 ini, ialah mengatur ketentaraan.

7. Mengatur kemakmuran menurut apa yang diizinkan oleh agama, seperti menyusun "Baitulmal", mengatur perniagaan dan perdagangan, pertanian dan sebagainya. Yang dimaksud disini, "Kementerian Kemakmuran dan Keuangan".

8. Menyesuaikan penyerahan pekerjaan dan kekuasaan menurut kecakapan dan keikhlasan seseorang yang diserahi serta diberi keleluasaan mengatur dan bertindak asal tidak bertentangan dengan dasar-dasar agama.

9. Hendaklah ia bekerja sendiri untuk mengamati dan memperhatikan soal-soal yang diserahkannya kepada wali-walinya. Ia hendaklah bergaul dengan seluruh lapisan masyarakat, tidak boleh mengasingkan diri, bersenang-senang sendiri.

Sighah Mubaya'ah / Lafaz Pengangkatan Khalifah (Kitab Al-Khilafah Bagian 6)

Sighah Mubaya'ah / Lafaz Pengangkatan Khalifah (Kitab Al-Khilafah Bagian 6)

Sighah Mubaya'ah / Lafaz Pengangkatan Khalifah (Kitab Al-Khilafah Bagian 6)

Sebagaimana telah kami posting beberapa lalu, bahwa yang berhak memilih Khalifah ialah "Ahlul Halli Wal 'Aqdi" dari segala golongan umat. Setelah bulat permusyawaratan mereka, hendaklah mereka angkat dengan dasar Al-Qurán dan Hadits serta menjalankan keadilan yang luas dan mereka akan taat kepadanya selama ia menjalankan hukum Allah dan RasulNya. Umpama masing-masing dari mereka berkata:

"Saya bi'át (angkat) engkau menjadi Khalifah untuk menjalankan agama Allah dan RasulNya, dan saya mengaku akan taat kepada perintahmu selama engkau menjalankan perintah Allah dan RasulNya". 

Apabila Khalifah tidak menjalankan perintah Allah dan RasulNya, Ahlul Halli wal 'Aqdi wajib mempertimbangkannya serta memberi keputusan. Keputusan permusyawaratan ini hendaklah berdasarkan apa yang lebih maslahat.

Friday, June 24, 2016

Junub Dalam Keadaan Puasa Membatalkan Puasa?

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah, ada enam hal yang menyebabkan seseorang berjanabah atau berhadats besar, yaitu jima', keluar mani, meninggal dunia, haidh, nifas dan melahirkan.

Dari keenam penyebab itu, hanya ada satu saja yang kalau terjadi, belum tentu otomatis membatalkan puasa, yaitu keluar mani. Selebihnya, berjima, meninggal dunia, haidh, nifas dan melahirkan, semua tentu membatalkan puasa.

Bila seorang yang sedang berpuasa mengeluarkan air mani dengan sengaja, baik dengan cara jima' atau dengan cara selain jima', baik dilakukan sendiri atau bersama pasangannya, maka dengan keluarnya air mani itu, otomatis puasanya pun ikut batal.

Pengecualian

Namun apabila pada saat puasa seseorang tidur dan dalam tidurnya itu dia mengalami mimpi (الاحتلام) yang mengakibatkan keluarnya mani, maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Dan dia tetap boleh meneruskan puasanya, sebagaimana yang sudah menjadi ijma’ di kalangan para ulama.[1]

 

Di antara dalil yang mendasarinya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :

ثَلاَثٌ لاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : الْحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَالاِحْتِلاَمُ

Dari Abi Siad Al-Khudhri radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa : berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani)”. (HR. At-Tirmizy)

Dalam hal ini para ulama sepakat menyebutkan bahwa bila seseorang secara sengaja melakukan hal-hal yang dapat membangkitkan birahi baik melalui fikiran (imajinasi) atau melihat atau mendengarkan hal-hal yang merangsang birahinya hingga mengakibatkan keluarnya mani, maka hal itu belum dianggap membatalkan puasa.

Mengapa?

Karena batasannya adalah adanya sentuhan langsung ke alat kelamin, baik dengan lewat percumbuan, atau pun cara-cara lainnya

Maka bila terjadi sentuhan langsung, seperti onani, atau bercumbu tanpa jima’ dengan istri, tetapi mengakibatkan keluar mani, maka hal itu disepakati telah membatalkan dan merusak puasa.

Namun bila seseorang mengalami janabah di malam hari, lalu melewati waktu shubuh dalam keadaan janabah, puasanya sah dan tidak diharuskan untuk mengganti puasanya di hari lain.

Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa meski seseorang sepanjang hari berada dalam keadaan janabah, puasanya tetap sah.

Dasarnya adalah perkataan kedua orang istri Rasulullah SAW, yaitu Aisyah dan Ummi Salamah radhiyallahuanhuma,

نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ  إِنْ كَانَ لَيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ

Kami menjadi saksi bahwa Rasulullah SAW memasuki waktu shubuh dalam keadaan janabah yang bukan karena mimpi, kemudian beliau mandi janabah dan melakukan puasa. (HR. Bukhari dan Muslim)

Sedangkan hadits lain yang bertentangan dengan hal itu dianggap oleh para ulama bahwa hadits itu telah dinasakh, atau termasuk bab afdhaliyah.

مَنْ أَصْبَحَ جُنُبًا فَلاَ صَوْمَ لَهُ

Orang yang memasuki waktu shubuh dalam keadaan janabah, maka tidak ada puasa baginya. (HR. Bukhari dan muslim)

Kalimat ‘Tidak ada puasa baginya, menurut para ulama maksudnya bukan puasanya tidak sah, melainkan maknanya adalah bahwa tidak ada fadhilah atau keutamaan dalam puasanya itu.

Al-Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa kebolehan orang yang memasuki waktu shubuh dalam keadaan janabah merupakan ijma’. Sebagaimana keterangan yang sama dikemukakan oleh Ibnu Daqiq Al-‘Id. Sedangkan Asy-Syaukani menyebutkan bahwa hal itu merupakan pendapat jumhur ulama.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA
 

[1] Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, hal. 81

Sumber:  Rumah Fiqih Indonesia

Thursday, March 24, 2016

Syarat-Syarat Menjadi Khalifah (Kitab Al-Khilafah Bagian 5)

Syarat-Syarat Menjadi Khalifah (Kitab Al-Khilafah Bagian 5)

Syarat-Syarat Menjadi Khalifah (Kitab Al-Khilafah Bagian 5)

Orang yang dicalonkan untuk menjadi Khalifah, hendaklah mempunyai sifat dan pribadi sebagai berikut:

1. Berpengetahuan tinggi dengan arti yang sebenarnya, bukan berdiploma tinggi karena ia akan memimpin dan mentanfizkan segala hukum Allah dan peraturan-peraturanNya, baik terhadap rakyat yang beragama, atau terhadap orang-orang yang tidak beragama, maupun terhadap negara. Orang yang tidak mengetahui hukum Allah tentunya tidak dapat menjalankannya dengan sempurna.

2. Adil dengan arti yang luas, berarti menjalankan segala kewajiban dan menjauhi segala larangan serta dapat menjaga kehomatan dirinya.

Khalifah selain dia sendiri wajib mentanfizkan hukum, juga berkewajiban mengawasi segala hukum yang dijalankan oleh wali-wali negeri yang diserahinya.

3. Kifayah, artinya berarti bertanggung jawab, teguh, kuat dan cakap untuk menjalankan pemerintahan, memajukan negara dan agama, sanggup membela keduanya dari segala ancaman musuh.

4. Sejahtera pancaindera dan anggotanya dari segala yang mengurangkan kekuatan (berfikir dan kekuatan jasmani atau tenaga bekerja).

Setengah ulama berpendapat, disyaratkan bahwa yang menjadi Khalifah itu dari bangsa Quraisy, mereka beralasan dengan beberapa zahir hadits diantaranya

Sabda Rasulullah SAW:
"Imam-imam itu dari bangsa Quraisy".

Sabda Beliau:
"Dahulukanlah bangsa Quraisy dan jangan kamu mendahuluinya".

Ulama-ulama yang lain mentafsirkan hadits-hadits yang serupa ini sebagai berikut: Sungguhpun beberapa hadits menerangkan bahwa Khalifah itu hak bangsa Quraisy, tetapi letaknya hadits-hadits itu ialah karena bangsa Quraisy ada mempunyai sifat-sifat berani, kuat, teguh pendiriannya dan mempunyai perasaan hubungan yang erat antara yang satu dengan yang lainnya, maka dengan sifat inilah akan dapat terjamin teraturnya kedaulatan.

Memang diakui oleh semua golongan-golongan Arab yang lain, bahwa Quraisy ada mempunyai sifat mulia dan kehormatan lebih dari golongan-golongan Arab yang lain ada kemungkinan timbul pertentangan yang membawa kekacauan dan merenggangkan persatuan, sedangkan hal yang demikian tentu tidak dikehendaki. Jika pimpinan diserahkan kepada partai yang kuat "Quraisy", kekacauan dan pertentangan tidak akan terjadi karena partai Quraisy kuat dan cakap untuk menenangkan kegelisahan dan mendamaikan segala perselisihan. Quraisy mempunyai kesanggupan untuk membawa umat kearah kesempurnaan, baik dengan cara perdamaian atau dengan kekerasan. Maka kelebihan tersebutlah yang mendukung kedudukan Khilafah jatuh di tangan partai Quraisy, sedangkan agama tidak menentukan hukum-hukum kepada satu-satu bangsa atau satu-satu turunan atau partai, tetapi agama untuk semua bangsa manusia. Dengan demikian jelaslah bagi kita, bahwa yang dimaksud disini sifat "Kifayah" = (Berani bertanggung jawab, teguh, kuat, mempunyai rasa persatuan dan cakap untuk menjalankan pemerintahan). Jadi yang menjadi syarat oleh Nabi SAW ialah sifat tersebut. Barang siapa diantara golongan atau partai yang bersifat demikian ialah yang berhak memegang tampuk pimpinan negara. Keterangan ini diambil dari Kitab tarikh "Itmamul-Wafa" karangan Muhammad Al-Hudari dan dari Muqaddimah Ibnu Khaldun.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Wednesday, March 16, 2016

Syarat-Syarat Memilih (Kitab Al-Khilafah Bagian 4)

Syarat-Syarat Memilih (Kitab Al-Khilafah Bagian 4)

Syarat-Syarat Memilih Khalifah (Kitab Al-Khilafah Bagian 4)

Sebagaimana telah kita ketahui, bahwa yang berhak memilih Khalifah ialah Ahlul Halli Wal 'Aqdi (wakil-wakil dari rakyat), mereka hendaklah bersifat sebagai berikut:

1. Adil dengan arti kata yang sebenarnya.
Yang dimaksud dengan adil dalam hal ini yaitu orang yang mengerjakan kewajibannya serta menjauhkan diri dari segala maksiat serta menjaga kehormatan dirinya.

2. Ahli Ilmu Pengetahuan Tinggi.
Agar ia mengetahui siapa yang lebih berhak dipilih.

Kata Rasyid Ridha:
"Sifat ilmu lebih kurang menurut keadaan masa".

Sekarang masa kemajuan, maka hendaklah dalam "Majelis Syura" Ahlul Halli Wal 'Aqdi itu cukup mempunyai orang-orang yang berpengetahuan serba-serbi pengetahuan yang perlu di masa sekarang, umpamanya ahli negara, penyelidikan serta pengetahuan yang berhubungan dengan keadaan rakyat di negara-negara sekitar negara kita, mengetahui negara-negara tetangganya, baik mengenai politik, ekonomi, perdagangan, kebudayaan dan lain-lain. Semua pengetahuan yang bersangkutan dengan tegaknya dan teraturnya negara.

Adapun ilmu yang menyampaikan seseorang kepada derajat mujtahid menjadi syarat untuk jumlah anggota "syura", berarti dalam majlis syura itu hendaklah ada orang alim yang sampai derajat mujtahid agar supaya dapat menyesuaikan peristiwa-peristiwa yang terjadi dengan hukum syara' Islam.

3. Mempunyai Pendirian Yang Teguh (Percaya Kepada Diri Sendiri).
Bijaksana serta pandai menarik perhatian, pandai menyelidiki sesuatu agar ia dapat mengatur dan mempertimbangkan kemaslahatan rakyat dan mengerti jalannya sejarah hidup calon-calon Khalifah itu. Yang dimaksud dengan pandai dalam agama Islam tidak didasarkan dengan adanya diploma sebagaimana keadaan di zaman sekarang ini, tetapi tergantung atas ada atau tidaknya pengetahuannya dilihat dari kecakapan dan kesanggupannya bekerja, sesuai dengan kepentingan, keadaan sesuatu yang akan dipertanggung jawabkan kepadanya. Akibat dari syarat-syarat ini ialah: Kalau tidak mencukupi syarat-syarat tersebut, kedaulatan tidak dianggap Daulah Islamiyah dan tidak wajib atas umat Islam dilihat dari sudut agama mentaatinya.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Thursday, March 10, 2016

Kekuasaan Rakyat (Kitab Al-Khilafah Bagian 3)

Kekuasaan Rakyat (Kitab Al-Khilafah Bagian 3)

Kekuasaan Rakyat (Kitab Al-Khilafah Bagian 3)

Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa yang berhak mengangkat Khalifah-Khalifah ialah rakyat maka yang berhak memperhentikannya juga rakyat.

Berkata Razi:
"Pimpinan umum itu hak rakyat, maka rakyat berhak memperhentikan Khalifah jika dipandang perlu".

Apakah maksud Razi dengan katanya "Pemimpin"?

Hal ini menjadi pertanyaan. Kalau pimpinan itu hak rakyat siapakah yang dipimpin? Pertanyaan ini dijawab oleh Sa'at, maksud Razi dengan rakyat ialah "Ahlul Halli wal 'Aqdi".

Firman Allah SWT:
"Orang-orang yang mengikut perintah Tuhan, mengerjakan shalat, urusan mereka dilakukan dengan permusyawaratan diantara sesama mereka dan mereka belanjakan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka. QS.As Syura:38".

Dalam hadits pun ada juga yang maksudnya sama dengan ayat tersebut.

Setelah selesai pengangkatan Khalifah pertama (Abu Bakar) beliau berpidato ditengah-tengah rakyat, diantara lain

Beliau berkata:
"Sesungguhnya saya telah diangkat memegang pucuk pimpinan, sedangkan saya tidak lebih dari saudara-saudara, maka apabila saya jalankan pimpinan itu dengan baik tolonglah saya, tetapi apabila saya salah hendaklah saudara-saudara betulkan".

Begitu juga pidato Khalifah kedua dan ketiga ketika mereka menerima pengangkatannya.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Sunday, February 14, 2016

Dasar-Dasar Khilafah (Kitab Al-Khilafah Bagian 2)

Dasar-Dasar Khilafah (Kitab Al-Khilafah Bagian 2)

Dasar-Dasar Khilafah (Kitab Al-Khilafah Bagian 2)

Kalau kita ikuti dengan penyelidikan yang seksama nyatalah bahwa Khilafah/Pemerintahan yang dijalankan oleh "Khulafaur-Rasyidin" berdasarkan atas:

1. Kejujuran dan keikhlasan serta bertanggung jawab dalam menyampaikan amanah kepada ahlinya (rakyat) dengan tidak membeda-bedakan bangsa dan warna.

2. Keadilan yang mutlaq terhadap segala manusia dalam segala sesuatunya.

3. Tauhid (Mengesakan Allah) sebagaimana diperintahkan dalam ayat-ayat Al-Qur'an supaya mentaati Allah dan RasulNya.

4. Kedaulatan rakyat yang dapat difahami dari perintah Allah yang mewajibkan kita taat kepada "Ulil Amri" (wakil-wakil rakyat).

Firman Allah SWT:
"Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kamu (pemimpin-pemimpin) supaya menunaikan amanah kepada ahlinya (rakyat) dan apabila kamu (hakim-hakim) hendak memutuskan sesuatu hukum diantara manusia hendaklah putusan itu dengan adil. Sesungguhnya amat baik pelajaran yang diajarkan Allah; Sesungguhnya Allah mendengar lagi melihat. Hai segenap orang-orang yang beriman, taatilah hukum Allah dan taatilah hukum RasulNya dan hukum Ulil Amri (pemimpin-pemimpin yang ditaati) diantara kamu, maka jika terjadi pertentangan faham dalam suatu perkara Ulil Amri (wakil-wakil dari kamu) hendaklah kembali kepada hukum Allah dan RasulNya, jika kamu percaya kepada Allah dan hari penghabisan. Demikianlah jalan yang sebaik-baiknya dan sebagus-bagusnya. QS.An Nisa:58-59".

Menurut Ahli tafsir Imam Muhammad Fakhruddin Razi dalam kitab tafsirnya "Mafatihul-ghaib", beliau tafsirkan Ulil Amri di suatu tempat dengan "Ahlul Halli Wal 'Aqdi"(alim ulama, cerdik pandai, pemimpin-pemimpin yang ditaati oleh rakyat) dan dilain tempat beliau tafsirkan dengan "AHLI IJMA" (ahli-ahli yang berhak memberi keputusan). Kedua tafsiran tersebut adalah yang dimaksud "wakil-wakil rakyat yang berhak memutuskan sesuatu dan mereka wajib ditaati, sesudah hukum Allah dan RasulNya". Dari ayat-ayat ini teranglah kiranya 4 dasar pokok tersebut diatas. Dan atas dasar-dasar itulah pemerintah Islam disusun dan dibangunkan di tempat dimana juga dan di zaman bagaimanapun ummat Islam berada, dasar-dasar ini wajib menjadi pokok pendirian negara.

Hak Mengangkat dan Memecat Khalifah

Telah sefakat ulama bahwa memilih Khalifah adalah fardhu kifayah atas Ahlul Halli wal 'Aqdi di kalangan umat, hanya mereka berlain faham dalam mengartikan kata "Ahlul Halli wal 'Aqdi" siapakah, bagaimanakah sifat Ahlul Halli wal 'Aqdi itu? Dan adakah semua mereka mesti ikut memilih atau cukup dengan sebagian dari mereka saja? Yang lebih hak diantara pendapat-pendapat itu adalah:

Yang dimaksud dengan Ahlul Halli wal 'Aqdi ialah para ulama cerdik pandai dan pemimpin-pemimpin yang mempunyai kedudukan dalam masyarakat, dipercaya oleh seluruh rakyat, sehingga hasil pilihan mereka nanti akan ditaati serta ditunduki oleh seluruh rakyat. Berarti dengan pemilihan itu kedaulatan akan didukung oleh seluruh umat. Kata Ramli karena dengan mereka pekerjaan jadi teratur dan umat bisa tenteram. Sesungguhnya kalau kita selidiki lebih jauh pemilihan Khalifah yang empat (Khalifaur Rasyidin) memang begitu, sehingga 'Umar dianggap salah, ketika beliau memilih Abu Bakar (Khalifah pertama) sebelum cukup permusyawaratan seluruh Ahlul Halli wal 'Aqdi. Dalam beberapa riwayat diterangkan bahwa Abu Bakar sewaktu beliau mencalonkan 'Umar bin Khattab untuk menjadi Khalifah pengganti beliau, beliau sungguh banyak bermusyawarah dengan sahabat-sahabat yang terkemuka, mereka semua tidak ada yang mencela 'Umar selain dari tabiatnya yang keras, walaupun mereka mengetahui bahwa 'Umar keras dalam kebenaran. Jawab Abu Bakar kepada mereka, apabila ia diserahi pimpinan ia tentu akan lemah dan ramah tamah pada tempatnya walaupun ia akan tetap keras apabila perlu. Begitulah seterusnya cara dan jalannya pemilihan Khulafaur-Rasyidin yang hendaknya patut menjadi contoh dan teladan bagi kita.

Jadi menurut riwayat yang sah hendaklah pemilihan itu dengan sefakat mereka (Ahlul Halli wal 'Aqdi) atau sedikitnya dengan sefakat mereka yang lebih terkemuka dari kalangan ahli pengetahuan.

Sebagian Ahli Fiqih berpendapat cukup dengan lima orang dari Ahlul Halli wal 'Aqdi, mereka beralasan dengan pengangkatan Usman yang diserahkan kepada enam orang yang dicalonkan oleh 'Umar (Khalifah kedua), maka 'Usman diangkat oleh lima orang calon dari enam calon tadi. Pendapat ini agaknya kurang teliti tidak menyelidiki lebih jauh tarikh yang sebenarnya karena betul yang dicalonkan oleh 'Umar hanya enam orang calon, akan tetapi yang menetapkan 'Usman menjadi Khalifah ketiga, bukan hanya lima orang calon yang dicalonkan oleh 'Umar saja, tetapi dengan permusyawarahan mereka berlima dengan orang-orang terkemuka lainnya baik dari pihak Anshar maupun dari pihak Muhajirin. Kalau tidak begitu mungkin ada kerenggangan, walaupun tidak menjadi perpecahan. Tetapi Alhamdulillah tidak! Khalifah 'Usman ditaati oleh seluruh Muslimin. Di waktu khalifah ketiga ini belum ada sedikitpun perasaan retak, keutuhan kesatuan dan kebulatan umat Islam masih tetap kuat. Di waktu Khalifah keempat ('Ali bin Abi Thalib) mulai ada kelihatan kerenggangan diantara umat Muslimin. Menurut riwayat sebab yang terutama membawa retak pada permulaannya, karena ada yang berhak memilih tidak ikut dibawa bermusyawarah dalam menetapkan 'Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah keempat.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Hukum Membentuk Khilafah (Kitab Al-Khilafah Bagian 1)

Hukum Membentuk Khilafah (Kitab Al-Khilafah Bagian 1)

Hukum Membentuk Khilafah (Kitab Al-Khilafah Bagian 1)

Telah sefakat umat Muslimin (ijma' yang mu'tabar) bahwa hukum mendirikan Khilafah adalah "fardhu kifayah" atas semua umat Muslimin.

Alasannya:

1. Ijma' Sahabat.
Sehingga mereka mendahulukan permusyawaratan tentang Khilafah dari urusan jenazah Rasulullah SAW. Ketika itu sungguh ramai dibicarakan soal Khilafah itu oleh pemimpin-pemimpin Islam, berupa perdebatan, pertimbangan, akhirnya tercapailah kata sefakat memilih Abu Bakar menjadi Khalifah, kepala negara Islam yang pertama sesudah meninggalnya Rasulullah SAW.

2. Tidak mungkin dapat menyempurnakan kewajiban, seperti pembelaan agama, menjaga keamanan dan sebagainya melainkan dengan adanya Khilafah (pemerintahan).

3. Beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits yang menyuruh kita umat Islam mentaatinya, yang dengan tegas menjadi janji yang pasti dari Allah SWT kepada muslimin yang mula-mulanya di waktu itu hidup dalam ketakutan, kegelisahan dan kezaliman tetapi mereka terus berjuang untuk menegakkan kebenaran dan keadilan bahwa mereka akan menjadi Khalifah di muka bumi.

Firman Allah SWT:
"Allah SWT telah menjanjikan kepada orang-orang mukmin dan orang-orang yang beramal saleh diantara kamu bahwa mereka akan menjadi khalifah di muka bumi sebagaimana orang-orang dahulu telah menjadi khalifah, dan Allah akan menetapkan agama mereka (Islam) yang diridhaiNya bagi mereka dan Allah akan mengganti ketakutan mereka dengan keamanan. QS.An Nur:55".

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Kitab Al-Khilafah

Kitab Al-Khilafah

Kitab Al-Khilafah

Al Khilafah sebenarnya adalah soal politik dan ketatanegaraan karena itu bukanlah disini tempat untuk mengupasnya tetapi dalam buku yang khusus membicarakan tentang tata negara atau politik. Disini hanya sekedar menggambarkan dimana hukum-hukum Islam itu akan berjalan lancar dan baik dalam masyarakat andai kata negara itu berdasar hukum-hukum Islam. Dan mengingat soal Khilafah itu tak sunyi dari mengandung beberapa hukum, terutama mengenai hukum penyusunan negara, kepala negara, pemilihan Khalifah, hak memilih dan dipilih dan sebagainya, maka karena itu soal Khalifah ini hanya kita uraikan disini sekedar yang mengenai pokok-pokoknya saja.

Al Khilafah ialah suatu susunan pemerintahan yang diatur menurut ajaran agama Islam, sebagai yang dibawa dan dijalankan oleh Nabi Muhammad SAW semasa hidup beliau dan kemudian dijalankan oleh Khulafaur-Rasyidin (Abu Bakar, 'Umar bin Khattab, 'Usman bin 'Affan dan Ali bin Abu Thalib). Kepala negaranya dinamakan "Khalifah".

Al Khilafah dapat ditegakkan dengan perjuangan ummat Islam yang teratur menurut keadaan dan tempat masing-masing umat, baik berbentuk nasional untuk sebagian umat Muslimin yang merupakan suatu bangsa yang memperjuangkan suatu negara yang telah mereka tentukan batas-batasnya, sebagaimana telah terjadi mulai dari Khilafah Umawiyah, Khilafah 'Abbasiyah dan lain-lain sesudah itu Khilafah-Khilafah itu diakui dan ditaati oleh ulama Muslimin atau berbentuk umum (internasional) untuk seluruh Islam sedunia.

Bentuk yang kedua inilah yang sering kita dengar dibicarakan oleh pemimpin-pemimpin Islam yang terkemuka, seperti gerakan Syaukat 'Ali bersama saudaranya Mohammad 'Ali di India; demikianpun ditempat lain-lain oleh pemimpin-pemimpin Islam lainnya. Memang diakui bahwa bentuk yang kedua ini lebih baik tetapi selama negara-negara yang penduduknya kaum Muslimin masih dikuasai oleh kekuatan tangan penjajah, bentuk yang kedua itu tidak akan berhasil dan tidak berarti.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Saturday, February 13, 2016

Memerdekakan Hamba Sahaya (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 5)

Memerdekakan Hamba Sahaya (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 4)

Memerdekakan Hamba Sahaya (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 5)

Memerdekakan adalah melepaskan hamba sahaya dari sifat kehambaan. Apabila hamba sahaya sudah dimemerdekakan, ia mempunyai hak yang sempurna dan kewajiban yang penuh seperti orang merdeka lainnya.

Memerdekakan hamba sahaya sangat diingini dan dianjurkan oleh agama Islam.

Firman Allah SWT:
"Pangkal ayat, sesalan Allah kepada manusia karena Allah telah menunjukkan kepada mereka dua jalan (jalan kebaikan dan kejahatan), tetapi mereka tidak suka menjalani jalan kebaikan yang susah payah. Diantara pekerjaan yang susah payah tetapi baik ialah memerdekakan hamba sahaya. QS.Al Balad:13".

Sabda Rasulullah SAW:
"Barang siapa memerdekakan hamba sahaya, Allah melepaskan akan tiap-tiap anggotanya dari api neraka, sebanyak anggota hamba yang dimerdekakannya. HR.Muslim".

Orang yang memerdekakan hamba sahaya itu, dianggap sebagai keluarga dari hamba yang sudah dimerdekakannya, dia dapat menjadi walinya, kalau yang dimerdekakan tidak mempunyai wali dari keluarganya yang seturunan, dia mendapat warisan kalau tidak ada waris dari pihak keturunan kekeluargaan. Ini turun menurun kepada laki-laki dari keluarga yang memerdekakan.

Inilah sedikit keterangan yang bersangkutan dengan hamba sahaya, kita singkatkan saja karena menurut pendapat beberapa ulama, sekarang tidak ada seorangpun lagi yang bersifat hamba yang sah.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Beberapa Hak (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 4)

Beberapa Hak (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 3)

Beberapa Hak (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 4)

Hak ada yang bersangkutan dengan Allah dan ada yang bersangkutan dengan manusia.

Hak Allah

1. Hak (hukuman) terhadap orang yang berzina. Saksi untuk menjalankan hukum zina, tidak diterima melainkan apabila sampai empat orang laki-laki.

Firman Allah SWT:
"Diantara perempuan-perempuan yang memperbuat kelakuan yang keji (berzina), maka untuk menjadi saksi atas perbuatan mereka, empat orang saksi laki-laki dari kamu. QS.An Nisa:15".

2. Hukuman karena minum arak, merampok, riddah dan sebagainya. Ini diterima dengan dua orang saksi laki-laki. Keterangan Surah At Thalaq ayat 2.

3. Diterima saksi seorang laki-laki saja, yaitu saksi untuk melihat bulan Ramadhan.

Hak-Hak Manusia

1. Hak yang bersangkutan dengan harta atau tujuannya harta, seperti hutang piutang, jual-beli, rampasan dan sebagainya. Hak ini diterima dengan dua saksi laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan atau satu saksi laki-laki dan sumpah yang mendakwa.

Firman Allah SWT:
"Persaksikanlah olehmu dua orang saksi laki-laki diantara kamu sekiranya dua orang laki-laki tidak ada, cukuplah seorang laki-laki dan dua orang perempuan. QS.Al Baqarah:282".

Sabda Rasulullah SAW:
"Sesungguhnya Rasulullah SAW telah menghukum dengan seorang saksi laki-laki dan dengan sumpah. HR.Muslim".

2. Hak yang bukan harta dan tidak bertujuan kepada harta, sedang hal itu biasanya dapat dilihat oleh laki-laki. seperti: Perkawinan, perceraian, habisnya iddah, thalaq tebus, berwakil, berwasiat, mati dan sebagainya. Saksi disini tidak diterima melainkan dua orang saksi laki-laki.

3. Sesuatu yang biasanya tidak dilihat oleh laki-laki, hanya yang biasanya dilihat oleh perempuan, seperti beranak, menyusukan, haidh, cacat perempuan, gadis atau tidaknya dan lain-lainnya yang biasanya hanya dilihat oleh perempuan. Disini tidak diterima menjadi saksi melakukan empat orang perempuan.

Disyaratkan pula untuk menjadi saksi itu tidak ada tuhmah (sangkaan yang tidak baik). Maka oleh karenanya orang yang menjadi saksi guna menarik keuntungan untuk dirinya sendiri atau menghindarkan kecelakaannya, saksi semacam ini tidak diterima.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Saksi (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 3)

Saksi (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 2)

Saksi (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 3)

Orang yang mendakwa, hendaklah mengemukakan saksi. Maka jika yang mendakwa mempunyai saksi yang cukup, dakwanya hendaklah diterima oleh hakim, berarti dia menang dalam perkaranya. Tetapi jika ia tidak dapat mengemukakan saksi, hakim hendaklah memberikan hak bersumpah kepada yang terdakwa, dan kalau dia sanggup bersumpah dia dapat kemenangan. Tetapi jika yang terdakwa tidak sanggup bersumpah, yang mendakwa berhak bersumpah; apabila ia bersumpah ia dianggap menang. Sumpah yang mendakwa ini dinamakan dalam istilah ahli fiqih "Sumpah Mardud (Sumpah yang dikembalikan)".

Firman Allah SWT:
"Janganlah kamu menyembunyikan saksi. Barang siapa yang menyembunyikannya, berdosalah hatinya. QS.Al Baqarah:283".

Sabda Rasulullah SAW:
"Kalau diberi manusia dengan semata-mata dakwa mereka, sudah tentu manusia mendakwa jiwa beberapa laki-laki dan harta mereka, tetapi kewajiban yang mendakwa mengemukakan saksi dan kewajiban yang terdakwa bersumpah. HR.Bukhari dan Muslim".

Sabda Rasulullah SAW:
"Bahwasanya Rasulullah SAW telah mengembalikan sumpah kepada yang mendakwa. HR.Baihaqi dan Daruquthni".

Kalau dua orang dakwa mendakwa, dengan tidak ada saksi, sedang barang di tangan salah satu keduanya, hendaklah dihukum dengan sumpah orang yang memegang barang. Tetapi kalau barang di tangan keduanya atau di tangan orang yang ketiga, hendaklah disumpah kedua-duanya, kemudian barang itu dibagi untuk keduanya bersama-sama.

Sifat-Sifat Saksi

Orang yang menjadi saksi, tidak diterima melainkan orang yang cukup mempunyai sifat-sifat yang dibawah ini:

1. Islam.
Orang yang tidak memeluk agama Islam tidak diterima menjadi saksi untuk orang Islam.

Sabda Rasulullah SAW:
"Tidak diterima saksi pemeluk suatu agama terhadap yang bukan pemeluk agama mereka. HR.Abd. Razzaq".

2. Baligh (sampai umur 15 tahun sedikitnya).
Anak-anak yang belum sampai umur, tidak diterima menjadi saksi.

Firman Allah SWT:
"Persaksikanlah dengan dua orang saksi  laki-laki diantara kamu. QS.Al Baqarah:282".

Menurut bahasa Arab anak kecil tidak dinamakan rijal (laki-laki).

3. Berakal.
Karena orang yang tidak berakal sudah tentu tidak dapat dipercayai.

4. Merdeka.
Hamba sahaya tidak diterima menjadi saksi karena saksi diserahi kekuasaan, sedang hamba tidak dapat diserahi kekuasaan.

5. Adil.

Firman Allah SWT:
"Hendaklah kamu persaksikan yang demikian kepada dua orang saksi yang adil diantaramu. QS.At Thalaq:2".

Orang yang adil ialah yang bersifat dengan sifat-sifat:

a. Menjauhi segala dosa besar, tidak terus menerus mengerjakan dosa kecil.
b. Baik hati.
c. Dapat dipercayai sewaktu marah, tidak akan melanggar kesopanan.
d. Menjaga kehormatannya, sebagaimana kehormatan orang yang setingkat dengan dia.

6. Bukan musuh atas yang terdakwa dan bukan anak atau bapaknya.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Adab / Kesopanan Hakim (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 2)


Adab / Kesopanan Hakim (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 2)

Kedudukan (pangkat) hakim adalah satu kedudukan yang mulia dan tinggi, oleh karenanya hakim hendaklah mempunyai budi pekerti yang sebaik-baiknya. Diantaranya budi-budi yang baik itu:

1. Hendaklah ia berkantor di tengah-tengah negeri, di tempat yang diketahui oleh segenap lapisan rakyat di wilayahnya.

2. Hendaklah ia samakan antara orang-orang yang perkara, baik tempatnya atau cara berbicara terhadap mereka maupun perkataan (manis dan tidaknya). Pendek kata hendaklah disamakan dalam segala cara kehormatan. Persamaan ini sebagian ulama mengatakan wajib sebagaimana yang ditashihkan dalam mazhab Syafi'i.

3. Hendaklah ia jangan memutuskan sesuatu hukum selama dia dalam keadaan seperti dibawah ini;

a. Sewaktu sedang marah.
b. Sedang sangat lapar atau haus.
c. Sewaktu sangat susah atau sangat gembira.
d. Sewaktu sakit.

Sabda Rasulullah SAW:
"Janganlah hakim menghukum antara dua orang sewaktu dia sedang marah. HR.Jama'ah Ahli Hadits".

Dengan hadits tersebut, ulama mengambil ukuran bahwa hakim hendaklah jangan memutuskan suatu persengketaan apabila terjadi pada dirinya sesuatu yang membimbangkan fikirannya karena ditakuti akan mengakibatkan kurang keadilan.

4. Dia tidak boleh menerima pemberian dari rakyatnya terkecuali orang yang memang biasa berhadiah kepadanya sebelum ia menjadi hakim dan orang itu di waktu itu tidak dalam perkara. Larangan ini untuk menutup pintu sogokan.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dikutuk Allah orang yang menyogok dan orang yang menerima sogokan dalam hukumnya. HR.Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi".

5. Apabila telah duduk dua orang yang perkara, hakim berhak menyuruh yang mendakwa untuk menerangkan dakwahnya. Sesudah selesai dakwa, hendaklah hakim menyuruh yang terdakwa pula untuk membela dirinya. Tidak boleh menanya yang terdakwa sebelum selesai pendakwaan yang mendakwa dan tidak juga boleh bagi hakim menyumpah yang terdakwa, melainkan sesudah diminta oleh yang mendakwa, apabila ia tidak dapat memajukan saksi.

6. Hakim tidak boleh menunjukkan kepada keduanya, akan cara mendakwa dan membela.

7. Surat-surat hakim kepada hakim yang lain diluar wilayahnya, apabila surat itu berisi hukum hendaklah dipersaksikan kepada dua orang saksi sehingga keduanya mengetahui isi surat itu.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Sifat-Sifat Hakim / Syarat-Syaratnya (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 1)

Sifat-Sifat Hakim / Syarat-Syaratnya (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 15)

Sifat-Sifat Hakim / Syarat-Syaratnya (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 1)

Orang yang berhak menjabat pangkat hakim, hanya orang yang bersifat dengan sifat-sifat yang tersebut dibawah ini:

1. Islam.
Berarti yang menjadi hakim itu hendaknya orang Islam.

2. Baligh
Sudah berumur 15 tahun sedikitnya.

3. Berakal.
Bukan orang bodoh.

4. Merdeka.
Bukan hamba sahaya.

5. Adil.

6. Laki-laki.

7. Mengerti ayat Al-Qur'an dan hadits sedikitnya yang bersangkutan dengan hukum-hukum.

8. Mengetahui 'ijma ulama dan perselisihan faham mereka.

9. Mengetahui bahasa Arab sekedar dapat memahami ayat dan hadits.

10. Pandai menjalankan qias.

11. Pendengaran dan penglihatannya cukup.

12. Sadar.
(Bukan orang lalai).

Keterangan untuk syarat-syarat itu, ayat dan hadits diatas

Sabda Rasulullah SAW:
"Tidak akan dapat kemenangan suatu kaum yang menguasakan urusan mereka kepada perempuan. HR.Bukhari, Tirmidzi dan Nasai".

Kata Hujjatul-Islam (Al-Ghazaly):
"Untuk mendapat orang yang mencukupi sifat-sifat (syarat-syarat) yang tersebut, sesungguhnya tak mudah didapat di masa kita ini. Maka oleh karenanya hendaklah ditanfizkan juga hukum orang yang diangkat oleh kekuasaan Islam, walaupun tidak mencukupi syarat-syarat tersebut karena terpaksa. Hanya hendaklah dipilih orang yang sebanyak-banyak sifat tersebut ada padanya".

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Friday, February 12, 2016

Kitab Aqdhiyah (Hukum-Hukum Pengadilan)

Kitab Aqdhiyah (Hukum-Hukum Pengadilan)

Kitab Aqdhiyah (Hukum-Hukum Pengadilan)

Yang dimaksud dengan hukum disini ialah memisahkan atau mendamaikan antara dua pihak yang berselisih dengan hukum Allah SWT.

Firman Allah SWT:
"Hendaklah engkau menghukum antara mereka menurut peraturan yang diturunkan Allah. QS.Al Maidah:49".

Firman Allah SWT:
"Dan jika kamu menghukum antara manusia hendaklah kamu hukum dengan seadil-adilnya. QS.An Nisa:58".

Sabda Rasulullah SAW:
"Hakim-hakim itu ada tiga macam, diantaranya semacam akan masuk surga, dua macam akan masuk neraka. 1.Hakim yang masuk surga ialah hakim yang mengetahui hak (hukum yang sebenarnya) menurut hukum Allah dan ia menghukum dengan yang hak itu. 2.Hakim yang mengetahui hak tetapi ia menghukum dengan yang bukan hak, hakim ini akan masuk neraka. 3.Hakim yang menghukum sedang ia tidak mengetahui hukum Allah dalam perkara itu, hakim ini juga akan masuk neraka. HR.Abu Daud dan Lainnya".

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

Nazar (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 14)

Nazar (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 14)

Nazar (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 14)

Nazar adalah janji tentang kebaikan yang asalnya tidak wajib menurut syara'; sesudah dinazarkan lalu menjadi wajib.

Firman Allah SWT:
"Mereka yang menyempunakan nazarnya. QS.Ad Dahr:7".

Sabda Rasulullah SAW:
"Barang siapa yang bernazar akan mentaati Allah (mengerjakan suruhNya) hendaklah dia kerjakan. HR.Bukhari".

NAZAR ADA DUA MACAM

1. Menjanjikan ibadah apabila ia mendapat nikmat (keuntungan) atau karena terhindar dari bahaya. Umpamanya, seorang berkata: Kalau saya dikaruniai Tuhan anak, saya akan puasa lima hari karena Allah atau kalau Tuhan menyembuhkan penyakit saya ini, saya akan shalat tengah malam enam kali karena Allah.

Maka apabila ia memperoleh anak atau sembuh dari sakitnya, dia wajib berpuasa lima hari atau shalat malam enam kali.

2. Mewajibkan ibadah dengan tidak ada sebabnya, seperti dia berkata: Dengan karena Allah saya akan berpuasa bulan ini, tiga hari, atau saya akan shalat dua raka'at.

Nazar yang kedua ini, setengah ulama berpendapat wajib dikerjakannya sebagai hukum nazar yang pertama, pendapat inilah yang kuat dalam mazhab Syafi'i, beralasan dengan hadits yang tersebut diatas. Sebagian ulama berpendapat tidak sah berarti tidak wajib ditepati.

Bernazar akan memperbuat maksiat (larangan) tidak sah. Umpamanya dia bernazar akan minum arak dan sebagainya.

Sabda Rasulullah SAW:
"Barang siapa bernazar akan mengerjakan maksiat (larangan Allah), janganlah ia kerjakan maksiat itu. HR.Bukhari".

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya