Saturday, September 3, 2016
Pendirian Atau Pandangan Islam Terhadap Pemeluk Agama Lain (Kitab Al-Khilafah Bagian 11)
Berbilang/Jumlah Pimpinan (Kitab Al-Khilafah Bagian 10)
1.Daulah 'Abbasiyah di Timur (Baghdad).
2.Daulah Umaiyah di Barat (Andalus yaitu Spanyol sekarang).
Kedua daulah tersebut menjalankan kewajiban pemerintahan masing-masing, sendiri-sendiri menyusun "Majelis Syura" sendiri-sendiri untuk menyelidiki dan menyesuaikan soal-soal yang bersangkutan dengan pemerintahan masing-masing baik yang bersangkutan dengan ibadah maupun yang bersangkutan dengan masyarakat, baik mengenai urusan dalam negeri maupun luar negeri, seperti kesehatan rakyat, makanan rakyat, lalu lintas, peperangan, perdamaian, politik luar negeri dan dalam negeri, dan sebagainya, masing-masing berjalan sendiri-sendiri. Keputusan Syura (permusyawaratan) rakyat masing-masing ditanfizkan oleh pucuk pimpinan pemerintahan masing-masing pula.
Dan daulah ini walaupun gerak-gerik keduanya sama berdasarkan Undang-Undang Ilahi (Al-Quran, Hadits, Ijma dan Ijtihad yang membuahkan qias) tetapi berdiri sendiri-sendiri. Hukum dan pekerjaan keduanya sah, diakui dan ditaati oleh kaum Muslimin. Di abad-abad yang terakhir dari itu banyak lagi beberapa daulah Islamiyah yang bekerja sendiri-sendiri menjalankan pemerintahan yang berdasarkan pimpinan Ilahi, di masa sekarangpun masih ada dan Insya Allah akan terus ada.
Apakah sebabnya hukum-hukum dan pekerjaan masing-masing daulah Islamiyah tadi dianggap sah dan ditaati oleh kaum Muslimin? Menurut faham yang dekat dapat diambil dari makna "Ulil Amri" yang tersebut dalam Surah An Nisa' ayat 59. Dalam kitab "Ahkamul Quran" karangan Qadhi Abu Bakar yang dikenal dengan gelaran Ibnu Al-Arabi Al-Andalusi, sesudah beliau menerangkan beberapa pendapat ahli tafsir tentang arti "Ulil Amri",
Demikianlah beberapa pendapat dan di samping pendapat-pendapat tersebut, mereka sepakat pula dalam dua baris besar yang perlu menjadi perhatian kita bersama:
1. Fardhu Kifayah atas Umat Muslimin sedunia berusaha mencari jalan untuk menyatukan pimpinan. Kewajiban ini tetap sehingga tercapai yang dituju.
2. Antara negara-negara Islam tadi tidak boleh bermusuhan, tetapi wajib bantu membantu satu sama lain terutama untuk menghadapi orang-orang atau bangsa-bangsa yang melakukan permusuhan terhadap agama Islam.
Hilangnya Hak Pemimpin / Pimpinan (Kitab Al-Khilafah Bagian 9)
Majelis Syura (Kitab Al-Khilafah Bagian 8)
Kewajiban Rakyat (Kitab Al-Khilafah Bagian 7)
Sighah Mubaya'ah / Lafaz Pengangkatan Khalifah (Kitab Al-Khilafah Bagian 6)
Friday, June 24, 2016
Junub Dalam Keadaan Puasa Membatalkan Puasa?
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah, ada enam hal yang menyebabkan seseorang berjanabah atau berhadats besar, yaitu jima', keluar mani, meninggal dunia, haidh, nifas dan melahirkan.
Dari keenam penyebab itu, hanya ada satu saja yang kalau terjadi, belum tentu otomatis membatalkan puasa, yaitu keluar mani. Selebihnya, berjima, meninggal dunia, haidh, nifas dan melahirkan, semua tentu membatalkan puasa.
Bila seorang yang sedang berpuasa mengeluarkan air mani dengan sengaja, baik dengan cara jima' atau dengan cara selain jima', baik dilakukan sendiri atau bersama pasangannya, maka dengan keluarnya air mani itu, otomatis puasanya pun ikut batal.
Pengecualian
Namun apabila pada saat puasa seseorang tidur dan dalam tidurnya itu dia mengalami mimpi (الاحتلام) yang mengakibatkan keluarnya mani, maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Dan dia tetap boleh meneruskan puasanya, sebagaimana yang sudah menjadi ijma’ di kalangan para ulama.[1]
Di antara dalil yang mendasarinya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :
ثَلاَثٌ لاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : الْحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَالاِحْتِلاَمُ
Dari Abi Siad Al-Khudhri radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa : berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani)”. (HR. At-Tirmizy)
Dalam hal ini para ulama sepakat menyebutkan bahwa bila seseorang secara sengaja melakukan hal-hal yang dapat membangkitkan birahi baik melalui fikiran (imajinasi) atau melihat atau mendengarkan hal-hal yang merangsang birahinya hingga mengakibatkan keluarnya mani, maka hal itu belum dianggap membatalkan puasa.
Mengapa?
Karena batasannya adalah adanya sentuhan langsung ke alat kelamin, baik dengan lewat percumbuan, atau pun cara-cara lainnya
Maka bila terjadi sentuhan langsung, seperti onani, atau bercumbu tanpa jima’ dengan istri, tetapi mengakibatkan keluar mani, maka hal itu disepakati telah membatalkan dan merusak puasa.
Namun bila seseorang mengalami janabah di malam hari, lalu melewati waktu shubuh dalam keadaan janabah, puasanya sah dan tidak diharuskan untuk mengganti puasanya di hari lain.
Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa meski seseorang sepanjang hari berada dalam keadaan janabah, puasanya tetap sah.
Dasarnya adalah perkataan kedua orang istri Rasulullah SAW, yaitu Aisyah dan Ummi Salamah radhiyallahuanhuma,
نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ إِنْ كَانَ لَيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ
Kami menjadi saksi bahwa Rasulullah SAW memasuki waktu shubuh dalam keadaan janabah yang bukan karena mimpi, kemudian beliau mandi janabah dan melakukan puasa. (HR. Bukhari dan Muslim)
Sedangkan hadits lain yang bertentangan dengan hal itu dianggap oleh para ulama bahwa hadits itu telah dinasakh, atau termasuk bab afdhaliyah.
مَنْ أَصْبَحَ جُنُبًا فَلاَ صَوْمَ لَهُ
Orang yang memasuki waktu shubuh dalam keadaan janabah, maka tidak ada puasa baginya. (HR. Bukhari dan muslim)
Kalimat ‘Tidak ada puasa baginya’, menurut para ulama maksudnya bukan puasanya tidak sah, melainkan maknanya adalah bahwa tidak ada fadhilah atau keutamaan dalam puasanya itu.
Al-Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa kebolehan orang yang memasuki waktu shubuh dalam keadaan janabah merupakan ijma’. Sebagaimana keterangan yang sama dikemukakan oleh Ibnu Daqiq Al-‘Id. Sedangkan Asy-Syaukani menyebutkan bahwa hal itu merupakan pendapat jumhur ulama.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
[1] Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, hal. 81
Sumber: Rumah Fiqih Indonesia
Thursday, March 24, 2016
Syarat-Syarat Menjadi Khalifah (Kitab Al-Khilafah Bagian 5)
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Wednesday, March 16, 2016
Syarat-Syarat Memilih (Kitab Al-Khilafah Bagian 4)
1. Adil dengan arti kata yang sebenarnya.
Yang dimaksud dengan adil dalam hal ini yaitu orang yang mengerjakan kewajibannya serta menjauhkan diri dari segala maksiat serta menjaga kehormatan dirinya.
2. Ahli Ilmu Pengetahuan Tinggi.
Agar ia mengetahui siapa yang lebih berhak dipilih.
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Thursday, March 10, 2016
Kekuasaan Rakyat (Kitab Al-Khilafah Bagian 3)
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Sunday, February 14, 2016
Dasar-Dasar Khilafah (Kitab Al-Khilafah Bagian 2)
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Hukum Membentuk Khilafah (Kitab Al-Khilafah Bagian 1)
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Kitab Al-Khilafah
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Saturday, February 13, 2016
Memerdekakan Hamba Sahaya (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 5)
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Beberapa Hak (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 4)
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Saksi (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 3)
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Adab / Kesopanan Hakim (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 2)
Adab / Kesopanan Hakim (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 2)
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Sifat-Sifat Hakim / Syarat-Syaratnya (Kitab Aqdhiyah / Hukum-Hukum Pengadilan Bagian 1)
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Friday, February 12, 2016
Kitab Aqdhiyah (Hukum-Hukum Pengadilan)
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya
Nazar (Kitab Makanan Dan Penyembelihan Bagian 14)
Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya


