Wednesday, March 16, 2016

Syarat-Syarat Memilih (Kitab Al-Khilafah Bagian 4)

Syarat-Syarat Memilih (Kitab Al-Khilafah Bagian 4)

Syarat-Syarat Memilih Khalifah (Kitab Al-Khilafah Bagian 4)

Sebagaimana telah kita ketahui, bahwa yang berhak memilih Khalifah ialah Ahlul Halli Wal 'Aqdi (wakil-wakil dari rakyat), mereka hendaklah bersifat sebagai berikut:

1. Adil dengan arti kata yang sebenarnya.
Yang dimaksud dengan adil dalam hal ini yaitu orang yang mengerjakan kewajibannya serta menjauhkan diri dari segala maksiat serta menjaga kehormatan dirinya.

2. Ahli Ilmu Pengetahuan Tinggi.
Agar ia mengetahui siapa yang lebih berhak dipilih.

Kata Rasyid Ridha:
"Sifat ilmu lebih kurang menurut keadaan masa".

Sekarang masa kemajuan, maka hendaklah dalam "Majelis Syura" Ahlul Halli Wal 'Aqdi itu cukup mempunyai orang-orang yang berpengetahuan serba-serbi pengetahuan yang perlu di masa sekarang, umpamanya ahli negara, penyelidikan serta pengetahuan yang berhubungan dengan keadaan rakyat di negara-negara sekitar negara kita, mengetahui negara-negara tetangganya, baik mengenai politik, ekonomi, perdagangan, kebudayaan dan lain-lain. Semua pengetahuan yang bersangkutan dengan tegaknya dan teraturnya negara.

Adapun ilmu yang menyampaikan seseorang kepada derajat mujtahid menjadi syarat untuk jumlah anggota "syura", berarti dalam majlis syura itu hendaklah ada orang alim yang sampai derajat mujtahid agar supaya dapat menyesuaikan peristiwa-peristiwa yang terjadi dengan hukum syara' Islam.

3. Mempunyai Pendirian Yang Teguh (Percaya Kepada Diri Sendiri).
Bijaksana serta pandai menarik perhatian, pandai menyelidiki sesuatu agar ia dapat mengatur dan mempertimbangkan kemaslahatan rakyat dan mengerti jalannya sejarah hidup calon-calon Khalifah itu. Yang dimaksud dengan pandai dalam agama Islam tidak didasarkan dengan adanya diploma sebagaimana keadaan di zaman sekarang ini, tetapi tergantung atas ada atau tidaknya pengetahuannya dilihat dari kecakapan dan kesanggupannya bekerja, sesuai dengan kepentingan, keadaan sesuatu yang akan dipertanggung jawabkan kepadanya. Akibat dari syarat-syarat ini ialah: Kalau tidak mencukupi syarat-syarat tersebut, kedaulatan tidak dianggap Daulah Islamiyah dan tidak wajib atas umat Islam dilihat dari sudut agama mentaatinya.

Bantu Klik Iklan Dibawah Ya
Satu Klik-an Sangat Berarti Untuk Kepentingan Blog Ini
Terima Kasih Atas Bantuannya

No comments:

Post a Comment